;

Pembahasan Pajak E-Commerce Belum Tuntas

Pembahasan Pajak E-Commerce Belum Tuntas

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) terus mematangkan rencana penerapan pajak e-commerce lokal. Dalam skemanya, e-commerce lokal seperti Tokopedia, Bukalapak, hingga Blibli akan ditunjuk menjadi pemungut pajak. Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak Bonarsius Sipayung bilang, kebijakan tersebut masih dalam proses tahap kajian. Jadi nantinya, para marketplace yang mendapat tugas dari otoritas pajak bakal memungut PPN dan PPh dari para pelapak yang berbisnis di marketplace bersangkutan.

Download Aplikasi Labirin :