Saatnya UMKM Mulai Tingkatkan Kualitas Produk
JAKARTA,ID-Pemerintah telah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai payung hukum bagi upaya melindungi UMKM dan membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat. Namun, secara bersamaan, pelaku UMKM juga diminta untuk meningkatkan kualitas produk mereka agar mampu bersaing dengan produk-produk impor. "Tidak ada pemerintah yang UMKM-nya itu gulung tikar diam aja, enggak ada. Pemerintah harus hadir, karena di negara manapun kalau UMKM enggak berkembang negaranya enggak akan maju," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zlkifli Hasan kepada awak media usai mengunjungi area Blok A, Pasar Tanah Abang di Jakarat Pusat, Kamis. (28/9/2023). Namun Mendag menekankan, disamping pemerintah membuat kebijakan untuk melindungi UMKM dari derasnya impor produk yang diperjual belikan secara online. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023