;

Royalti, Hilirisasi, dan Harga Tinggi

Lingkungan Hidup Yoga 30 Jan 2023 Kompas
Royalti, Hilirisasi,
dan Harga Tinggi

Terbitnya Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ”menghangatkan” lagi substansi dalam UU Cipta Kerja, termasuk pada sektor energi dan sumber daya mineral. Salah satunya terkait insentif royalti 0 % untuk hilirisasi batubara di tengah tingginya harga komoditas tersebut. Pada sektor ESDM, tidak ada perubahan signifikan antara Perppu No 2/2022 dan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut sebelumnya juga telah memiliki turunan, salah satunya PP No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM, yang mengatur mengenai mineral dan batubara, panas bumi, dan ketenagalistrikan. Pada Pasal 3 PP No 25/2021 disebutkan, royalti 0 % diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Akmaluddin Rachim, Minggu (29/1) berpendapat, pengenaan royalti 0 persen kurang bijak dan tepat. Pasalnya, batubara sejatinya adalah kekayaan alam Indonesia, yang setelah dikeruk seharusnya tidak begitu saja dilepas tanpa ada royalti. Sebaiknya ada cara-cara lain dalam upaya hilirisasi batubara. Harga batubara yang meningkat seharusnya bisa dimanfaatkan lebih optimal bagi negara. Sementara yang didorong dalam hilirisasi ialah gasifikasi batubara berupa dimetil eter (DME) sebagai pengganti elpiji. Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria menuturkan, royalti 0 % untuk batubara bahan baku hilirisasi menjadi dukungan agar keekonomian proyek tercapai. Pengenaan kebijakan itu diharapkan memberi kepastian kelayakan proyek, yang akan mendorong percepatan hilirisasi batubara. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :