Freeport Siap Gugat Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia harus bersiap ke pengadilan. Freeport-McMoran (FCX) memprotes atas kebijakan baru pemerintah aturan aturan bea keluar ekspor.
Freeport-McMoran bahkan sudah mengumumkan rencana gugatan itu, Senin (7/8) di
Securities and Exchange Commission
(SEC), Amerika Serikat (AS). Adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang menjadi pangkal soal.
Merujuk dokumen tertanggal 3 Agustus 2023 yang disampaikan ke SEC AS, Freeport McMoRan menyebut bahwa perusahaan ini mendapatkan Izin Penambangan Khusus (IUPK) pada tahun 2018. Sesuai dengan dokumen IUPK itu, Freeport tidak memiliki kewajiban bea keluar jika perkembangan proyek smelter Freeport di Indonesia sudah mencapai 50%.
Sebagai tindak lanjut atas dokumen itu, Pemerintah Indonesia kemudian juga telah melakukan verifikasi lapangan atas progres smelter Freeport. Hasil verifikasi kesimpulan bahwa proyek smelter milik PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah mencapai 50%. Dengan demikian, kewajiban bea keluar gugur secara efektif pada 29 Maret 2023.
Saat ini, progres pembangunan smelter Freeport sudah sekitar 70%. Artinya, perusahaan ini kena bea keluar sebesar 7,5% atas setiap aktivitas ekspornya hingga akhir tahun. Tarif bea keluar berpotensi naik menjadi 10% mulai awal tahun depan.
Freeport sudah mengantongi izin ekspor konsentrat hingga Mei tahun 2024 dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kuota ekspor perusahaan ini sebesar 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga. Izin ekspor Kemendag itu keluar pada 24 Juli 2023. Itu artinya, Freeport sudah bisa melenggang ekspor.
Dihubungi KONTAN,
Vice President Corporate Communications
PTFI Katri Krisnati tidak menjelaskan detail atas potensi gugatan yang bakal diajukan perusahaan. "Atas bea keluar, kami berharap ada solusi terbaik dari pemerintah terkait hal ini," ujar Katri kepada KONTAN, Senin (7/8).
Pemerintah Indonesia nampaknya tak gentar dengan rencana Freeport ini. Plt Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Wafid mengaku tak mempermasalahkan rencana gugatan Freeport itu.
Jawaban tegas juga diutarakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menegaskan bahwa Freeport harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Toh, "Kebijakan pemerintah Indonesia sudah sangat bijak," sebut dia, kemarin.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023