Relaksasi Cukai Bikin Leluasa Industri Rokok dan Minuman Beralkohol
Para produsen rokok dan minuman beralkohol akan
senang hati memanfaatkan relaksasi pembayaran cukai dari pemerintah melalui
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan
Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang
Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Isinya antara lain
berupa perpanjangan waktu pembayaran dari 60 hari menjadi 90 hari sejak
pemesanan.
Tentu hal ini memberikan perusahaan rokok
kesempatan untuk mengatur pengeluaran di tengah masa darurat Covid-19, ujar
Elvira Lianita, Direktur PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) kepada KONTAN, Senin
(20/4). Tanggapan positif juga turut diutarakan Produsen minuman beralkohol, Diageo Indonesia yang berencana segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Penundaan pembayaran cukai
menjadi tiga bulan tentu akan meringankan beban industri, ungkap Dendy A.
Borman, Corporate Relations Director Diageo Indonesia kepada KONTAN,
Jumat (17/4).
Meski produsen tembakau iris, PT Indonesian
Tobacco Tbk (ITIC) menyambut baik kebijakan pelonggaran pelunasan pembayaran
pita cukai tersebut, Djonny Saksono, Direktur Utama ITIC mengaku industri
tembakau memang belum terpapar negatif pandemi korona. Menurut dia, penjualan
hasil industri tembakau cenderung stabil sehingga pihaknya belum akan
menggunakan relaksasi cukai karena dinilai tidak terlalu mendesak. Bahkan
menurutnya, akhir-akhir ini permintaan di daerah meningkat sehingga perusahaan
memaksimalkan produksinya.
Tags :
#KebijakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023