Pengusaha Tambang dan Kebun Terbanyak Langgar Aturan DHE
Pemerintah tengah berupaya mengurangi tekanan permintaan valuta asing (valas) yang keluar dari pasar domestik. Tujuannya untuk menjaga nilai tukar rupiah.
Pemerintah sudah menggelar sejumlah kebijakan, salah satunya adalah menelurkan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 tahun 2021 tentang tarif sanksi ketentuan pelanggaran devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Ketentuan ini dibuat sebagai aksi terhadap korporasi yang melanggar ketentuan DHE. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, penerapan aturan tersebut mulai membuahkan hasil.
Tercatat ada sejumlah korporasi di berbagai bidang yang melanggar ketentuan DHE, baik itu korporasi dibidang pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
"Dari keempat sektor tersebut, yang paling dominan adalah pertambangan dan perkebunan," katanya kepada KONTAN.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023