;

Aturan Hunian untuk Warga Asing Perlu Sosialisasi

Ekonomi Hairul Rizal 07 Aug 2023 Kompas
Aturan Hunian untuk Warga Asing Perlu Sosialisasi

Kemudahan kepemilikan properti bagi warga asing dinilai membutuhkan sosialisasi. Hal itu dikarenakan masih ada perbedaan persepsi di tingkat pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan terkait kepemilikan tersebut. Pemerintah menggulirkan sejumlah kebijakan untuk memudahkan warga asing memiliki hunian di Indonesia. Kemudahan regulasi itu di antaranya warga asing yang sudah mengantongi paspor dan visa tidak wajib memiliki kartu izin tinggal tetap/terbatas (Kitas/Kitap) untuk bisa membeli hunian. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Selain itu, status hak kepemilikan satuan rumah susun bagi warga asing diperluas dari hak pakai menjadi hak guna bangunan dengan jangka waktu hingga 80 tahun. Pengamat properti dari Panangian School of Property, Panangian Simanungkalit, berpendapat, kemudahan kepemilikan properti bagi warga asing dipandang untuk membuka investasi. Indonesia berupaya ”go international” melalui kemudahan-kemudahan supaya orang asing menyukai investasi ataupun membeli properti di Indonesia. Menurut Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (REI) bidang Peraturan dan Regulasi Properti, Ignesjz Kemalawarta, kemudahan regulasi untuk memudahkan warga asing memiliki hunian di Indonesia masih perlu didukung koordinasi pemerintah pusat-daerah dalam pelaksanaan. Masih ada perbedaan tafsir regulasi, terutama di tingkat pemerintah daerah, sehingga kerap menghambat transaksi hunian bagi warga negara asing. ”Regulasi sudah siap, tinggal implementasi. Secara bertahap, diperlukan sosialisasi dengan pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan transaksi hunian bagi warga negara asing,” kata Ignesjz di sela-sela Sosialisasi Regulasi Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, di Jakarta, Kamis. Head of Research Colliers Indonesia, lembaga konsultan properti, Ferry Salanto, menilai, kepemilikan properti bagi warga asing selama ini dinilai tidak mudah karena sejumlah persyaratan yang cenderung rumit. Di luar negeri, pembelian properti oleh warga asing cenderung lebih mudah.

Download Aplikasi Labirin :