;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Kemenhub Pacu Penggunaan Bus Listrik

KT1 22 May 2024 Investor Daily
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mendorong percepatan penggunaan bus listrik untuk transportasi publik  di wilayah perkotaan mengingat masih  tingginya pengguna kendaraan  berbahan bakar fosil. Hal tersebut disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi pada acara 'Sustainable E-mobility Event: Upscaling Bus Electrification NationWide' yang diselenggarakan oleh Institute for Transportation and Development Policy (IDTP) Indonesia di jakarta. "Kementerian Perhubungan selalu memprioritaskan  pengadopsian transportasi yang rendah emisi dan peningkatan kualitas udara. Karena itu, kami mendorong percepatan elektrifikasi tranportasi publik yakni penggunaan bus listrik untuk kawasan perkotaan," ujar Menhub. Dia menjelaskan, penggunaan kendaraan pribadi di Indonesia masih tinggi dibanding pengguna transportasi umum, terutama yang berbasis bahan bakar fosil. (Yetede)

Asal Perpanjang Usia Pensiun Polisi

KT1 21 May 2024 Tempo
Sulit mencari dalil pembenar atas rencana Dewan Perwakilan Rakyat memperpanjang masa usia pensiun polisi dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain hanya akan memperbesar organisasi Polri, yang sebagian diisi orang-orang sepuh, perpanjangan tersebut bakal makin memberatkan anggaran negara yang terus cekak.  DPR secara tiba-tiba membahas revisi sejumlah undang-undang strategis di ujung masa jabatannya. Perpanjangan masa jabatan polisi itu akan menimbulkan mudarat ketimbang memberi manfaat. Perubahan masa dinas polisi itu justru berpotensi memunculkan masalah baru di masa depan.

Pembahasan revisi UU Polri memang masih berlangsung di Badan Legislasi DPR. Ada beberapa pasal yang akan diubah dan ditambah. Salah satu pasal yang krusial adalah Pasal 30 yang membatasi usia pensiun personel kepolisian hingga 58 tahun, yang bisa diperpanjang sampai 60 tahun jika memiliki keahlian khusus. Dalam draf revisi UU Polri itu, masa dinas diperpanjang menjadi 60 tahun. Usia pensiun bertambah menjadi 65 tahun bila polisi itu menduduki jabatan fungsional dan berubah menjadi 62 tahun bila berkemampuan khusus.

Saat ini, masa dinas personel Polri bukan termasuk kepentingan yang mendesak. Apalagi perubahan itu membutuhkan penelitian fisik, psikis, dan kapasitas yang komprehensif untuk menentukan bahwa polisi masih produktif di usia 60 tahun. Penambahan masa dinas polisi ini justru akan berpengaruh terhadap regenerasi internal Polri. Sementara itu, masih banyak perwira menengah, bahkan jenderal, yang belum mendapat kesempatan rotasi jabatan sesuai dengan pangkatnya. (Yetede)


Cerita DPR Mengejar Tenggat Legislasi

KT1 21 May 2024 Tempo
Rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat terbilang cepat. Hanya dalam tiga hari, Baleg DPR rampung menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan bersyukur karena sembilan fraksi di Baleg menyetujui draf revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Semua fraksi di Baleg sepakat menghapus pembatasan jumlah kementerian paling banyak 34. "Siapa pun presidennya tidak boleh dikunci dengan angka menyangkut jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya," ujarnya pada Kamis, 16 Mei lalu.

Undang-Undang Kementerian Negara bisa disebut sebagai undang-undang strategis karena berhubungan dengan kabinet pemerintahan baru. Sejumlah undang-undang lain yang dinilai strategis di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Poin krusial soal batas usia pensiun polisi dan Kepala Polri diusulkan diperpanjang. Pimpinan DPR juga membenarkan adanya rencana merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bersamaan dengan Undang-Undang Kepolisian. Hal yang menjadi pertanyaan adalah pembahasan dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan para anggota DPR yang tersisa lima bulan. (Yetede)

APBN 2025 Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan

KT1 21 May 2024 Investor Daily
Kebijakan fiskal tahun 2025 akan menjadi fondasi kuat bagi proses pembangunan secara berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, kredibilitas fiskal akan di uji ditengah upaya mencapai visi tersebut, dan pada saat yang sama harus mengakomodasi program-program pemerintah rezim berikutnya. Penyusunan APBN 2025 dimulai dengan penyusunan Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. KEM-PPKF 2025 disusun pada masa transisi dari pemerintahan saat ini untuk pemerintahan selanjutnya, Pada periode berikutnya, pemerintah akan dipimpin  oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selain program yang sudah berjalan sebelumnya, APBN 2025 akan mengakomodasi program pemerintahan baru. (Yetede)

Waspadai Barang Impor Menjadi Tidak Terkendali

KT3 21 May 2024 Kompas

Pelaku usaha mengeluhkan terbitnya Permendag No 8 Tahun 2024 tentang revisi ketiga Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk menghilangkan persyaratan pertimbangan teknis Kemenperin saat impor barang. Hal ini dikhawatirkan akan membuat barang impor bisa masuk lebih mudah dan lebih tidak terkendali sehingga berpotensi menggerus pasar dalam negeri. Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta mengatakan, pemberlakuan Permendag No 8/2024 memberatkan industri dalam negeri karena menghapus persyaratan pertimbangan teknis (pertek) Kemenperin saat impor barang. Permendag No 8/2024 juga mempermudah tata kelola impor tiga komoditas, yakni barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesori. Kini peraturan impor tiga komoditas ini kembali mengacu pada Permendag No 25/2022 sehingga tidak perlu menggunakan pertek Kemenperin yang sebelumnya diatur dalam Permendag No 36/2023.

”Pertahanan perlindungan pasar dalam negeri dari impor yang dibangun dari pertek itu kini dihilangkan. Impor pakaian jadi, ya, bisa kembali meningkat seperti sebelumnya,” ujar Gita saat dihubungi, Senin (20/5), di Jakarta. Ia berharap, ke depan, pemerintah bisa mempertimbangkan lagi aturan itu sehingga pertek bisa kembali diberlakukan. Dengan demikian, impor bisa kembali ditekan dan industri tekstil dalam negeri bisa meningkat. Sebelumnya, Minggu (19/5) Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko mengatakan, kembalinya aturan impor sepatu tanpa menggunakan pertek sama saja kembali membuka keran impor alas kaki ke dalam negeri. Sejak pengetatan impor dilakukan pada 10 Maret lalu, impor sepatu menurun 30 % dibanding bulan sebelumnya yang tidak menggunakan pengetatan impor. (Yoga)


Ilusi Panitia Seleksi KPK

KT1 20 May 2024 Tempo
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi dibunuh secara sistematis melalui revisi Undang-Undang KPK, masihkah ada harapan bagi penegakan antikorupsi di negeri ini? Sesuai dengan ketentuan, Presiden Joko Widodo mesti membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK paling lambat bulan depan atau enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK periode sekarang berakhir pada Desember mendatang. Pemerintah berancang-ancang menyiapkan pansel untuk menjaring calon komisioner KPK periode 2024-2029. Penjaringan calon panitia seleksi sejatinya menentukan sosok pimpinan KPK berikutnya. Pansel calon komisioner KPK akan menjadi cermin kepemimpinan lembaga antirasuah ke depan. Semua itu akan bergantung pada proses awal seleksi yang dilakukan pansel KPK—sebelum calon pimpinan KPK diserahkan ke Presiden, lalu Presiden menyerahkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah menyodorkan beberapa nama kandidat anggota pansel kepada Presiden Jokowi. Nama-nama tersebut, meski belum muncul ke publik, tidak boleh mengikuti selera pemerintah. Kesalahan dalam pembentukan pansel sebelumnya, yang menghasilkan pimpinan bermasalah, jangan kembali terulang. Masalahnya, Pasal 5 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK—sebagai aturan turunan UU KPK—mengatur bahwa keanggotaan pansel yang berjumlah sembilan orang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat perwakilan masyarakat. Sejak awal, proses seleksi calon pimpinan memang dirancang untuk tidak memperhatikan prinsip dan partisipasi masyarakat. UU KPK yang baru menegaskan dominasi eksekutif dan DPR terhadap lembaga antikorupsi. Tak mengherankan proses seleksi menghasilkan pimpinan bermasalah, seperti dalam seleksi sebelumnya. (Yetede)

Seberapa Penting Usia Pensiun Polisi Diperpanjang

KT1 20 May 2024 Tempo
Batas usia pensiun anggota Polri bakal diubah. Tim ahli Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.  Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengkonfirmasi pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian di DPR. Dia mengatakan tenaga ahli di Baleg saat ini memang tengah mengkaji isu apa saja yang akan diakomodasi dalam revisi undang-undang tersebut. 

Nantinya, kata Guspardi, kajian dari tenaga ahli akan disampaikan kepada pimpinan Baleg. Pimpinan Baleg kemudian mengundang anggotanya untuk melakukan pembahasan. “Rencananya revisi undang-undang itu menjadi hak inisiatif DPR, dan mungkin diserahkan kepada Baleg menjadi inisiator,” ujarnya saat dihubungi pada Ahad, 19 Mei 2024. Salah satu bagian yang menjadi sorotan dari revisi undang-undang tersebut adalah batas usia pensiun anggota Polri. Usia pensiun polisi bakal diperpanjang. Berdasarkan draf revisi Undang-Undang Kepolisian yang diterima Tempo, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Usia pensiun anggota Polri dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan. 
 
Untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Draf tersebut tidak menyatakan berapa lama batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang. Regulasi perpanjangan usia pensiun ini diatur dalam klausul perubahan Pasal 30 Undang-Undang Kepolisian. (Yetede)

Apa Saja Revisi Undang-Undang Kepolisian

KT1 20 May 2024 Tempo
Dewan Perwakilan Rakyat akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Tim ahli Badan Legislasi DPR tengah mengkaji rencana perubahan undang-undang tersebut. Sejumlah pasal mengalami perubahan berupa penambahan klausul pasal. Beberapa perubahan tersebut adalah soal jaminan sosial dan batas usia pensiun bagi anggota Polri.  Payung hukum pertama tentang kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Polri. Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Polri. Terakhir adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang berarti sudah berlaku selama 22 tahun.

Dari naskah akademik tentang revisi Undang-Undang Kepolisian yang diterima Tempo, dipaparkan adanya tiga sistem kepolisian, yaitu Kepolisian Terpisah (Fragmented System of Policing), Kepolisian Terpusat (Centralized System of Policing), dan Kepolisian Terpadu (Integrated System of Policing). Sistem kepolisian di Indonesia menggunakan paradigma Centralized System of Policing, yaitu sistem kepolisian terpusat atau sistem kepolisian berada di bawah kendali atau pengawasan langsung pemerintah pusat.  Negara-negara yang menganut sistem kepolisian ini selain Indonesia di antaranya Prancis, Italia, Finlandia, Israel, Thailand, Taiwan, Irlandia, Denmark, dan Swedia. Kelemahan sistem ini, antara lain, cenderung dijauhi atau kurang didukung masyarakat karena cenderung lebih memihak kepada penguasa. (Yetede)


Pemerintah Gelontorkan Insentif Eksplorasi dan Produksi Migas

KT1 20 May 2024 Investor Daily

Pemerintah membelikan sejumlah insentif dalam menggenjot kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi nasional. Insentif itu antara lain fleksibilitas kontrak kerja pada production Sharing Contract (PSC), perpanjangan masa eksplorasi serta insentif fiskal. Adapun investasi eksplorasi tahun ini ditargetkan mencapai US$ 1,8 miliar. Target tersebut melonjak hingga 200% bila dibandingkan dengan realisasi pada 2023 sebesar US$ 0,9 miliar. Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan pemerintah beradaptasi untuk mengakomodasi kepentingan investor.

Namun kami mempertimbangkan kepentingan nasioanl. "Kami, pemerintah, selalu berasumsi seandainya kami berada di posisi investor, namun tentu saja kami tetap harus menjaga posisi yang fair antara kepentingan nasional dan keinginan para investor," kata Ariana. Ariana menuturkan kontrak kerja sama yang berlaku di Indonesia yakni PSC Cost Recovery dan Gross Split. Skema Cost Revovery diberikan untuk pengembangan blok migas yang resiko tinggi. (Yetede)

ATURAN LARTAS : URAI KONGESTI, BELEID IMPOR DIREVISI LAGI

HR1 18 May 2024 Bisnis Indonesia

Pemerintah akhirnya merevisi lagi aturan pengetatan izin impor barang di Indonesia guna menyelesaikan tertahannya 26.000 boks peti kemas di pelabuhan utama Tanah Air. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memfokuskan penyelesaian permasalahan izin impor dan kongesti di pelabuhan akibat tertahannya 26.000 boks kontainer. Menurutnya, jumlah kontainer yang tertahan belum bisa mengajukan dokumen impor karena belum terbitnya perizinan impor (PI) dan peraturan teknis (pertek). Jumlah kontainer terbanyak berada di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar 17.304 boks kontainer dan Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 9.111 boks kontainer. Menurutnya, komoditas yang tertahan terdiri atas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor (PI dan pertek). Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut, 

Airlangga yang menggantikan sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang sedang bertugas ke Peru, mengatur kembali Revisi Permendag No. 36/2023. Airlangga melaporkan telah mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 yang merupakan revisi dari Permendag No. 36/2023, yang sebelumnya juga telah direvisi melalui Permendag No. 3/2024 dan No.7/2024. Airlangga yang bertindak sebagai Mendag Ad Interim menegaskan ketetapan tersebut merupakan hasil rapat dirinya bersama Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jumat (17/5). Sejak pemberlakuan Permendag No. 36/2023 jo. 3/2024 jo. 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024, terdapat kendala dalam proses perizinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama. Menurutnya, Jokowi memberi arahan segera dilakukan revisi terhadap Permendag No.36/2023 yang telah direvisi menjadi No.3/2024 dan No.7/2024. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan transparansi pembagian kuota yang minim menjadi musabab. Selama ini, rekomendasi impor diberikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dari hasil pertimbangan teknis yang memverifikasi kemampuan produksi industri dan kebutuhan nasional. Pertek menjadi langkah awal untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengatur larangan terbatas (lartas) impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 yang direvisi menjadi Permendag No. 3/2024.