Memperkuat Repo Antarbank
Setelah disahkan pada awal tahun ini, satu demi satu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mulai diimplementasikan. Mandat baru UU P2SK kepada Bank Indonesia (BI) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan diwujudkan dengan Global Master Repo Agreement (GMRA). GMRA adalah perjanjian induk repo antarbank yang menjadi prasyarat utama sebelum melakukan transaksi repo. Transaksi repo itu sendiri adalah perjanjian pinjaman dana dengan agunan saham atau surat berharga negara (SBN). Artinya, GMRA memberikan kepastian hukum bagi pelaku transaksi repo. Faktor kepastian hukum selama ini agaknya menjadi kendala tersendiri dalam pengembangan transaksi repo antarbank di Indonesia. Transaksi repo antarbank yang didominasi oleh beberapa bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang kukuh secara yuridis seakan menjadi bukti yang valid. Padahal, bank swasta sejatinya memiliki potensi yang besar dalam pengembangan transaksi repo antarbank. Dari sisi kuantitas, jumlah bank swasta mencapai ratusan, jauh di atas jumlah bank BUMN tadi. Dari sisi volume, mobilitas dana yang ditransaksikan antarbank bisa mencapai triliunan per hari. Meski lending facility hanya memasang tarif suku bunga acuan plus 75 basis poin, ia tetap saja dianggap ‘mahal’ jika ditujukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek. Berburu dana lewat transaksi repo antarbank mensyaratkan SBN sebagai jaminan. Sementara, tidak semua bank yang butuh dana memiliki SBN. Pada titik ini, GMRA memberikan fasilitas perlindungan kepada transaksi repo antarbank. BI dan OJK toh tetap melakukan fungsi regulasi dan pengawasan terhadap transaksi repo antarbank. Alhasil, GMRA digadang menjadi sumber likuiditas tambahan bagi perbankan untuk pembiayaan ekonomi nasional.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023