;

OJK Wajibkan Bank Blokir Rekening Mencurigakan

Ekonomi Hairul Rizal 02 Oct 2023 Kontan
OJK Wajibkan Bank Blokir Rekening Mencurigakan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas aturan transaksi perbankan di Tanah  Air. Kali ini, lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum, OJK mewajibkan bank untuk memerangi pencucian uang, pencegahan pendanaan teroris dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 86 POJK 17/2023. Dalam beleid ini, OJK menitahkan kepada bank untuk menerapkan program anti pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dalam melaksanakan kegiatan usaha. Dalam Pasal 86 POJK Tata Kelola Bank juga disebutkan, bagi bank yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa denda minimal Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, bank memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi, menilai, memahami, dan mengurangi risiko yang terkait dengan tindak pidana APU dan PPT. Pada transaksi yang mencurigakan, bank harus secara aktif memantau dan menganalisis setiap transaksi nasabah. Sejumlah bank mengaku telah menerapkan pemblokiran rekening mencurigakan. Contoh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Direktur Human Capital, Compliance and Legal BTN, Eko Waluyo mengatakan, BTN telah melakukan pemblokiran rekening transaksi mencurigakan. Setali tiga uang, Direktur Kepatuhan Bank Danamon Indonesia Tbk Rita Mirasari bilang, pihaknya telah menyusun upaya pencegahan dan mitigasi risiko melalui penerapan program APU PPT. Salah satunya, pemantauan dan analisa secara berkesinambungan untuk mengidentifikasi kesesuaian transaksi nasabah dengan profilnya. Ini termasuk pemutusan hubungan usaha dan penolakan transaksi dalam rangka penerapan program APU.
Download Aplikasi Labirin :