Dampak Kebijakan Dagang AS, Barang Ekspor RI Berisiko Makin Tak Kompetitif
Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengubah kebijakan perdagangannya dengan mengeluarkan beberapa negara, termasuk Indonesia, dari daftar negara berkembang dapat berdampak terhadap daya saing ribuan jenis produk Tanah Air. Implikasi terbesar dari kebijakan tersebut adalah dikeluarkannya RI sebagai negara penerima fasilitas generalized system of preference (GSP).
Selama ini, fasilitas GSP diberikan pada negara berkembang dan miskin. Tercatat, dari Januari—November 2019, nilai ekspor RI ke AS yang memanfaatkan fasilitas tersebut mencapai US$2,5 miliar. Selain itu, special differential treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures tidak lagi berlaku bagi Indonesia. Akibatnya, batasan de minimis untuk margin subsidi agar suatu penyelidikan antisubsidi dapat dihentikan turun menjadi kurang dari 1% dan bukan kurang dari 2%. Kriteria negligible import volumes yang tersedia bagi negara berkembang tidak lagi berlaku bagi Indonesia. Kebijakan tersebut cenderung membuat perdagangan Indonesia buntung, padahal selama ini RI menikmati surplus dari AS.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023