;

Regulasi Kendaraan Ramah Lingkungan, Selamat Datang Mobil Listrik

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 09 Aug 2019 Bisnis Indonesia
Regulasi Kendaraan Ramah Lingkungan, Selamat Datang Mobil Listrik

Era pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri bakal segera dimulai, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden tentang mobil ramah lingkungan itu. Kehadiran perpres itu pun disambut positif oleh pelaku usaha yang telah lama menunggu kejelasan regulasi tersebut. Pengembangan kendaraan listrik dalam jangka panjang membutuhkan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal. Perpres kendaraan listrik akan mendorong agen pemegang merek untuk menciptakan pasar mobil listrik di dalam negeri. Perpres tentang percepatan mobil listrik berisi pembagian tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, penelitian dan pengembang, serta regulator.

Download Aplikasi Labirin :