;

Pesangon PHK Dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan

Pesangon PHK Dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan

Kado pemerintah bagi pengusaha sepertinya belum akan berhenti. Setelah mengguyur banyak insentif fiskal melalui pengurangan pajak, pemerintah ingin mengurangi beban pengusaha dalam pemutusan hubungan kerja (PHK). Menaker mengusulkan agar BPJS Ketenagakerjaan menambah dua jaminan. Pertama, jaminan kehidupan pekerjaan (JKP). Kedua, jaminan pelatihan dan sertifikasi (JPS).

JKP meliputi pemberian pesangon saat terjadi PHK karyawan. Selama ini kewajiban JKP dan JPS menjadi tanggungan pengusaha. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengamini tengah kaji usulan tersebut. Bahkan, saat ini JPS sudah tahap uji coba piloting di DKI Jakarta dan Banten. Sedangkan untuk JKP masih dikaji. Meskipun nantinya kewajiban tersebut dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, belum tentu mengurangi biaya yang ditanggung pengusaha.

Download Aplikasi Labirin :