Kebijakan
( 1327 )Basa-basi Pansus Haji
Akal-akalan Merombak Dewan Pertimbangan Presiden
BUANG-BUANG waktu saja Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Selain tidak penting bagi publik, usulan revisi tersebut lebih didorong oleh motif bagi-bagi kekuasaan ketimbang niatan memperbaiki struktur ketatanegaraan. Usulan revisi itu bergulir melalui keputusan Badan Legislasi DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Prosesnya berlangsung sangat cepat, hanya dalam hitungan hari, tanpa ada perdebatan dari sembilan fraksi di DPR yang menyetujui inisiatif ini. Selanjutnya, nasib usulan tersebut berada di tangan presiden. Bila gayung bersambut, presiden akan menerbitkan surat untuk menentukan wakil pemerintah selama proses pembahasan.
Revisi kali ini tidak banyak mengubah hal substantif selain urusan penamaan dan struktur personalia. Wantimpres nantinya berganti nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun dewan tersebut tidak sama dengan konsep DPA pada masa Orde Baru, yang kedudukannya setara dengan lembaga tinggi negara. Nomenklatur DPA tak ubahnya Wantimpres yang dibentuk sebagai organ pendukung kerja presiden.
Draf revisi hanya mengubah ketentuan jumlah anggota yang sebelumnya dibatasi delapan orang. DPR mengusulkan agar jumlah anggota DPA edisi revisi diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Adapun tugas dan kewenangan lama mereka tetap dipertahankan. Orang-orang yang ditunjuk presiden menduduki posisi tersebut diberi ruang untuk memberikan saran kebijakan kepada presiden. (Yetede)
Pelaku Usaha Tunggu Langkah Konkret Pemerintah
Ketar-Ketir Importir Akibat Aturan Berubah-ubah
Program Gas Murah Industri Diperpanjang Lagi
Industri pengguna gas bumi kini bisa berlega hati. Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), yang seharusnya berakhir 2024 ini. Perpanjangan HGBT ini diputuskan dalam rapat terbatas atas harga gas untuk sektor tertentu di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) lalu. Kepastian disebut setelah melalui pembahasan panjang dan tarik ulur kepentingan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini mengaku menyiapkan payung hukum baru sebagai dasar perpanjangan HGBT. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, payung hukum tersebut masih berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) gas bumi untuk kebutuhan domestik, yang didalamnya mengatur HGBT. "Porsi DMO gas bumi akan dinaikkan dari sebelumnya sebesar 25% menjadi 60%," sebut Agus Gumiwang, Selasa, kemarin (9/7). Saat ini, DMO gas bumi hanya sebesar 25%, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010. Agus beralasan, kewajiban pasok dalam negeri yang lebih besar adalah sebagai upaya untuk menjaga keamanan pasokan gas untuk kebutuhan domestik. Jika merujuk penggunaan gas bumi, kebutuhan domestik lebih jumbo ketimbang ekspor.
Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan menyebut, kepastian berlanjutnya harga gas untuk industri tertentu sebagai langkah untuk mengembalikan kepercayaan pelaku usaha dan investor. Saat ini, tujuh sektor industri penerima HGBT, yaitu sektor pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet. Mereka menerima pasokan HGBT dengan harga US$ 6 per million british thermal unit (MMBTU). Dari tujuh sektor itu, total perusahaan penerima harga gas yang ditentukan pemerintah sepanjang tahun 2023 berjumlah 321 perusahaan. Perinciannya, sebanyak 265 perusahaan manufaktur dan 56 perusahaan kelistrikan. Ketua Umum Ikatan Perusahaan Gas Indonesia (IPGI), Eddy Asmanto mengingatkan, kebijakan HGBT sebelumnya dibuat untuk menolong industri yang terdampak pandemi Covid-19. Menurut Eddy, peninjauan kembali struktur pembentuk harga gas bumi perlu dilakukan lantaran HGBT telah menggerus pendapatan produsen gas, khususnya di sektor hilir. Sementara untuk sektor hulu, pendapatan yang tergerus adalah pendapatan negara, bukan pendapatan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), Moshe Rizal juga mengkritisi rencana penerapan DMO gas bumi sebesar 60%. Ia menyatakan, kebijakan itu membuat iklim investasi di sektor hulu migas menjadi tidak menarik.
Kontroversi Lanjutan Impor Dokter Asing
Bagai Pungguk Merindukan Family Office
Untung-Rugi Bea Masuk 200 Persen Produk Cina
Kemenhub Jajaki Pinjaman ke Bank Dunia Rp 1,8 T
Kementerian Perhubungan (kemenhub) tengah menjajaki untuk mengajukan pinjaman dari World Bank atau Bank Dunia senilai Rp 1,8 triliun. Pinjaman tersebut akan digunakan untuk mengembangkan transportasi perkotaan di Medan dan Bandung, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong optimalisasi transportasi massal perkotaan Medan. Hal tersebut disampaikan Menhub usai meninjau Terminal Tipe A Amplas di Medan, Sumatera Utara, guna memastikan perkembangan transportasi perkotaan di Medan. "Kita mengevaluasi pinjaman dari Bank Dunia sebanyak Rp 1,8 triliun yang diberikan kepada Medan dan Bandung. Dari dana tersebut kita akan memperbaiki infrastruktur transportasi perkotaan di kedua kota tersebut. Sehingga optimalisasi transportasi perkotaan dapat terlaksana," kata Budi Karya. (Yetede)
JALAN TENGAH RIUH FCA
Aktivitas perdagangan pasar modal kembali bergairah dengan revisi aturan papan pemantauan khusus menggunakan mekanisme lelang saham penuh atau full periodic call auction (PPK FCA) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menghijau 0,89% ke level 6.879. Salah satu perubahan yang ditunggu adalah aturan mengenai saham di papan pemantauan khusus akibat aktivitas perdagangan. Saham akan keluar dari papan pemantauan jika telah berada di sana selama 7 hari bursa. Perusahaan yang masuk papan pemantauan khusus sebelum aturan ini berlaku pun dikeluarkan dari papan.
Enam saham yang terlepas dari papan pemantauan adalah PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ), PT Haloni Jane Tbk (HALO), PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA), PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI), dan PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI). BREN dan SRAJ kembali ke papan utama, sementara HALO, LABA, MAXI, dan SCPI ke papan pengembangan.
Nilai ini mengalahkan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) yang memiliki kapitalisasi Rp1.183,44 triliun. SRAJ menguat 1,78% ke harga 2.290 dan melesat 663,33% sepanjang tahun berjalan. LABA meroket 34,81% dan MAXI naik 1,96%, sementara SCPI dan MAXI stagnan karena masih terkena suspensi. Aturan PPK FCA ini sempat menuai kontroversi sejak diberlakukan pada Maret 2024. Polemik terjadi saat saham BREN, yang memiliki kapitalisasi pasar terbesar, masuk dalam pemantauan pada akhir Mei 2024, investor pun protes. Nafan Aji Gusta, Senior Investment Information Mirae Asset, menilai revisi ini tepat saat IHSG mengalami tren penurunan. Penguatan IHSG menghentikan tren pelemahan selama ini.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menjelaskan perubahan ketentuan papan pemantauan khusus dari 30 hari menjadi 7 hari bursa berdasarkan fluktuasi harga yang mereda. Fluktuasi saham mereda setelah 7 hari, sehingga tidak perlu sampai 30 hari kalender. “Secepat mungkin [informasi] ini dikeluarkan kepada pasar, karena peraturan ini diharapkan tidak menimbulkan kepanikan,” lanjutnya.
Perwakilan investor ritel, Founder of Indonesia Investment Education, Rita Effendy, menilai revisi ini sudah cukup positif dan menunjukkan pihak otoritas mendengar keluhan investor ritel. Cheril Tanuwijaya, Head of Research InvestasiKu (Mega Capital Sekuritas), menjelaskan pelemahan IHSG semester I/2024 karena faktor global dan domestik. Ketidakpastian kebijakan moneter The Fed dan adaptasi penerapan mekanisme FCA turut memengaruhi pasar.
“Dari domestik, sikap wait-and-see investor terhadap kebijakan dan susunan kabinet baru juga masih membayangi, selain juga adaptasi pelaku pasar terhadap penerapan mekanisme full call auction atau FCA,” ujar Cheril.
Pilihan Editor
-
Mengobral Insentif Pajak bagi Para Pemodal
07 Feb 2020 -
Tahun Ini, Batik Air Datangkan 5 Pesawat A320
07 Feb 2020 -
Pemungutan Pajak Digital Masuk Prioritas
04 Feb 2020









