Regulasi Kendaraan Ramah Lingkungan, Selamat Datang Mobil Listrik
Era pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri bakal segera dimulai, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden tentang mobil ramah lingkungan itu. Kehadiran perpres itu pun disambut positif oleh pelaku usaha yang telah lama menunggu kejelasan regulasi tersebut. Pengembangan kendaraan listrik dalam jangka panjang membutuhkan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal. Perpres kendaraan listrik akan mendorong agen pemegang merek untuk menciptakan pasar mobil listrik di dalam negeri. Perpres tentang percepatan mobil listrik berisi pembagian tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, penelitian dan pengembang, serta regulator.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023