;

Barang Kiriman PMI Akan Bebas Bea Masuk

Ekonomi Yuniati Turjandini 13 Sep 2023 Investor Daily
Barang Kiriman PMI Akan Bebas Bea Masuk

SURABAYA,ID-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan pembebasan bea masuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk  apresiasi pemerintah kepada PMI yang memberikan sumbangan besar pada devisa negara. Kasubdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Chotibul Umam mengatakan, pembebasan bea masuk ini hanya berlaku hanya untuk PMI yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (2MI) dan kementerian Luar Negeri. Regulasi tersebut akan diwujudkan melalui Peraturan  Menteri Keuangan, namun saat ini Kemenkeu masih melakukan pematangan dengan  Kementerian Perdagangan terkait jenis barang yang bisa mendapatkan fasilitas fiskal tersebut. "Pemberlakuan PMK ini  harus sinergi dan sejalan dengan kebijakan terkait pemasukan barang dari  kementerian Perdagangan." ucap Chotibul. Bila dirinci mekanisme pembesasan bea  masuk barang kiriman PMI berbagi dalam dua jenis. Pertama, yaitu PMI resmi dan terdaftar  di BP2MI bisa mendapatkan pembebasan bea masuk tiga kali dalam setahun, masing-maing maksimal US$ 500. Kedua, PMI yang terdaftar  di kementerian Luar Negeri  namun tidak tedaftar  BP2MI hanya mendapatkan bea masuk  dan satu kali dalam setahun dengan nilai maksimal US$ 500. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :