Dua Wajah Kebijakan Bank Indonesia
Sebagai otoritas moneter, tugas utama BI adalah menjaga stabilitas nilai rupiah, baik terhadap inflasi maupun fluktuasi nilai tukar dengan senjata utama, yakni suku bunga acuan. Kenaikan suku bunga ibarat jamu pahit bagi perekonomian. Agar tidak melulu yang pahit-pahit, BI membaur kebijakannya sehingga selain jamu pahit, ada juga jamu manis dari kebijakan makroprudensial. Kebijakan ini diarahkan untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi (pro growth). Demikianlah dua wajah kebijakan BI. Pada Rapat Dewan Gubernur (RDG), Oktober lalu, BI menaikkan tingkat suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 4,75 %. Ini meneruskan tren kenaikan sebelumnya, 50 basis poin pada September dan 25 basis poin pada Agustus. Dengan demikian, sepanjang tahun ini BI sudah menaikkan suku bunga acuan sebesar 125 basis poin. Kebijakan moneter berupa kenaikan suku bunga diambil BI untuk menjaga kestabilan nilai rupiah. Berdasarkan data BPS, inflasi inti bulan Oktober 2022 sebesar 0,16 %. Secara tahunan, inflasi inti sebesar 3,31 %. Besaran inflasi inti tersebut melampaui titik tengah target BI, yakni 3 %. Dengan menaikkan suku bunga acuan, BI berharap inflasi inti dapat kembali menurun.
Agar kenaikan suku bunga tak terlalu pahit dirasakan masyarakat, BI pun menggunakan kebijakan makroprudensial sebagai jamu manis untuk masyarakat dan dunia usaha melalui implementasi kebijakan makroprudensial yang sifatnya tetap mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha. Salah satu kebijakan makroprudensial itu adalah melanjutkan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 % untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan). Kebijakan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2023. Dengan kebijakan tersebut perbankan dapat membiayai KPR sampai dengan 100 % dari harga properti. Ini berarti masyarakat yang ingin mengambil KPR, jika memenuhi syarat, tidak perlu lagi menyediakan uang muka. Kebijakan ini juga dikenal sebagai kebijakan uang muka nol %. BI juga melanjutkan keringanan uang muka kredit pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit nol % untuk semua jenis kendaraan baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan ini juga berlaku efektif hingga 31 Desember 2023. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023