Mencegah Bank Terlalu Royal
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur mekanisme distribusi laba dan pembagian dividen bank. Otoritas mencermati bahwa selama ini rasio pembagian dividen atau dividend payout ratio yang diberikan industri perbankan nasional kepada pemegang saham terlalu besar. Idealnya, bank memprioritaskan alokasi laba untuk memperkuat permodalan bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan pengaturan tersebut perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan otoritas. Distribusi laba, kata dia, seharusnya turut memperhatikan kebutuhan investasi, khususnya dalam pengembangan infrastruktur dan teknologi agar bank mampu bersaing di era digital serta untuk menjaga bisnis agar terus berkembang.
“Dengan demikian, bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya juga berdampak pada peningkatan nilai yang diterima para pemegang saham,” ujarnya kepada Tempo, kemarin. OJK bakal menerbitkan kebijakan ini dalam waktu dekat. Kebijakan itu disebut sebagai upaya memperkuat penerapan tata kelola bank umum. (Yetede)
Postingan Terkait
Kopdes Merahputih mendapat dukungan Bank Mandiri
Geopolitik Memanas, Bisnis Bank Emas Mengkilap
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023