Kebijakan
( 1333 )Kemenhub Pacu Penggunaan Bus Listrik
Asal Perpanjang Usia Pensiun Polisi
Cerita DPR Mengejar Tenggat Legislasi
APBN 2025 Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan
Waspadai Barang Impor Menjadi Tidak Terkendali
Pelaku usaha mengeluhkan terbitnya Permendag No 8 Tahun 2024 tentang revisi ketiga Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk menghilangkan persyaratan pertimbangan teknis Kemenperin saat impor barang. Hal ini dikhawatirkan akan membuat barang impor bisa masuk lebih mudah dan lebih tidak terkendali sehingga berpotensi menggerus pasar dalam negeri. Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta mengatakan, pemberlakuan Permendag No 8/2024 memberatkan industri dalam negeri karena menghapus persyaratan pertimbangan teknis (pertek) Kemenperin saat impor barang. Permendag No 8/2024 juga mempermudah tata kelola impor tiga komoditas, yakni barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesori. Kini peraturan impor tiga komoditas ini kembali mengacu pada Permendag No 25/2022 sehingga tidak perlu menggunakan pertek Kemenperin yang sebelumnya diatur dalam Permendag No 36/2023.
”Pertahanan perlindungan pasar dalam negeri dari impor yang dibangun dari pertek itu kini dihilangkan. Impor pakaian jadi, ya, bisa kembali meningkat seperti sebelumnya,” ujar Gita saat dihubungi, Senin (20/5), di Jakarta. Ia berharap, ke depan, pemerintah bisa mempertimbangkan lagi aturan itu sehingga pertek bisa kembali diberlakukan. Dengan demikian, impor bisa kembali ditekan dan industri tekstil dalam negeri bisa meningkat. Sebelumnya, Minggu (19/5) Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko mengatakan, kembalinya aturan impor sepatu tanpa menggunakan pertek sama saja kembali membuka keran impor alas kaki ke dalam negeri. Sejak pengetatan impor dilakukan pada 10 Maret lalu, impor sepatu menurun 30 % dibanding bulan sebelumnya yang tidak menggunakan pengetatan impor. (Yoga)
Ilusi Panitia Seleksi KPK
Seberapa Penting Usia Pensiun Polisi Diperpanjang
Apa Saja Revisi Undang-Undang Kepolisian
Pemerintah Gelontorkan Insentif Eksplorasi dan Produksi Migas
Pemerintah membelikan sejumlah insentif dalam menggenjot kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi nasional. Insentif itu antara lain fleksibilitas kontrak kerja pada production Sharing Contract (PSC), perpanjangan masa eksplorasi serta insentif fiskal. Adapun investasi eksplorasi tahun ini ditargetkan mencapai US$ 1,8 miliar. Target tersebut melonjak hingga 200% bila dibandingkan dengan realisasi pada 2023 sebesar US$ 0,9 miliar. Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan pemerintah beradaptasi untuk mengakomodasi kepentingan investor.
Namun kami mempertimbangkan kepentingan nasioanl. "Kami, pemerintah, selalu berasumsi seandainya kami berada di posisi investor, namun tentu saja kami tetap harus menjaga posisi yang fair antara kepentingan nasional dan keinginan para investor," kata Ariana. Ariana menuturkan kontrak kerja sama yang berlaku di Indonesia yakni PSC Cost Recovery dan Gross Split. Skema Cost Revovery diberikan untuk pengembangan blok migas yang resiko tinggi. (Yetede)
ATURAN LARTAS : URAI KONGESTI, BELEID IMPOR DIREVISI LAGI
Pemerintah akhirnya merevisi lagi aturan pengetatan izin impor barang di Indonesia guna menyelesaikan tertahannya 26.000 boks peti kemas di pelabuhan utama Tanah Air. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memfokuskan penyelesaian permasalahan izin impor dan kongesti di pelabuhan akibat tertahannya 26.000 boks kontainer. Menurutnya, jumlah kontainer yang tertahan belum bisa mengajukan dokumen impor karena belum terbitnya perizinan impor (PI) dan peraturan teknis (pertek). Jumlah kontainer terbanyak berada di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar 17.304 boks kontainer dan Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 9.111 boks kontainer. Menurutnya, komoditas yang tertahan terdiri atas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor (PI dan pertek). Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut,
Airlangga yang menggantikan sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang sedang bertugas ke Peru, mengatur kembali Revisi Permendag No. 36/2023. Airlangga melaporkan telah mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 yang merupakan revisi dari Permendag No. 36/2023, yang sebelumnya juga telah direvisi melalui Permendag No. 3/2024 dan No.7/2024. Airlangga yang bertindak sebagai Mendag Ad Interim menegaskan ketetapan tersebut merupakan hasil rapat dirinya bersama Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jumat (17/5). Sejak pemberlakuan Permendag No. 36/2023 jo. 3/2024 jo. 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024, terdapat kendala dalam proses perizinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama. Menurutnya, Jokowi memberi arahan segera dilakukan revisi terhadap Permendag No.36/2023 yang telah direvisi menjadi No.3/2024 dan No.7/2024.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan transparansi pembagian kuota yang minim menjadi musabab. Selama ini, rekomendasi impor diberikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dari hasil pertimbangan teknis yang memverifikasi kemampuan produksi industri dan kebutuhan nasional. Pertek menjadi langkah awal untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengatur larangan terbatas (lartas) impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 yang direvisi menjadi Permendag No. 3/2024.
Pilihan Editor
-
Waspada, Virus Corona Mengancam Pariwisata
24 Jan 2020 -
Anggaran : Dana Rp 186 Triliun Mengendap
23 Jan 2020 -
Elite Davos Diminta Serius Atasi Kesenjangan
22 Jan 2020









