Pembahasan Pajak E-Commerce Belum Tuntas
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) terus mematangkan rencana penerapan pajak e-commerce lokal.
Dalam skemanya, e-commerce lokal seperti Tokopedia, Bukalapak, hingga Blibli akan ditunjuk menjadi pemungut pajak.
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak Bonarsius Sipayung bilang, kebijakan tersebut masih dalam proses tahap kajian.
Jadi nantinya, para marketplace yang mendapat tugas dari otoritas pajak bakal memungut PPN dan PPh dari para pelapak yang berbisnis di marketplace bersangkutan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023