;

Payung Hukum untuk Produk Lokal

Payung Hukum untuk Produk Lokal

”Cintailah produk-produk Indonesia”. Presiden Jokowi pun berkali-kali mengungkapkan kemarahannya soal penggunaan uang negara untuk belanja barang dan jasa produk-produk impor. Ia tidak ingin APBN serta APBD dihamburkan untuk pembelian produk impor. Pada 25 Maret 2022, saat pengarahan kepada para menteri, kepala lembaga, kepala daerah, dan badan usaha milik negara tentang aksi afirmasi Bangga Buatan Indonesia yang digelar di Bali, Presiden meminta anggaran pengadaan barang dan jasa diarahkan untuk produk lokal.

Lima hari berselang, Presiden menerbitkan Inpres No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Inpres yang diterbitkan 30 Maret 2022 itu merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Kementerian/lembaga dan pemda diminta mendukung pencapaian target belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp 400 miliar untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Akan ada insentif bagi pemda yang telah memenuhi ketentuan kewajiban tersebut. Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan, kewajiban untuk belanja produk dalam negeri juga diatur dalam Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sesuai dengan aturan itu, pemerintah wajib membelanjakan  minimal 40 % APBN dan APBD untuk membeli produk lokal. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :