Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan Dikhawatirkan Sarat Pungutan Liar
Perpres No 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan
Pekerjaan bertujuan memastikan permintaan dan penawaran tenaga kerja lebih
tepat sasaran. Hanya saja, pelaksanaan perpres itu dikhawatirkan berpotensi menimbulkan
program lowongan kerja yang sarat pungutan liar. Perpres No 57/2023 ditetapkan
dan diundangkan pada 25 September 2023. Sesuai pasal perpres itu, lowongan pekerjaan
yang berasal dari dalam negeri wajib dilaporkan oleh pemberi kerja kepada
Menaker melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Pelaporan lowongan pekerjaan
itu tidak dipungut biaya. Adapun menurut Pasal 5, pelaporan memuat identitas
pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa
berlaku lowongan pekerjaan, serta informasi jabatan. Pelaporan lowongan
pekerjaan diverifikasi oleh pengantar kerja dan/atau petugas antar kerja.
Berdasar Pasal 13, pemerintah pusat bertugas, membangun, memelihara,
dan mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan serta melakukan monitoring
dan evaluasi kepada pemberi kerja terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
Selain itu, memberi sanksi kepada pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban
melaporkan lowongan pekerjaan. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh
Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, Perpres No 57/2023 menjadi perbaikan
Kepres No 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. ”Meski Perpres
No 57/2023 menyatakan tidak dipungut biaya, kami mengkhawatirkan program wajib
lapor lowongan pekerjaan menjadi ajang korupsi dan pungutan liar oleh pengantar
kerja sehingga menjadi masalah bagi perusahaan dan pencari kerja,” tutur Timboel.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan,
KSPI pernah menemukan beberapa kasus pencari kerja mendatangi dinas tenaga
kerja di daerah, tetapi oleh dinas malah diminta membayar sejumlah uang agar
bisa dihubungkan dengan pemberi kerja. (Yoga)
Tags :
#KebijakanPostingan Terkait
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023