;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Pro-Kontra Pembentukan Kementerian Haji

KT1 13 Jun 2024 Investor Daily (H)
Pembentukan Kementerian Haji sebagai pengelola penyelenggara ibadah haji yang terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag) masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak berpendapat, hal itu belum perlu dilakukan karena sistem pengaturan atau penyelenggaraan ibadah haji Indonesia saat ini masih berjalan cukup baik. Ibadah haji juga dinilai sebagai sektor yang terlalu kecil dan sederhana untuk diurus lembaga setingkat kementerian. Apalagi, saat ini banyak urusan lain yang membutuhkan perhatian lebih, seperti pendidikan, kesehatan, kesehatan umum, dan perhubungan yang terkait dengan kepentingan puluhan, bahkan ratusan orang. Alasan lain, kementerian haji lebih pas dan masuk akal dimiliki oleh negara yang memiliki sistem pemerintahan berlandaskan Islam. Sehingga, itu hanya terkait dengan kekhasan dari masing-masing negara dan Indonesia tidak harus mengadopsi kebijakan negara tersebut karena mempunyai karakteristik dan sistem sendiri. (Yetede)

Jokowi Targetkan Prevalensi Stunting Turun Jadi 14% Tahun Ini

KT1 12 Jun 2024 Investor Daily (H)
Presiden Joko Widodo mengemukakan ikhtiar pemerintah untuk menekan prevalensi stunting atau tengkes dari 37% ke 14%. Hal ini merupakan target yang sangat ambisius untuk dicapai pada tahun ini. Pravalensi stunting di Tanah Air sejak 2014 mencapai 37% dan berhasil ditekan ke angka 21% dari total populasi balita dalam kurun 9 tahun terakhir. "Yang namanya target, kitakan memiliki target yang  sangat ambisius dari 37 melompat ke 14%. Ini ambisius banget. Tetapi kita emang harus bekerja keras mencapai target," kata Presiden Jokowi.  Meski pada 2023 penurunan presentase stunting relatif kecil pada pada angka 0,1%, Presiden Jokowi tetap menghargai kontribusi daerah melalui posyandu dalam merespons persoalan tersebut. "Lingkungan dari kampung, lingkungan dari RT juga berpengaruh sekali terhadap masalah air yang ada, juga sangat berpengaruh sekali terhadap stunting. Jadi memang kerja bareng-bareng, kerja bersama, kerja terintegrasi, kerja terkonsolidasi, sehingga hasilnya akan kelihatan," katanya. (Yetede)

Permendag 8/2024 Bisa Picu Deindustrialisasi

KT1 10 Jun 2024 Investor Daily (H)
Peraturan Menteri  Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dikhawatirkan nasional. Buktinya, begitu aturan itu berlaku, beberapa prinsipal elektronik global membatalkan rencana investasi di Tanah Air. Selain investasi baru, para pemain lama di sektor ini dikabarkan menunda penambahan lini produksi. Ini sangat disayangkan, mengingat manufaktur  memerlukan tambahan investasi untuk mengejar pertumbuhan sekaligus penyerapan tenaga kerja. Pelaku industri menilai, Permendag 8/2024 terlalu pro-impor, terlihat pada dihapusnya pertimbangan teknis (partek) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam persyaratan pengajuan impor. Pemanufaktur khawatir ini akan memicu banjir barang jadi di pasar domestik, sehingga memukul habis penjualan dalam negeri. (Yetede)

Pelaku Usaha Pertambangan Tuntut Kesetaraan

KT1 10 Jun 2024 Investor (Daily)

Pelaku usaha pertambangan meminta  pemerintah menerapkan kesetaraan pada badan usaha manapun dalam pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan/wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUP/WIUPK). Hal ini menyusul rencana pemerintah  yang akan menyerahkan konsensi hasil penciutan lahan milik 6 perusahaan pemegang Perjanjian  Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B), kepada 6 ormas keagamaan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No.96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lahan eks perusahaan pemegang PKPB2B diciutkan ketika para perusahaan mendapatkan perpanjangan izin operasi menjadi izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Harapannya tentu saja Pemerintah sebagai regulator bisa menyediakan level playing field yang sama bagi semua pihak/investor termasuk badan usaha ormas keagamaan untuk mendapatkan WIUP/WIUPK," kata Executive Director Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia kepada Investor Daily, Minggu (09/06/2024). (Yetede)

Pembangunan Papua Diminta Lebih Terarah

KT3 08 Jun 2024 Kompas

Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta pembangunan di Papua lebih terarah dan terintegrasi. Hal tersebut diperlukan agar dana yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan di Papua dapat berwujud sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Karena itu, pemerintah meluncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP). Keduanya akan menjadi payung hukum dan pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian percepatan pembangunan di Papua.

”Jadi, kita harapkan 20 tahun ke depan pembangunan lebih terarah dan semua pendanaan dari pemerintah  pusat, pemda, ataupun dari yang lain dapat terintegrasi dan jelas, hasilnya jelas. Jadi, setiap dana yang dikeluarkan ada wujudnya, tidak seperti masa yang lalu, tidak jelas,” ujar Wapres seusai peluncuran RIPPP dan SIPPP di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (7/6). Wapres menuturkan, pembangunan Papua merupakan prioritas utama pemerintah, sejalan dengan komitmen pemerintah mewujudkan pembangunan yang bersifat Indonesia-sentris guna mengurangi ketimpangan antarwilayah.

Untuk itu, kebijakan dan strategi pembangunanPapua terus didorong demi menguatkan peran pemerintah daerah otonom baru (DOB) dalam meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP), melalui penguatan regulasi dengan pembentukan RIPPP dan SIPPP 2022-2041. Wapres meminta para pemangku kepentingan di Papua untuk mengimplementasikan desain program komprehensif yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Perencanaan dan penganggaran program harus mempertimbangkan kebutuhan OAP. Selain itu, semua program juga harus berfokus pada upaya peningkatan kualitas pendidikan, penurunan angka kemiskinan ekstrem, dan penanggulangan tengkes. (Yoga)


Pemberian IUPK Ormas Hadirkan Pemerataan Ekonomi

KT1 08 Jun 2024 Investor Daily (H)

Pemerintah memastikan bahwa pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dilakukan sebagai  pemerataan pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya redistribusi izin ini, diharapkan ormas ikut berperan  dalam mengoptimalkan lahan-lahan yang ada. "Jadi kami menjalankan apa yang menjadi pikiran besar, dalam rangka redistribusi, sekali lagi ini kami lakukan untuk pemerataan  dan ini adalah prioritas," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi  Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadahlia. 

Pemberian konsensi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Baru Bara. Regulasi ini diterbitkan untuk memastikan penerapan kaidah pertambangan yang baik dan terlaksana program hilirisasi nasional, pemerintah berupaya memberikan  kepastian investasi melalui deregulasi kebijakan dan debirokrasi di sektor mineral dan batu bara. (Yetede)

TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT : Gaduh Tapera Belum Akan Reda

HR1 08 Jun 2024 Bisnis Indonesia

Meski implementasinya disiyalir ditunda, pro-kontra iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tampaknya belum akan mereda. Pasalnya, serikat buruh menuntut pencabutan. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, pihaknya tetap menekankan pemerintah tak hanya menunda, melainkan mencabut regulasi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. “Cabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera,” kata Said, Jumat (7/6). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan kembali implementasi Tapera. Andi Gani juga menyoroti sikap Menteri PUPR Basuki yang dinilai masih terkesan ragu-ragu dan tidak tegas dengan rencana implementasi Tapera. “Saya sendiri melihat Menteri Basuki yang sebagai Ketua Komite Tapera ragu-ragu karena gelombang penolakan sangat besar.”

Pasalnya, saat ini pekerja dan pengusaha sama-sama telah menanggung beban iuran berbagai program yang dinilai cukup besar nominalnya. “Menolak Tapera jika diwajibkan karena sangat memberatkan buruh yang sudah sangat berat dengan kondisi upah minimum yang sangat kecil kenaikannya. ”Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah mengkaji penundaan implementasi program Tapera setelah ramai mendapat penolakan. Dia telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menunda implementasi Tapera. 

Isu Tapera bertambah panas seiring dengan munculnya tiga temuan masalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Salah satunya terdapat 124.960 orang yang belum menerima pengembalian dana Rp567,45 miliar. Bila mengambil angka rerata dari nominal tersebut, setiap orang memiliki dana sekitar Rp4,5 juta yang masih menyangkut di Tapera. Bukan hanya itu, masalah peserta pensiun ganda 40.266 orang senilai Rp130,25 miliar. Terkait hal itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko angkat bicara. Menurutnya, masalah dana yang tak bisa dicairkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan persoalan program Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).

Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Berpotensi Blunder

KT1 07 Jun 2024 Investor Daily (H)

Memberi konsensi atau wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dengan prioritas untuk organisasi kemsayarakatan (ormas)  keagamaan dinilai sebagai kebijakan  yang kurang tepat, bahkan cenderung blunder. Alasannya, hingga kini belum ada badan usaha  milik ormas keagamaan di Indonesia yang memiliki  kemampuan dana maupun kapabilitas untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan. Sejumlah kalangan menduga bahwa kebijakan yang diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tersebut lebih pekat dengan kepentingan dibandingkan kepentingan ekonomi.

Karena itu, dengan segala kondisi melingkupi tersebut, tidak hanya  berpotensi menimbulkan blunder, kebijakan ini pun besar kemungkinan  akan sulit unutk diimplementasikan  dengan tata kelola (governance) yang baik. Bila pemerintah berniat untuk meningkatkan kesejahteraan  rakyat melalui ormas keagamaan, hal itu bisa dilakukan lewat pemberian profitability index (PI) seperti yang sudah diimplementasikan  oleh perusahaan pertambangan kepada pemerintah daerah di Papua. (Yetede)

Bagaimana Tapera Kelola Dana Pekerja

KT1 07 Jun 2024 Tempo
ILVY Riana Putri, 36 tahun, masih berharap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak diwajibkan buat semua pekerja di Indonesia. Alasannya beragam. Salah satunya besaran iuran.  Peserta Tapera bakal dikenai iuran sebesar 3 persen. Pemerintah mengatur 2,5 persen dari iuran tersebut dibayar pekerja dan 0,5 persen dibayar pemberi kerja. Iuran tersebut akan menambah jumlah potongan gaji pegawai perusahaan di Jakarta itu setiap bulan. Ia sudah menyetor iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 1 persen dari gaji serta jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan di BPJS Ketenagakerjaan yang masing-masing sebesar 2, 1, dan 0,3 persen. 

Silvy juga berkeberatan setelah mendengar manfaat yang mungkin ia dapat dari program tersebut. Sebagai peserta yang masuk kategori masyarakat berpendapatan rendah, yaitu peserta dengan gaji maksimal Rp 8 juta atau Rp 10 juta di wilayah Papua dan Papua Barat, dia berhak mengajukan pembiayaan untuk membangun rumah, merenovasi rumah, atau membeli rumah perdana.  Lantaran sudah memiliki hunian di kawasan Jakarta, dia hanya tertarik pada pembiayaan renovasi. Namun Silvy tak puas atas plafon Tapera yang sebesar Rp 114 juta. "Tidak akan cukup dananya kalau ingin merenovasi banyak bagian rumahku yang sudah tua," ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Kekhawatiran soal program Tapera juga datang dari Ecka Pramita, 40 tahun. Dia waswas menyerahkan dananya kepada Badan Pengelola Tapera, yang namanya baru ia dengar pada tahun ini. Karyawan perusahaan swasta di Jakarta itu mempertanyakan kredibilitas badan tersebut menghimpun serta mengelola dana masyarakat. Selain soal keamanan dana, dia menyoroti kemampuan BP Tapera memberikan imbal hasil buat para peserta. "Saya tidak berharap yang muluk-muluk. Setidaknya bisa sama dengan imbal hasil deposito di bank," katanya. (Yetede)

RUANG SIBER : Rencana Dewan Media Sosial

HR1 07 Jun 2024 Bisnis Indonesia

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah sedang mengupayakan pendirian Dewan Media Sosial (DMS) sesuai rekomendasi Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang siber. “Kita ingin melindungi anak-anak di ruang digital, ada namanya child online protection atau perlindungan anak di ruang digital,” kata Arie dalam keterangan resmi, Rabu (5/6). Rekomendasi UNESCO untuk membentuk lembaga perlindungan anak di ruang siber selaras dengan komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia dari kekerasan di dunia siber. Mengingat perkembangan media so-sial dalam beberapa tahun ini memunculkan banyak perubahan, pemerintah merasa perlu melakukan reformasi penataan platform tersebut.