;

Revisi UU Penyiaran Sasar Youtuber Hingga Tiktoker

Revisi UU Penyiaran Sasar Youtuber Hingga Tiktoker

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Sejumlah poin revisi UU Penyiaran memantik polemik dan kontroversi. Mulai dari larangan konten jurnalistik investigasi hingga dualisme wewenang antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Calon UU Penyiaran itu juga bakal mengatur konten siaran yang dilakukan penyelenggara platform digital. Mengacu draf RUU Penyiaran yang diterima KONTAN, Pasal 1 angka 16 menyebutkan penyelenggara platform digital penyiaran adalah pelaku usaha yang terdiri atas perseorangan atau lembaga yang menyelenggarakan konten siaran melalui platform digital penyiaran. Dengan kata lain, kreator konten yang memiliki dan menjalani akun medsos seperti Youtube alias youtuber juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai, revisi UU penyiaran akan menjangkau platform digital termasuk konten yang didistribusikan melalui platform berbasis user generated content (UGC). "Seperti Youtube, Tiktok dan sebagainya," ungkap dia, Rabu (15/5). Sebab, konten siaran dihasilkan lembaga penyiaran seperti televisi, rumah produksi dan sebagainya. Sedangkan konten yang didistribusikan melalui platform UGC adalah konten yang diproduksi perseorangan atau content creator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC. Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasra juga mengkritik  isi revisi UU Penyiaran. Ia menilai, isi rancangan revisi  UU Penyiaran ini merupakan langkah mundur di era teknologi yang mengharuskan karya jurnalistik diturunkan dalam bentuk adaptif terhadap teknologi, termasuk pemanfaatan media sosial untuk menyiarkan karya jurnalistik investigasi. Sebelumnya,Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga menolak revisi UU Penyiaran. Mereka menilai poin-poin dalam revisi beleid tersebut dapat mengekang kebebasan pers di Indonesia.

Download Aplikasi Labirin :