;

Kenaikan Tarif Ojek Daring Hanya untuk Jabodetabek

Ekonomi Leo Putra 29 Jan 2020 Tempo, 27 Januari 2020
Kenaikan Tarif Ojek Daring Hanya untuk Jabodetabek

Kementerian Perhubungan memastikan penyesuaian tarif dasar angkutan roda dua berbasis aplikasi alias ojek online  hanya untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan zona itu menjadi wilayah operasi terpadat dengan jumlah permintaan terbesar.

Sejak Agustus tahun lalu, pemerintah mengatur ketentuan keselamatan dan pedoman penghitungan harga dasar ojek online melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Aturan itu disusul dengan penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang membagi besaran tarif batas atas dan batas bawah di lebih dari 220 kota. Harga zona Jabodetabek, misalnya, dipatok Rp 2.000-2.500 per kilometer, belum termasuk harga perjalanan empat kilometer pertama sebesar minimal Rp 7.000. Evaluasi tarif diwajibkan setiap tiga bulan sesuai dengan Permenhub 12 Tahun 2019. Namun, kata Budi, perkumpulan pengemudi menuntut kenaikan karena melonjaknya iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat pada tahun ini. Ada juga pertimbangan penyesuaian harga karena kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia. Sekretaris Yayasan lembaga Konsumen Indonesia Agus Suyatno menilai rencana itu hanya mewakili keinginan pengemudi dan tak diser tai perbaikan layanan untuk pengguna jasa. Apalagi, kata Agus, belum ada peningkatan aspek keselamatan sejak aturan ojek online diterapkan. YLKI pun menyarankan agar evaluasi harga setiap tiga bulan yang diatur Permenhub 12 Tahun 2019 diperpanjang menjadi enam bulan.

Tags :
#Transportasi
Download Aplikasi Labirin :