Pelaksanaan HGTB Harus Sesuai Perpres
Regulasi mengenai pemberlakuan harga gas khusus untuk industri tertentu (Harga Gas Bumi Tertentu/HGBT) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.121/2020 memberikan dampak positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional, baik dari sisi perpajakan maupun penyerapan tenaga kerja.Namun, hasilnya belum optimal, karena dalam pelaksanaannya belum dilakukan secara penuh. Untuk diketahui Peraturan Presiden (Perpres) No 121/2020 menyebut harga gas bumi tertentu berlaku sebesar US$ 6 per MMBTU untuk 7 subsektor industri yakni pupuk, pertokimia, eleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Menteri Perindustrian (menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkann, bahwa regulasi tersebut masih aktif dan seharusnya diterapkan. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023