Sanur Jadi KEK Kesehatan Pertama di Indonesia
Pemerintah resmi menetapkan Sanur yang berlokasi di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur yang diteken Presiden Joko Widodo pada 1 November 2022.
Kawasan seluas 41,26 hektare (ha) itu ditetapkan sebagai KEK pertama yang berfokus pada industri kesehatan dan pariwisata di Indonesia. KEK yang berada di areal Hotel Grand Inna Bali Beach Sanur ini dikelola oleh BUMN PT Hotel Indonesia Natour.
KEK anyar ini ditargetkan bisa menyerap investasi sebesar Rp 10,2 triliun. Dari jumlah investasi itu, sebanyak Rp 3,7 triliun sudah terealisasikan dalam bentuk aset Hotel Grand Inna Bali Beach.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023