;

Pemerintah Akan Bentuk Badan Pengawas Publisher Rights

Teknologi Yuniati Turjandini 16 Feb 2023 Investor Daily (H)
Pemerintah Akan Bentuk Badan Pengawas Publisher Rights

JAKARTA, ID – Pemerintah akan membentuk badan/lembaga pengawas ntuk pelaksanaan Hak Cipta Jurnalistik/Penerbit (Publisher Rights) di Tanah Air yang diatur dalam draf Peraturan Presiden (Perpres) Hak Cipta Jurnalistik yang rencananya disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Maret 2023. Tugas utama badan pengawas/pelaksana akan mengatur mekanisme kerja sama antara platform digital dan perusahaan media/pers di Indonesia. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama kementerian/lembaga terkait, serta konstituen media, yakni Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), sedang menuntaskan pembahasan draf perpresnya. Perpres akan menjadi regulasi yang mengatur kerja sama antara media massa/pers di Tanah Air dan platform digital. Nantinya, media pers bisa menuntut tanggung jawab platform digital yang umumnya global, antaralain Google, Facebook, dan TikTok untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita media pers yang dimuat di platformnya. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :