;

Subsidi Pemikat Minat Pembelian Motor Listrik

Subsidi Pemikat Minat Pembelian Motor Listrik

Terhitung hari ini, pemerintah sah memperluas jangkauan program subsidi motor listrik untuk masyarakat, dari sebelumnya terbatas pada segmen tertentu. Setiap konsumen bisa membeli motor listrik dengan subsidi sebesar Rp 7 juta hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 21/ 2023 yang merupakan Perubahan atas Permenperin No 6/ 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, beleid perubahan ini untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik serta mewujudkan Indonesia lebih bersih. "Perluasan jangkauan subsidi kami harapkan bisa membuat motor listrik lebih masif," sebut Agus. Data Sisapira, yang mencatat kuota dan penjualan motor listrik, per Selasa (29/8) menunjukkan, sisa kuota motor listrik bersubsidi masih 197.570 unit. Artinya, dari target penjualan motor listrik dengan skema subsidi sebanyak 200.000 unit tahun ini, baru terserap 2.430 unit saja. Ini pun sesungguhnya belum semuanya masuk kategori terjual. Harapan pemerintah, perluasan subsidi bisa membuat target penjualan motor listrik tercapai. Sebab, syarat pembelian motor listrik subsidi hanya bermodal KTP. "Tiap satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor," jelas Agus. Ketua Asosiasi Industri Sepada Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi meyakini, target penjualan motor listrik bersubsidi 200.000 unit tercapai sampai akhir tahun nanti. "Skema baru akan mendorong minat masyarakat," ujar dia.

Download Aplikasi Labirin :