Mengawal Keadilan Sosial di Tanah Gusuran
Atas nama pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan jenis tanah ulayat atau adat dalam daftar lahan yang dapat diambil alih oleh Negara melalui skema pembayaran ganti rugi. Kebijakan ini khusus untuk memuluskan Proyek Strategis Nasional (PSN). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/2023 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Aturan yang diteken pada 15 September 2023 itu hasil revisi dari PMK No. 139/2020. Pengubahan PMK itu bertujuan meningkatkan tata kelola dan mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan tanah bagi PSN. Secara lengkap, revisi itu mengatur jenis lahan yang masuk kategori tanah instansi yang merupakan barang milik negara dan daerah yang dimiliki BUMN/BUMD. Selain itu, tanah wakaf, tanah kas desa, aset desa, tanah ulayat, dan pemakaman umum. Ganti rugi yang diberikan pada pemilik tanah dalam bentuk uang atau nonmateri berupa penyediaan aset pengganti atau relokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LMAN yang mendapatkan manfaat dari revisi itu. LMAN adalah satuan kerja di lingkungan Kemenkeu yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Dana jangka panjang yang dimaksud adalah hasil akumulasi dari pembiayaan, serta hasil pengelolaan untuk pengadaan tanah PSN. Pada dasarnya, LMAN mendapatkan alokasi anggaran pengadaan tanah bagi PSN langsung dari kas umum negara. Sebagaimana diketahui, persoalan tanah sering menjadi masalah utama dalam pelaksanaan PSN. Presiden Joko Widodo berulang menyampaikan bahwa pembebasan lahan masih menjadi momok dalam pengerjaan proyek strategis nasional. Saat pembebasan lahan, kerap terjadi konflik dengan masyarakat. Peristiwa yang baru saja terjadi adalah kerusuhan warga dengan aparat di Pulau Rempang yang akan dikembangkan menjadi kawasan industri. Kawasan di bawah kuasa BP Batam itu dikelola oleh perusahaan milik pengusaha Tomy Winata dengan proyek bernama Rempang Eco City. Perusahaan kaca asal China, Xinyi Group, bakal menjadi investor dengan komitmen awal Rp175 triliun.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023