;

Opini : Omnimbus Law dan Reformasi Pajak (oleh : Yustinus Prastowo)

Sosial, Budaya, dan Demografi Ayu Dewi 23 Jan 2020 Kompas, 4 Desember 2019
Opini : Omnimbus Law dan Reformasi Pajak (oleh : Yustinus Prastowo)

Menurut survei daya saing global bank dunia (2018), perpajakan menjadi faktor keempat yang mempengaruhi keputusan investasi di negara berkembang setelah jaminan perlindungan investasi, transparansi dan keteramalan, serta kemudahan memperoleh izin. 

Dalam laporan bertajuk Tax and Certainty (2017) OECD dan IMF menggarisbawahi pentingnya kepastian dibidang perpajakan sebagai kondisi untuk menarik minat investasi. Menurut survei ini faktor penting terkait perpajakan antara lain : tarif pajak efektif, netralitas pengkreditan, restitusi PPN dan omplementasi tax treaty.

Kegamangan pemangku kepentingan sektor perpajakan akan skema omnimbus law akan menihilkan upaya pembaruan yang sedang dijalankan  (on/off policy). Untuk itu perlu diperhatikan :

  • relasi antara dua agenda ini harus komplementer dan saling mendukung
  • perluasan basis pajak terus dilakukan antara lain dukungan penuh terhadap tindak lanjut data perpajakan pasca amnesti dan hasil akses/pertukaran informasi  terutama dalam rangka penegakan hukum
  • inisiasi penggunaan NIK sebagai common identifier seluruh transaksi dan aktivitas warga negara, termasuk pemutakhiran NIK pada basis data sektor keuangan
  • evaluasi menyeluruh dan reorientasi skema fasilitas perpajakan yang selama ini telah digelontorkan terutama dampak pengganda, daya ungkit, ketepatan dan kemujarabanya

Tags :
#Opini #Pajak
Download Aplikasi Labirin :