;

KEBIJAKAN NONFISKAL : INOVASI PENGUNGKIT INVESTASI

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 11 Sep 2023 Bisnis Indonesia
 KEBIJAKAN NONFISKAL : INOVASI PENGUNGKIT INVESTASI

Inovasi kebijakan untuk menarik investasi dilakukan oleh kementerian dan lembaga. Tantangan yang dihadapi dari berbagai terobosan kebijakan adalah di level implementasi, agar regulasi yang disusun tidak sekadar manis di atas kertas. Pemerintah belum lama ini mengumumkan postur rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2024. Dalam postur itu, pemerintah menyiapkan alokasi insentif fiskal yang tergambar dalam belanja perpajakan atau tax expenditure pada tahun depan mencapai Rp374,5 triliun. Industri manufaktur, transportasi, hingga pergudangan menjadi sektor dengan pendampingan fiskal prioritas. Beberapa jenis perpajakan yang dapat dinikmati antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), hingga bea masuk dan cukai. Pemberian insentif fiskal itu merupakan satu strategi mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2024 dengan sasaran 5,2%, lebih tinggi dibandingkan dengan outlook pada tahun ini yang hanya 5,1%. Selain insentif fiskal, sejumlah kementerian dan lembaga menyusun berbagai regulasi untuk menggenjot aktivitas ekonomi, terutama mendorong arus investasi.Di sektor properti misalnya, kalangan pengembang menilai hadirnya UU Cipta Kerja memberi kemudahan bagi investor asing untuk memiliki hunian dengan syarat yang lebih mudah. Aspek kebutuhan lahan juga diterobos oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kementerian yang dipimpin Hadi Tjahjanto itu memastikan kebutuhan lahan investasi bagi investor dengan pengendalian dan penertiban tanah. 

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan bahwa kementerian sudah melakukan beberapa perubahan peraturan bidang pertanahan, salah satunya memberikan kemudahan kepemilikan rumah tinggal atau hunian untuk warga negara asing. Inovasi kebijakan meningkatkan investasi juga dilakukan oleh Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Imigrasi lewat penerbitan golden visa dengan memberikan masa tinggal bagi warga negara asing tinggal lebih lama setelah melalui syarat melakukan kegiatan penanaman modal. Menurut Direktur Jenderal Imigasi Kemenkumham Silmy Karim, Indonesia merupakan negara yang menarik bagi investor karena memiliki pasar besar dari sisi jumlah penduduk. Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin menjelaskan dari kacamata pengembang, pemerintah sudah maksimal dalam memberikan kemudahan investasi melalui insentif, seperti perpajakan. Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menuturkan pemerintah mesti memberikan terobosan kebijakan seperti perizinan, jalur rantai pasok untuk investor industri, hingga infrastruktur, sebagai pengungkit investasi.

Download Aplikasi Labirin :