Hujan Kritik Revisi Undang-Undang Penyiaran
Sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran mendapat kritik dari kalangan pegiat jurnalistik dan peneliti media. Sebab, beberapa pasal dalam revisi kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Salah satu yang mendapat kritik tajam adalah soal larangan menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Larangan dalam rancangan itu sejatinya tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Adapun Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan tidak punya niat untuk memberangus kebebasan pers dengan pasal larangan menayangkan konten eksklusif jurnalisme investigasi itu. Dewan berdalih bahwa pelarangan tersebut untuk mencegah opini publik terpengaruh perihal penyelidikan dan penyidikan oleh aparat. Bukankah jurnalisme investigasi justru membantu aparat karena sama-sama menekankan pada pengungkapan fakta tersembunyi yang belum diketahui publik?.(Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023