Regulasi Bermasalah, Perda Pungutan Disoal
Sebanyak 235 peraturan daerah (perda) terkait pungutan dalam bentuk pajak dan retribusi bermasalah.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan, perda itu bermasalah dari sisi yuridis, substansi, hingga prinsip. Permasalahan ini tidak terlepas dari banyaknya peraturan di level pusat yang saling bertentangan.
Selain perda soal pungutan, KPPOD juga menemukan sejumlah masalah di sektor lain. Di antaranya 63 perda terkait perizinan, 7 terkait dengan ketenagakerjaan, dan 42 perda urusan lain-lain. Total perda yang bermasalah mencapai 347.
Dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini, menurutnya, perlu ada langkah perbaikan regulasi, baik di level pusat maupun daerah. Disharmoni antarkementerian dan lembaga menjadi penyebab timbulnya perda bermasalah. Pemerintah segera melakukan evaluasi perda yang dinilai menghambat investasi setelah norma-norma dari omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja disepakati.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023