;

PSAK 71 Akan Gerus Modal Bank

Ekonomi Budi Suyanto 13 May 2019 Kontan
PSAK 71 Akan Gerus Modal Bank

Sesuai PSAK 71 yang akan mulai berlaku 1 Januari 2020, perbankan harus menyiapkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) alias expected loss, alih-alih menyiapkan cadangan saat terjadi kredit macet atau incurred loss. Standar baru ini akan menggerus modal bank. Dengan konsep expected loss, tambahan CKPN akan mengandalkan tren keuangan perusahaan sebelumnya.

Download Aplikasi Labirin :