;

Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan Dikhawatirkan Sarat Pungutan Liar

Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan Dikhawatirkan Sarat Pungutan Liar

Perpres No 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan bertujuan memastikan permintaan dan penawaran tenaga kerja lebih tepat sasaran. Hanya saja, pelaksanaan perpres itu dikhawatirkan berpotensi menimbulkan program lowongan kerja yang sarat pungutan liar. Perpres No 57/2023 ditetapkan dan diundangkan pada 25 September 2023. Sesuai pasal perpres itu, lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri wajib dilaporkan oleh pemberi kerja kepada Menaker melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Pelaporan lowongan pekerjaan itu tidak dipungut biaya. Adapun menurut Pasal 5, pelaporan memuat identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan, serta informasi jabatan. Pelaporan lowongan pekerjaan diverifikasi oleh pengantar kerja dan/atau petugas antar kerja.

Berdasar Pasal 13, pemerintah pusat bertugas, membangun, memelihara, dan mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan serta melakukan monitoring dan evaluasi kepada pemberi kerja terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan. Selain itu, memberi sanksi kepada pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, Perpres No 57/2023 menjadi perbaikan Kepres No 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. ”Meski Perpres No 57/2023 menyatakan tidak dipungut biaya, kami mengkhawatirkan program wajib lapor lowongan pekerjaan menjadi ajang korupsi dan pungutan liar oleh pengantar kerja sehingga menjadi masalah bagi perusahaan dan pencari kerja,” tutur Timboel. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, KSPI pernah menemukan beberapa kasus pencari kerja mendatangi dinas tenaga kerja di daerah, tetapi oleh dinas malah diminta membayar sejumlah uang agar bisa dihubungkan dengan pemberi kerja. (Yoga) 

Tags :
#Kebijakan
Download Aplikasi Labirin :