Pemerintah Akan Bentuk Badan Pengawas Publisher Rights
JAKARTA, ID – Pemerintah akan membentuk badan/lembaga pengawas ntuk pelaksanaan Hak Cipta Jurnalistik/Penerbit (Publisher Rights) di Tanah Air yang diatur dalam draf Peraturan Presiden (Perpres) Hak Cipta Jurnalistik yang rencananya disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Maret 2023. Tugas utama badan pengawas/pelaksana akan mengatur mekanisme kerja sama antara platform digital dan perusahaan media/pers di Indonesia. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama kementerian/lembaga terkait, serta konstituen media, yakni Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), sedang menuntaskan pembahasan draf perpresnya. Perpres akan menjadi regulasi yang mengatur kerja sama antara media massa/pers di Tanah Air dan platform digital. Nantinya, media pers bisa menuntut tanggung jawab platform digital yang umumnya global, antaralain Google, Facebook, dan TikTok untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita media pers yang dimuat di platformnya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023