PSAK 71 Akan Gerus Modal Bank
Sesuai PSAK 71 yang akan mulai berlaku 1 Januari 2020, perbankan harus menyiapkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) alias expected loss, alih-alih menyiapkan cadangan saat terjadi kredit macet atau incurred loss. Standar baru ini akan menggerus modal bank. Dengan konsep expected loss, tambahan CKPN akan mengandalkan tren keuangan perusahaan sebelumnya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023