Pembatasan Subsidi Gas Melon Dibahas
Pemerintah masih berencana membatasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram mulai 1 Januari 2024. Kebijakan pembatasan elpiji 3 kg bertujuan agar penyaluran subsidi tepat sasaran.
Pemerintah sedang membahas skema yang tepat untuk melakukan pembatasan pembelian gas subdisi yang biasa disebut gas melon ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Nathan Kacaribu bilang, dalam menentukan kebijakan subsidi elpiji 3 kg, pemerintah harus memperhatikan perkembangan harga komoditas global. Sebab, ada peluang tahun ini harga komoditas bisa seperti tahun kemarin.
Dalam beberapa minggu ke depan, BKF bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas skema pemberian subsidi termasuk elpiji 3 kg untuk tahun depan agar tepat sasaran. Mereka yang berhak adalah masyarakat miskin dan mereka yang rentan kemiskinan.
Beberapa langkah bakal pemerintah tempuh, di antaranya meneruskan transformasi kebijakan subsidi elpiji 3 kg dengan pendataan pengguna dan pencatatan transaksi penyaluran di sub penyalur menggunakan teknologi informasi. Langkah ini diikuti penerapan subsidi berbasis data bantuan sosial.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarakankan penerima subsidi pembelian gas melon tidak hanya rumah tangga miskin yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetapi pemerintah juga perlu menyalurkan susbidi tersebut kepada pelaku UMKM yang membutuhkan susbidi ini.
Tags :
#KebijakanPostingan Terkait
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Kemungkinan Pemerintah Membuka Opsi Impor Gas
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023