Kebijakan
( 1327 )Pemberian IUPK Ormas Hadirkan Pemerataan Ekonomi
Pemerintah memastikan bahwa pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dilakukan sebagai pemerataan pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya redistribusi izin ini, diharapkan ormas ikut berperan dalam mengoptimalkan lahan-lahan yang ada. "Jadi kami menjalankan apa yang menjadi pikiran besar, dalam rangka redistribusi, sekali lagi ini kami lakukan untuk pemerataan dan ini adalah prioritas," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadahlia.
Pemberian konsensi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Baru Bara. Regulasi ini diterbitkan untuk memastikan penerapan kaidah pertambangan yang baik dan terlaksana program hilirisasi nasional, pemerintah berupaya memberikan kepastian investasi melalui deregulasi kebijakan dan debirokrasi di sektor mineral dan batu bara. (Yetede)
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT : Gaduh Tapera Belum Akan Reda
Meski implementasinya disiyalir ditunda, pro-kontra iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tampaknya belum akan mereda. Pasalnya, serikat buruh menuntut pencabutan. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, pihaknya tetap menekankan pemerintah tak hanya menunda, melainkan mencabut regulasi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. “Cabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera,” kata Said, Jumat (7/6). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan kembali implementasi Tapera. Andi Gani juga menyoroti sikap Menteri PUPR Basuki yang dinilai masih terkesan ragu-ragu dan tidak tegas dengan rencana implementasi Tapera. “Saya sendiri melihat Menteri Basuki yang sebagai Ketua Komite Tapera ragu-ragu karena gelombang penolakan sangat besar.”
Pasalnya, saat ini pekerja dan pengusaha sama-sama telah menanggung beban iuran berbagai program yang dinilai cukup besar nominalnya. “Menolak Tapera jika diwajibkan karena sangat memberatkan buruh yang sudah sangat berat dengan kondisi upah minimum yang sangat kecil kenaikannya. ”Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah mengkaji penundaan implementasi program Tapera setelah ramai mendapat penolakan. Dia telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menunda implementasi Tapera.
Isu Tapera bertambah panas seiring dengan munculnya tiga temuan masalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Salah satunya terdapat 124.960 orang yang belum menerima pengembalian dana Rp567,45 miliar. Bila mengambil angka rerata dari nominal tersebut, setiap orang memiliki dana sekitar Rp4,5 juta yang masih menyangkut di Tapera. Bukan hanya itu, masalah peserta pensiun ganda 40.266 orang senilai Rp130,25 miliar.
Terkait hal itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko angkat bicara. Menurutnya, masalah dana yang tak bisa dicairkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan persoalan program Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).
Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Berpotensi Blunder
Memberi konsensi atau wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dengan prioritas untuk organisasi kemsayarakatan (ormas) keagamaan dinilai sebagai kebijakan yang kurang tepat, bahkan cenderung blunder. Alasannya, hingga kini belum ada badan usaha milik ormas keagamaan di Indonesia yang memiliki kemampuan dana maupun kapabilitas untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan. Sejumlah kalangan menduga bahwa kebijakan yang diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tersebut lebih pekat dengan kepentingan dibandingkan kepentingan ekonomi.
Karena itu, dengan segala kondisi melingkupi tersebut, tidak hanya berpotensi menimbulkan blunder, kebijakan ini pun besar kemungkinan akan sulit unutk diimplementasikan dengan tata kelola (governance) yang baik. Bila pemerintah berniat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui ormas keagamaan, hal itu bisa dilakukan lewat pemberian profitability index (PI) seperti yang sudah diimplementasikan oleh perusahaan pertambangan kepada pemerintah daerah di Papua. (Yetede)
Bagaimana Tapera Kelola Dana Pekerja
RUANG SIBER : Rencana Dewan Media Sosial
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah sedang mengupayakan pendirian Dewan Media Sosial (DMS) sesuai rekomendasi Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang siber. “Kita ingin melindungi anak-anak di ruang digital, ada namanya child online protection atau perlindungan anak di ruang digital,” kata Arie dalam keterangan resmi, Rabu (5/6). Rekomendasi UNESCO untuk membentuk lembaga perlindungan anak di ruang siber selaras dengan komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia dari kekerasan di dunia siber. Mengingat perkembangan media so-sial dalam beberapa tahun ini memunculkan banyak perubahan, pemerintah merasa perlu melakukan reformasi penataan platform tersebut.
Cemas Menuju Indonesia Emas
Pembatalan kenaikan UKT atau uang kuliah tunggal oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkesan seperti untuk meredam amukan mahasiswa dan masyarakat. Pembatalan kenaikan UKT ini hanya akan bersifat sementara, sebab peraturan dan revisi Undang-Undang tentang Pen didikan Tinggi yang semakin mengarah kepada komersialisasi pendidikan tidak di otak-atik. Sewaktu-waktu UKT bisa naik lagi dan terkesan seperti bom waktu. Usut punya usut, pemberlakuan UKT ini bermula dari perubahan kebijakan menjadikan status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Kebijakan PTN-BH memberikan kewenangan kepada setiap perguruan tinggi negeri untuk mengelola sumber dayanya, termasuk penentuan biaya pendidikan. Kampus yang semula hanya berfokus pada proses pembelajaran dan pengembangan diri mahasiswa, kini dipaksakan harus pandai mencari pendanaan untuk menutupi biaya operasional.
Meski ada kebijakan mandatory spending untuk sektor pendidikan sebesar 20% dari total Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tetapi yang dialokasikan untuk perguruan tinggi hanya 0,6% dari APBN. Alokasi tersebut jauh dibawah rekomendasi UNESCO yang minimal 2%. Kecilnya anggaran pemerintah untuk pendidikan tinggi mendorong setiap kampus harus mencari pendanaan lain, salah satunya lewat UKT. Lebih dari separuh biaya operasional kampus digunakan untuk perawatan & membangun fasilitas kampus, gaji dosen dan lainnya. Hanya saja, kenaikan UKT ini tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan fasilitas kampus yang dirasakan mahasiswa dan juga penerimaan gaji para dosennya. Mengacu kepada hasil penelitian Serikat Pekerja Kampus terhadap 1.200 dosen aktif pada kuartal I/2023, ditemukan bahwa mayoritas gaji dosen masih di bawah Rp3 juta, di mana 76 persennya memiliki pekerjaan sampingan.
Dosen dengan seabrek kewajibannya pun masih harus membagi sumber dayanya untuk mengerjakan pekerjaan sampingan.
Indonesia memiliki visi Emas 2045: Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan. Dalam dokumen Indonesia Emas 2045, tertuang beberapa sasaran utama yakni menjadi negara berpendapatan tinggi, tingkat kemiskinan menuju 0%, kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat, daya saing sumber daya manusia (SDM) meningkat dan penurunan GRK menuju net zero emission
Indonesia bercita-cita menjadi negara berpendapatan tinggi. Hanya saja sisa waktu bagi Indonesia untuk keluar dari MIT kurang lebih hanya 13 tahun lagi. Hal ini mengacu kepada studi Felipe (2012) menyebutkan bahwa rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk bisa keluar dari MIT adalah 42 tahun, Indonesia sudah masuk middle income sejak 1996. Proporsi penduduk 15 tahun keatas yang mengenyam pendidikan tinggi pada tahun 2023 saja hanya 10,15%.
Semestinya kebijakan pemerintah sejalan dengan tujuannya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, bukan malah sebaliknya. Setiap jenjang pendidikan harus dipandang sama pentingnya.
PROGRAM PERUMAHAN : Pemerintah Kaji Tunda Tapera
Pemerintah tengah mempertimbangkan penundaan implementasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kewajiban iurannya diperluas ke pekerja swasta. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera Basuki Hadimuljono menyatakan telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menunda implementasi Tapera. “Apalagi kalau [ada usulan], misalnya DPR, Ketua MPR, itu diundur. Menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri, kita akan ikut,” katanya saat ditemui di Kompleks DPR, Kamis (6/6). Di samping itu, Basuki secara tersirat juga menerangkan bahwa implementasi Tapera sejatinya tidak genting sehingga implementasinya dapat ditunda. Basuki juga menepis kabar bahwa pemerintah seakan pasif dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.
Alasannya, pemerintah telah menyediakan subsidi selisih bunga lewat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dinilai telah cukup optimal. “Jadi apa yang sudah kami lakukan dengan FLPP subsidi bunga itu sudah Rp105 triliun,” ujarnya. Sementara itu, Presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan bakal mempelajari lebih lanjut soal program Tapera. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pada Pasal 15 (1) beleid tersebut, swasta juga akan dibebankan iuran Tapera yang berasal dari potongan gaji atau upah peserta sebesar 3%. Kebijakan itu menuai pro-kontra di berbagai kalangan.
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan penarikan iuran program Tapera belum pasti dilakukan pada 2027. Saat ini pihaknya belum berencana untuk melakukan perluasan mandatori pada program Tapera sebagaimana diatur dalam PP Nomor 25/2020.
PROGRAM JKN TANPA KELAS : PENETAPAN IURAN KRIS KRUSIAL
Ketua DJSN Agus Suprapto mengatakan pengumuman tarif yang lebih cepat akan lebih baik karena akan mempermudah para pemangku kepentingan menyesuaikan dengan peraturan-peraturan baru terkait dengan program JKN. “Karena ini menyangkut teman-teman yang ada di RS dan stakeholder lain untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan ini,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (6/6). Agus melanjutkan, DJSN bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas (Dewas), hingga Kementerian Kesehatan akan membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mempercepat penetapan manfaat, tarif, dan iuran KRIS. Menurutnya, DJSN, BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan beberapa pemangku kepentingan lain sudah bertemu empat kali dan sepakat membentuk pokja dengan tujuan agar KRIS terlaksana dengan benar. Mengenai kesiapan rumah sakit dalam menerapkan KRIS, Kemenkes sejauh ini telah menyurvei 3.057 RS. Dari hasil survei per 20 Mei itu, 2.316 RS di antaranya atau 79% sudah memenuhi 12 kriteria KRIS. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam raker itu mengatakan pemerintah memberikan dukungan materiil untuk RS yang belum memenuhi kriteria KRIS. Untuk RS pemerintah kelas A, pembiayaan tambahannya mencapai Rp200 miliar—Rp400 miliar per tahun menggunakan dana badan layanan umum (BLU) dan badan layanan umum daerah (BLUD). Untuk RS pemerintah tipe B, pembiayaannya mencapai Rp50 miliar per tahun. Untuk RS pemerintah tipe C atau D yang belum memenuhi 8–12 kriteria serta daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah, diberikan dana bantuan alokasi khusus (DAK) rata-rata Rp2,5 miliar per RS. Rencana penerapan KRIS alias JKN tanpa kelas itu dihujani kritik dari sejumlah anggota Komisi IX.
Irma Suryani, anggota komisi dari Fraksi Partai Nasdem, mengtakan masyarakat bisa makin sulit mendapatkan layanan rawat inap RS karena nantinya hanya terdapat empat tempat tidur dalam satu ruang rawat inap. Saat ini, dalam satu kamar kelas III program JKN, rata-rata terdapat 12 tempat tidur.
Dia juga menagih kajian akademis KRIS yang menurutnya tidak pernah diperlihatkan kepada Komisi IX, padahal kajian itu bisa menjadi dasar pertimbangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui implementasi KRIS. Sementara itu, anggota komisi dari Fraksi PKB, Nur Nadlifah, menyatakan keraguannya akan pelaksanaan KRIS. Alasannya, program JKN masih perlu dibenahi, termasuk keringanan bagi masyarakat tidak mampu yang iurannya tertunda.
Menjawab kekhawatiran tentang risiko kehilangan tempat tidur sebagai konsekuensi penerapan maksimal empat tempat tidur per ruang rawat inap, Wamenkes Dante mengemukakan bahwa estimasi kehilangan tempat tidur pascapenerapan KRIS hanya sedikit, berdasarkan hasil survei Kemenkes. Di memerinci, RS yang tidak mengalami kehilangan tempat tidur mencapai 609. Adapun, jumlah yang kehilangan 1–10 tempat tidur sebanyak 292 RS.
Pelaksanaan HGTB Harus Sesuai Perpres
Pasar Berharap Kebijakan FCA Dikaji Ulang
Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) terkoreksi dalam sehingga-2,14% pada perdagangan Rabu (5/6/2024) ke level 6.947, akibat tekanan aksi jual di sejumlah saham. Salah satunya terjadi pada saham PT Barito Renewables Enery Tbk (BREN) yang kembali mencatatkan auto reject bawah (ARB) setelah batal masuk FTSE Global Equity Index Series akibat diberlakukannya full call auction (FCA) pada saham tersebut. Terkait hal tersebut, para pelaku pasar berharap, bursa dapat mengkaji ulang pemberlakuan kebijakan FCA.
"Pasar tampaknya dipengaruhi kebijakan papan pemantauan khusus dengan skema FCA, yang nama BREN merupakan salah satu emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus tersebut," kata Pilarmas. Selain itu, lanjut Pilarmas, keputusan FTSE Russel yang batal memasuki emiten tersebut dalam FTSE Global Equite Index periode Juni 2024 juga sangat memengaruhi pelaku pasar. Mengingat, BREN merupakan salah satu emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar, sehingga pergerakannya memberikan pengaruh terhadap pergerakan indeks saham. (Yetede)
Pilihan Editor
-
India Turunkan Bea Masuk Kelapa Sawit
30 Jan 2020 -
Risiko Global Bertambah
29 Jan 2020 -
Industri Terbelit Masalah
29 Jan 2020









