;

Retribusi Sampah Harus Dikaji Ulang

Retribusi Sampah Harus Dikaji Ulang

Retribusi sampah yang mendadak naik di Kecamatan Manggala menjadi keluhan warga. Pasalnya, kenaikan ini tanpa melalui pemberitahuan sebelumnya, dan pihak kecamatan langsung melakukan penagihan, tanpa memberi alasan kenaikan retribusi.

Dari laporan yang diterima wartawan, masyarakat di Kecamatan Manggala sebelumnya membayar iuran sampah sebesar Rp16.000. Namun, tiba- tiba mengalami kenaikan di Januari 2021, sebesar 50 persen atau Rp24.000. Menanggapi hal ini, Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin, Dr Lukman Irwan menjelaskan, retribusi sampah merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

“Harus dipahami, bahwa konteks pengelolaan keuangan pemerintah kota, itukan terbatas, sumber-sumber pendapatan itu harus mampu dikaji, untuk diliat mana sektor-sektor yang sifatnya bisa memberikan pemasukan bagi pendapatan daerah, “ ujarnya, Minggu (31/1). Menurutnya, harus ada klasterisasi tertentu, yang membedakan penarikan retribusi, tergantung dari kemampuan ekonomi masyarakat.

Download Aplikasi Labirin :