Barang Kiriman PMI Akan Bebas Bea Masuk
SURABAYA,ID-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan pembebasan bea masuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada PMI yang memberikan sumbangan besar pada devisa negara. Kasubdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Chotibul Umam mengatakan, pembebasan bea masuk ini hanya berlaku hanya untuk PMI yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (2MI) dan kementerian Luar Negeri. Regulasi tersebut akan diwujudkan melalui Peraturan Menteri Keuangan, namun saat ini Kemenkeu masih melakukan pematangan dengan Kementerian Perdagangan terkait jenis barang yang bisa mendapatkan fasilitas fiskal tersebut. "Pemberlakuan PMK ini harus sinergi dan sejalan dengan kebijakan terkait pemasukan barang dari kementerian Perdagangan." ucap Chotibul. Bila dirinci mekanisme pembesasan bea masuk barang kiriman PMI berbagi dalam dua jenis. Pertama, yaitu PMI resmi dan terdaftar di BP2MI bisa mendapatkan pembebasan bea masuk tiga kali dalam setahun, masing-maing maksimal US$ 500. Kedua, PMI yang terdaftar di kementerian Luar Negeri namun tidak tedaftar BP2MI hanya mendapatkan bea masuk dan satu kali dalam setahun dengan nilai maksimal US$ 500. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023