;

Relaksasi Cukai Bikin Leluasa Industri Rokok dan Minuman Beralkohol

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 22 Apr 2020 Kontan, 21 April 2020
Relaksasi Cukai Bikin Leluasa Industri Rokok dan Minuman Beralkohol

Para produsen rokok dan minuman beralkohol akan senang hati memanfaatkan relaksasi pembayaran cukai dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Isinya antara lain berupa perpanjangan waktu pembayaran dari 60 hari menjadi 90 hari sejak pemesanan.

Tentu hal ini memberikan perusahaan rokok kesempatan untuk mengatur pengeluaran di tengah masa darurat Covid-19, ujar Elvira Lianita, Direktur PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) kepada KONTAN, Senin (20/4). Tanggapan positif juga turut diutarakan Produsen minuman beralkohol, Diageo Indonesia yang berencana segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Penundaan pembayaran cukai menjadi tiga bulan tentu akan meringankan beban industri, ungkap Dendy A. Borman, Corporate Relations Director Diageo Indonesia kepada KONTAN, Jumat (17/4).

Meski produsen tembakau iris, PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) menyambut baik kebijakan pelonggaran pelunasan pembayaran pita cukai tersebut, Djonny Saksono, Direktur Utama ITIC mengaku industri tembakau memang belum terpapar negatif pandemi korona. Menurut dia, penjualan hasil industri tembakau cenderung stabil sehingga pihaknya belum akan menggunakan relaksasi cukai karena dinilai tidak terlalu mendesak. Bahkan menurutnya, akhir-akhir ini permintaan di daerah meningkat sehingga perusahaan memaksimalkan produksinya.

Tags :
#Kebijakan
Download Aplikasi Labirin :