;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

Ilusi Panitia Seleksi KPK

KT1 20 May 2024 Tempo
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi dibunuh secara sistematis melalui revisi Undang-Undang KPK, masihkah ada harapan bagi penegakan antikorupsi di negeri ini? Sesuai dengan ketentuan, Presiden Joko Widodo mesti membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK paling lambat bulan depan atau enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK periode sekarang berakhir pada Desember mendatang. Pemerintah berancang-ancang menyiapkan pansel untuk menjaring calon komisioner KPK periode 2024-2029. Penjaringan calon panitia seleksi sejatinya menentukan sosok pimpinan KPK berikutnya. Pansel calon komisioner KPK akan menjadi cermin kepemimpinan lembaga antirasuah ke depan. Semua itu akan bergantung pada proses awal seleksi yang dilakukan pansel KPK—sebelum calon pimpinan KPK diserahkan ke Presiden, lalu Presiden menyerahkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah menyodorkan beberapa nama kandidat anggota pansel kepada Presiden Jokowi. Nama-nama tersebut, meski belum muncul ke publik, tidak boleh mengikuti selera pemerintah. Kesalahan dalam pembentukan pansel sebelumnya, yang menghasilkan pimpinan bermasalah, jangan kembali terulang. Masalahnya, Pasal 5 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK—sebagai aturan turunan UU KPK—mengatur bahwa keanggotaan pansel yang berjumlah sembilan orang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat perwakilan masyarakat. Sejak awal, proses seleksi calon pimpinan memang dirancang untuk tidak memperhatikan prinsip dan partisipasi masyarakat. UU KPK yang baru menegaskan dominasi eksekutif dan DPR terhadap lembaga antikorupsi. Tak mengherankan proses seleksi menghasilkan pimpinan bermasalah, seperti dalam seleksi sebelumnya. (Yetede)

Seberapa Penting Usia Pensiun Polisi Diperpanjang

KT1 20 May 2024 Tempo
Batas usia pensiun anggota Polri bakal diubah. Tim ahli Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.  Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengkonfirmasi pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian di DPR. Dia mengatakan tenaga ahli di Baleg saat ini memang tengah mengkaji isu apa saja yang akan diakomodasi dalam revisi undang-undang tersebut. 

Nantinya, kata Guspardi, kajian dari tenaga ahli akan disampaikan kepada pimpinan Baleg. Pimpinan Baleg kemudian mengundang anggotanya untuk melakukan pembahasan. “Rencananya revisi undang-undang itu menjadi hak inisiatif DPR, dan mungkin diserahkan kepada Baleg menjadi inisiator,” ujarnya saat dihubungi pada Ahad, 19 Mei 2024. Salah satu bagian yang menjadi sorotan dari revisi undang-undang tersebut adalah batas usia pensiun anggota Polri. Usia pensiun polisi bakal diperpanjang. Berdasarkan draf revisi Undang-Undang Kepolisian yang diterima Tempo, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Usia pensiun anggota Polri dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan. 
 
Untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Draf tersebut tidak menyatakan berapa lama batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang. Regulasi perpanjangan usia pensiun ini diatur dalam klausul perubahan Pasal 30 Undang-Undang Kepolisian. (Yetede)

Apa Saja Revisi Undang-Undang Kepolisian

KT1 20 May 2024 Tempo
Dewan Perwakilan Rakyat akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Tim ahli Badan Legislasi DPR tengah mengkaji rencana perubahan undang-undang tersebut. Sejumlah pasal mengalami perubahan berupa penambahan klausul pasal. Beberapa perubahan tersebut adalah soal jaminan sosial dan batas usia pensiun bagi anggota Polri.  Payung hukum pertama tentang kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Polri. Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Polri. Terakhir adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang berarti sudah berlaku selama 22 tahun.

Dari naskah akademik tentang revisi Undang-Undang Kepolisian yang diterima Tempo, dipaparkan adanya tiga sistem kepolisian, yaitu Kepolisian Terpisah (Fragmented System of Policing), Kepolisian Terpusat (Centralized System of Policing), dan Kepolisian Terpadu (Integrated System of Policing). Sistem kepolisian di Indonesia menggunakan paradigma Centralized System of Policing, yaitu sistem kepolisian terpusat atau sistem kepolisian berada di bawah kendali atau pengawasan langsung pemerintah pusat.  Negara-negara yang menganut sistem kepolisian ini selain Indonesia di antaranya Prancis, Italia, Finlandia, Israel, Thailand, Taiwan, Irlandia, Denmark, dan Swedia. Kelemahan sistem ini, antara lain, cenderung dijauhi atau kurang didukung masyarakat karena cenderung lebih memihak kepada penguasa. (Yetede)


Pemerintah Gelontorkan Insentif Eksplorasi dan Produksi Migas

KT1 20 May 2024 Investor Daily

Pemerintah membelikan sejumlah insentif dalam menggenjot kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi nasional. Insentif itu antara lain fleksibilitas kontrak kerja pada production Sharing Contract (PSC), perpanjangan masa eksplorasi serta insentif fiskal. Adapun investasi eksplorasi tahun ini ditargetkan mencapai US$ 1,8 miliar. Target tersebut melonjak hingga 200% bila dibandingkan dengan realisasi pada 2023 sebesar US$ 0,9 miliar. Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan pemerintah beradaptasi untuk mengakomodasi kepentingan investor.

Namun kami mempertimbangkan kepentingan nasioanl. "Kami, pemerintah, selalu berasumsi seandainya kami berada di posisi investor, namun tentu saja kami tetap harus menjaga posisi yang fair antara kepentingan nasional dan keinginan para investor," kata Ariana. Ariana menuturkan kontrak kerja sama yang berlaku di Indonesia yakni PSC Cost Recovery dan Gross Split. Skema Cost Revovery diberikan untuk pengembangan blok migas yang resiko tinggi. (Yetede)

ATURAN LARTAS : URAI KONGESTI, BELEID IMPOR DIREVISI LAGI

HR1 18 May 2024 Bisnis Indonesia

Pemerintah akhirnya merevisi lagi aturan pengetatan izin impor barang di Indonesia guna menyelesaikan tertahannya 26.000 boks peti kemas di pelabuhan utama Tanah Air. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memfokuskan penyelesaian permasalahan izin impor dan kongesti di pelabuhan akibat tertahannya 26.000 boks kontainer. Menurutnya, jumlah kontainer yang tertahan belum bisa mengajukan dokumen impor karena belum terbitnya perizinan impor (PI) dan peraturan teknis (pertek). Jumlah kontainer terbanyak berada di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar 17.304 boks kontainer dan Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 9.111 boks kontainer. Menurutnya, komoditas yang tertahan terdiri atas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor (PI dan pertek). Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut, 

Airlangga yang menggantikan sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang sedang bertugas ke Peru, mengatur kembali Revisi Permendag No. 36/2023. Airlangga melaporkan telah mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 yang merupakan revisi dari Permendag No. 36/2023, yang sebelumnya juga telah direvisi melalui Permendag No. 3/2024 dan No.7/2024. Airlangga yang bertindak sebagai Mendag Ad Interim menegaskan ketetapan tersebut merupakan hasil rapat dirinya bersama Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jumat (17/5). Sejak pemberlakuan Permendag No. 36/2023 jo. 3/2024 jo. 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024, terdapat kendala dalam proses perizinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama. Menurutnya, Jokowi memberi arahan segera dilakukan revisi terhadap Permendag No.36/2023 yang telah direvisi menjadi No.3/2024 dan No.7/2024. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan transparansi pembagian kuota yang minim menjadi musabab. Selama ini, rekomendasi impor diberikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dari hasil pertimbangan teknis yang memverifikasi kemampuan produksi industri dan kebutuhan nasional. Pertek menjadi langkah awal untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengatur larangan terbatas (lartas) impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 yang direvisi menjadi Permendag No. 3/2024.

GARANSI FISKAL NEGARA DI NUSANTARA

HR1 17 May 2024 Bisnis Indonesia (H)

Pemerintahan yang baru memberikan isyarat untuk meningkatkan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembangunan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Komitmen itu di-sampaikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, dalam forum internasional Qatar Economic Forum 2024, kemarin (16/5). Prabowo mengatakan, ruang fiskal negara cukup leluasa untuk berkontribusi senilai US$1 miliar per tahun selama 30 tahun ke depan. Angka tersebut seta-ra dengan Rp16 triliun (asumsi US$1 = Rp16.000). Angka tersebut terbilang sangat besar mengingat dalam rencana awal kontribusi APBN untuk pembangunan Nusantara hanya 20% dari total kebutuhan Rp466 triliun. Sisanya, bersumber dari investasi swasta murni atau kerja sama pemerintah dan badan usaha alias KPBU. Komitmen ini merupakan langkah taktis pemerintah dalam menjamin keberlan-jutan pembangunan ibu kota baru serta memastikan dukungan penuh fiskal negara sehingga diharapkan mampu menguatkan keyakinan investor terutama pemodal asing. Pasalnya, sejauh ini, realisasi investasi di IKN terbilang kurang signifikan, yakni Rp49,6 triliun per akhir Maret 2024. Adapun, sumbangsih APBN sepanjang 2022—2024 mencapai Rp72,1 triliun.

Para pebisnis di Tanah Air pun merespons positif rencana pemerintah untuk memberikan dukungan penuh APBN yang memang sangat diharapkan oleh investor. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan injeksi APBN pada proyek IKN perlu diteken agar geliat investasi dapat menunjukkan tren positif. Apalagi, komitmen Rp16 triliun per tahun sebagaimana yang dijanjikan itu jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan realisasi dan rencana kucuran APBN pada pada tahun lalu maupun tahun ini. Namun, Sarman menilai pemerintah perlu upaya besar dalam menggaet minat swasta. Salah satu yang perlu difokuskan adalah memberikan kemudahan perizinan hingga penekanan status kepastian tanah. Selain itu juga kepastian soal Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), sehingga investasi yang dirumuskan bisa tereksekusi tanpa risiko. Untuk mengimbangi respons positif dan jaminan dari pemerintahan baru itu, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) maupun Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) langsung tancap gas untuk mengundang investor. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno, mengatakan ada beberapa sektor yang berpeluang untuk dikembangkan oleh pemodal swasta. Di antaranya pembangunan infrastruktur dan sarana pendukung, pengembangan kawasan komersial dan residensial, serta berbagai industri pendukung termasuk agroindustri.

Senada, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono, mengatakan target penanaman modal di kawasan tersebut pada tahun ini ditetapkan senilai Rp100 triliun. Jika benar dieksekusi selama 30 tahun maka akan ada risiko fiskal yang patut diantisipasi, yakni kian lebarnya defisit anggaran serta terbatasnya efek APBN ke sektor riil karena adanya pemangkasan belanja pada pos lain. Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira, mengatakan janji manis dukungan APBN itu merupakan penekanan dari pemerintah bahwa IKN adalah proyek jangka panjang. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, menambahkan langkah yang direncanakan pemerintah baru cukup realistis.

Penghapusan Pertalite Akan Menurunkan Daya Beli Masyarakat

KT1 17 May 2024 Investor Daily

Penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dinilai akan menyebabkan kenaikan harga kebutuhan pokok dan menurunkan  daya beli masyarakat. Rencana menghilangkan BBM dengan oktan 90  itu sebaiknya diserahkan kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran. DI sisi lain, Pertamina menyatakan kesiapannya mengikuti arahan pemerintah dalam menghapus pertalite. Pertalite merupakan bahan bakar jenis penugasan yang artiannya alokasi kuota per tahun dan besaran harga ditetapkan pemerintah. Pemerintah sebelumnya menetapkan Premium sebagai BBM penugasan.

Namun peredaran BBM dengan oktan 88 itu dihentikan pada 2021. Sejak itu Pertalite menyandang status penugasan. Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Rahdy mengatakan penerapan Pertalite  sebenarnya belum sesuai dengan amanat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Beleid tersebut menyatakan batas Oktan BBM minimum sebesar 91. Sedangkan Pertalite memiliki oktan 90. Ia menyebutkan BBM internasional dengan standar Euro 4 atau setara dengan BBM beroktan 95. (Yetede)

Memintal Mimpi IKN dengan APBN

HR1 17 May 2024 Bisnis Indonesia

Ucapan Presiden terpilih periode 2024—2029, Prabowo Subianto, yang berulang kali mempertegas komitmen untuk melanjutkan pembangunan pada era Presiden Joko Widodo tak bisa lagi dianggap sebatas omon-omon. Terlebih, jika hal itu menyangkut kelangsungan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Media sudah mencatat dengan jernih pesan Prabowo tentang keberlanjutan IKN yang terlontar dari acara Qatar Economic Forum, Rabu (15/5). Gaung pesan keberlanjutan IKN kini makin nyaring di komunitas internasional. Namun, kalau kembali ke dalam negeri, muncul pertanyaan besar, seberapa kuat pemerintahan Prabowo merealisasikan komitmen keberlanjutannya dan dengan cara bagaimana? Ingat. Pembangunan IKN sangatlah lahap modal, sedangkan kebutuhan APBN untuk berbagai program di pemerintahan baru makin banyak. Belum lagi daya pikat IKN untuk para investor lokal dan asing sampai sekarang masih a big question mark. 

Tentu semua itu harus melalui proses dan kajian yang matang serta cermat agar desain serta skema anggaran yang paling paripurna dan implementatif dapat dirumuskan untuk mencegah terjadinya berbagai ekses negatif. Tak salah bila ada yang berpikiran bahwa Prabowo benar-benar memanfaatkan forum internasional itu untuk menyampaikan pesan keberlanjutan pembangunan IKN agar investor dan seluruh pihak merasakan getaran ketenangan, kepastian, dan keyakinan. Data Otorita IKN menunjukkan bahwa realisasi investasi di IKN hingga akhir 2023 baru mencapai Rp41,4 triliun. Angka ini jauh dari kebutuhan investasi swasta yang mencapai Rp374 triliun. Rendahnya minat dari sektor swasta menimbulkan kekhawatiran serius. Pemerintah perlu merumuskan strategi pembiayaan yang lebih menarik bagi investor, baik domestik maupun asing. Guyuran APBN diharapkan dapat menjadi perangsang dalam menambah kepercayaan investor dan badan usaha mengatrol modal di IKN. 

Sejak proyek raksasa ini dikerjakan pada 2022 hingga tahun ini, penggunaan APBN untuk IKN ditargetkan mencapai Rp72,1 triliun, atau 16,1% dari total APBN. Andai kata pemangkasan terjadi di pos-pos strategis, hal itu tentu bisa menurunkan kualitas layanan publik dan program pembangunan di sektor-sektor vital. Lebih jauh lagi, jika belanja IKN dimasukkan ke dalam belanja reguler, hal ini bisa menambah defisit fiskal negara secara signifikan. Apalagi, stimulus proyek ini direncanakan berlangsung selama 25—30 tahun. Pembangunan IKN Nusantara adalah proyek ambisius yang membutuhkan perencanaan matang dan strategi pembiayaan yang komprehensif. Dengan pendekatan yang tepat, hasrat pemerintah memintal mimpi mewujudkan IKN akan sepadan dengan pengorbanannya.

Basnaz Berpotensi Bantu Program Makan Siang Gratis

KT1 16 May 2024 Investor Daily (H)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Muzani yang juga Wakil Ketua MPR menilai, ada potensi kerja sama antara Badan Amil Zakat Indonesia (Baznas) dan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam program pelaksanaan makan siang gratis. Namun demikian, peluang kerja sama ini belum diputuskan karena masih  dibicarakan dengan semua pihak terkait setelah pelantikan presiden 2024. "Baznas memiliki kesiapan untuk bisa bersama-sama mendukung program pemerintah makan siang gratis dan minum susu gratis," ungkap Muzani. Program makan siang gratis ini diperkirakan akan membutuhkan anggaran sekitar Rp450 triliun. Oleh karena itu, pemerintah berencana melibatkan berbagai pihak untuk meminimalisasi penggunaan anggaran dari APBN. Sementara itu, Baznas RI menyatakan siap untuk mendukung program pemerintah terpilih dalam mengadakan makan siang dan minum susu gratis untuk anak. "Ke depan, kalau bisa (kita) kolaborasi apalagi ada program makan siang gratis InsyaAllah Baznas siap," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad. (Yetede)

Korea Selatan akan Menyimpan Karbon di Indonesia

KT1 16 May 2024 Investor Daily

Korea National Oil Corporation (KNOC) tertarik menyimpan carbon CO2 di Indonesia. Tepatnya di Cekungan Sunda dan Cekungan Asri yang terletak di bagian barat laut Jawa. Cekungan ini masuk dalam wilayah  Blok Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ) yang memiliki potensi penyimpanan hingga 2 giga ton CO2. Cekungan Sunda-Asri merupakan bagian dari 15 proyek Carbon Capture Storage (CCS) yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Tiga proyek CCS diantaranya sudah masuk tahap Plan of Development (PoD) yakni di Blok Masela, Tangguh, dan Sakakemang. Sebagian besar proyek tersebut ditargetkan onstream pada 2030. Penyimpanan karbon lintas negara dimungkinkan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Januari 2024 itu membuka peluang cross border dengan target Indonesia menjadi regional hub CCS. Adapun potensi kapasitas penyimpanan CO2 Indonesia mencapai 577,62 gigaton. Dari kapasitas tersebut dialokasikan penyimpanan karbon impor sebesar 30%. (Yetede)