;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Industri Petrokimia Perlu Diperhatikan, Penerapan BMPAD hingga Pemberlakuan Kembali Permendag 36 Diharapkan jadi Solusi

KT1 25 Jul 2024 Investor Daily (H)
Para pelaku usaha dan pengamat meminta Pemerintah memerhatikan industri Petrokimia imbas gempuran impor akibat pemberlakuan Permendag No.8/2024. Penerapan bea masuk antidumping (BMAD) impor poduk petrokimia hingga memberlakukan kembali Permendag No.36/2023 diperlukan untuk penyelamatan industri dalam negeri dari hulu hingga hilir. Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin , Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono, mengimbau agar pemerintah segera melakukan tindakan pengamanan dan perlindungan terhadap industri petrokimia dalam negeri sehingga tidak semakin tergerus oleh impor. "Utilitas petrokimia hilir yang memproduksi barang jadi sudah mendekati 60%, sedangkan di hulunya sudah dibawah 70%. Itu artinya sudah injury," ujar Fajar. (Yetede)

Anggaran Tak Akan Dipangkas Hingga Rp.7.500

KT1 24 Jul 2024 Investor Daily (H)
Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menguji soal pelaksaana Program Makan Bergizi Gratis dengan menu seharga Rp14.9000 di SDN Sentul 03 dan 02, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/06/2024) Ini sekaligus sebagai bantahan dari kabar yang beredar bahwa anggaran untuk program itu akan dipotong sampai Rp 7.500 per porsi. "Untuk menu hari ini harganya Rp14.900 sudah termasuk nasi, ayam sayur, buah-buahan, sama susu. Ini sekaligus mengklarifikasi bahwa anggarannya akan dipotong sampai Rp 7.500, itu tidak benar," kata Gibran.  Ia memastikan program makan bergizi gratis tidak dikurangi hingga Rp 7.500 per porsi. "Untuk anak-anak kita, untuk generasi penerus bangsa anggarannya tidak boleh pelit. menunya beda, tapi tidak mungkin anggarannya dikurangi sampai Rp 7.500," ungkap Gibran. (Yetede)

Asbisindo Dorong Pengutan Ekosistem Haji dan Umroh

KT1 24 Jul 2024 Investor Daily
Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Absindo) terus mendorong penguatan ekosistem haji dan umroh serta efek bergandanya kepada masyarakat sebagai potensi ekonomi dan devisa bagi negara. Langkah ini selaras dengan rencana pemerintah yang ingin mengejar potensi devisa senilai Rp200 trliun yang bisa dibawa masuk ke Indonesia dari kegiatan haji dan umroh. Ketua Abdinso Hery Gunardi mengatakan, setiap tahunnya masyarakat muslim Indonesia mengeluarkan sekitar Rp65 triliun lebih untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh di Tanah Suci. Hery menegaskan potensi ini harus dicermati secara ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sebelumnya, Menteri Agama memperkirakan potensi devisa yang bisa dibawa masuk ke Indonesia dari kegiatan haji dan umroh mencapai setidaknya Rp 200 triliun pertahun. (Yetede)

Angin Segar SMA tanpa Jurusan

KT1 24 Jul 2024 Tempo
PENGHAPUSAN sistem penjurusan di sekolah menengah atas, yang diterapkan penuh pada tahun ini, bisa menjadi angin segar bagi perbaikan sistem pendidikan di Indonesia. Bila dijalankan dengan sungguh-sungguh, kebijakan ini bakal menjawab sejumlah persoalan klasik dunia pendidikan, seperti ketidaksesuaian jurusan dengan pilihan studi dan karier siswa. 

Kebijakan menghapus sistem penjurusan di SMA ini merupakan implementasi Kurikulum Merdeka, yang diperkenalkan dan diterapkan sejak tahun ajaran 2021/2022. Dua tahun kemudian, Menteri Pendidikan menerbitkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur kurikulum pendidikan anak mulai usia dini, jenjang pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. 

Sesuai dengan namanya, salah satu aspek penting kurikulum ini adalah memerdekakan murid dalam proses belajar. Murid bebas memilih mata pelajaran sesuai dengan minat, bakat, dan aspirasinya. Aspek kemerdekaan belajar ini pula yang bakal menentukan keberhasilan kurikulum tersebut, terutama dalam hal penghapusan sistem penjurusan di SMA. 

Salah satu hal positif dari kebijakan progresif ini adalah terkikisnya stigma bagi murid dari jurusan non-ilmu pengetahuan alam (IPA). Kita tahu sejak dulu ada stigma anak IPA lebih istimewa. Sebab, dalam ujian masuk perguruan tinggi, mereka lebih leluasa memilih program studi, termasuk dari rumpun ilmu sosial. Hal sebaliknya tak berlaku bagi mereka yang berasal dari jurusan ilmu pengetahuan sosial (IPS) ataupun bahasa. (Yetede)

Asuransi Wajib Kendaraan, Perlukah?

KT3 22 Jul 2024 Kompas

Pemerintah berencana menerapkan program asuransi wajib kendaraan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Hal ini mencakup pertanggungan kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan tertanggung. Berikut opini masyarakat akan kebijaksanaan pemerintah tersebut. “Saya keberatan bila program tersebut diterapkan. Terlepas manfaatnya yang memberi perlindungan, program asuransi kendaraan tak seharusnya diwajibkan. Saya kurang setuju karena kendaraan juga bukan kebutuhan primer. Rasanya program asuransi wajib oleh pemerintah ini terlalu lebai. Memang asuransi ini penting juga buat masyarakat, tapi alangkah baiknya bila itu sifatnya kembali ke kebutuhan setiap orang,” ujar Dominikus Aditya Putra Pradana (25), Pekerja Lepas di Semarang, Jateng.

Lain lagi Nelly Situmorang, Tenaga Ahli Kabupaten Nias Barat, Warga Jaktim, “Saya setuju dengan kebijakan wajib asuransi kendaraan. Saya kerap menjelajahi berbagai wilayah dengan kendaraan pribadi, tentu kebijakan ini memproteksi pemilik/pengendara. Karena itu, kewajiban saya memproteksi diri dan harta karena dalam perjalanan apa pun bisa terjadi. Asalkan, penetapan tarif harus wajar. Implementasi kebijakan ini bukan hal baru karena setiap pembelian kendaraan dengan leasing/kredit, kendaraan wajib asuransi.”

Menurut Hery Sugiharto (58) Warga Desa Mlatiharjo, Demak, Jateng, “Asuransi kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, sebaiknya tak perlu diwajibkan. Lebih baik asuransi itu bersifat sukarela sesuai kebutuhan setiap orang. Di wilayah perdesaan di Jawa, asuransi kendaraan tidak begitu dibutuhkan. Pasalnya, risiko penggunaan sepeda motor atau mobil relatif lebih kecil dibanding wilayah perkotaan. Jarak tempuh atau pakainya juga relatif lebih pendek dan bisa menyusuri jalan-jalan antardesa yang relatif sepi. (Yoga)


Basa-basi Pansus Haji

KT1 15 Jul 2024 Tempo (H)
FRAKSI di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Pengawasan Haji 2024 atau Pansus Haji. Pansus ini bakal menyelisik tiga masalah pelaksanaan haji 2024 berdasarkan temuan Tim Pengawas Haji DPR. Terutama soal dugaan korupsi pengalihan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama. 

Hal lain yang disorot adalah masalah transportasi, pemondokan, dan penerbangan, serta berbagai layanan bagi jemaah haji reguler ataupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan. Pansus juga akan menelusuri membeludaknya jumlah anggota jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi.

Namun sejumlah kalangan menilai pansus yang dibentuk pada akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024 ini tidak akan efektif. Sebab, pansus hanya punya waktu dua bulan untuk merampungkan investigasi. Sementara itu, DPR sudah memasuki masa reses hingga Kamis, 15 Agustus 2024. Tak mengherankan banyak yang ragu pembentukan Pansus Haji hanya gimik politik. Mampukah Pansus Haji mengungkap karut-marut penyelenggaraan haji 2024?. (Yetede)

Akal-akalan Merombak Dewan Pertimbangan Presiden

KT1 12 Jul 2024 Tempo

BUANG-BUANG waktu saja Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Selain tidak penting bagi publik, usulan revisi tersebut lebih didorong oleh motif bagi-bagi kekuasaan ketimbang niatan memperbaiki struktur ketatanegaraan. Usulan revisi itu bergulir melalui keputusan Badan Legislasi DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Prosesnya berlangsung sangat cepat, hanya dalam hitungan hari, tanpa ada perdebatan dari sembilan fraksi di DPR yang menyetujui inisiatif ini. Selanjutnya, nasib usulan tersebut berada di tangan presiden. Bila gayung bersambut, presiden akan menerbitkan surat untuk menentukan wakil pemerintah selama proses pembahasan.

Revisi kali ini tidak banyak mengubah hal substantif selain urusan penamaan dan struktur personalia. Wantimpres nantinya berganti nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun dewan tersebut tidak sama dengan konsep DPA pada masa Orde Baru, yang kedudukannya setara dengan lembaga tinggi negara. Nomenklatur DPA tak ubahnya Wantimpres yang dibentuk sebagai organ pendukung kerja presiden.

Draf revisi hanya mengubah ketentuan jumlah anggota yang sebelumnya dibatasi delapan orang. DPR mengusulkan agar jumlah anggota DPA edisi revisi diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Adapun tugas dan kewenangan lama mereka tetap dipertahankan. Orang-orang yang ditunjuk presiden menduduki posisi tersebut diberi ruang untuk memberikan saran kebijakan kepada presiden. (Yetede)

Pelaku Usaha Tunggu Langkah Konkret Pemerintah

KT1 12 Jul 2024 Investor Daily (H)
Para pengusaha di Tanah Air sangat menunggu langkah konkret dan secepatnya dari pemerintah dalam menyikapi kondisi tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri yang sedang sekarat, sehingga menimbulkan PHK besar-besaran,  terutama karena gempuran produk dari China. Ada dua strategi yang bisa dilakukan pemerintah, yakni intensitas pemberantasan produk TPT ilegal serta penerapan safeguard (bea masuk tindakan pengamanan/BMPT) dan bea masuk anti dumping (BMAD). Pemerintah diketahui memang sedang menyiapkan  aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) untuk tujuh komoditas, yakni tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil  sudah jadi, dan alas kaki. Peraturan Menteri keuangan yang mengatur BMTP sebelumnya berakhir pada 8 November 2022 dan akan diperpanjang dalam waktu dekat. (Yetede)

Ketar-Ketir Importir Akibat Aturan Berubah-ubah

KT1 11 Jul 2024 Tempo
Ktentuan kebijakan dan pengaturan impor sudah berubah tiga kali dalam kurun waktu lima bulan. Pemerintah membongkar pasang ketentuan demi menahan masuknya barang impor murah yang merugikan industri seperti tekstil dan produk tekstil. Namun belum ada formula yang tokcer.  Pemerintah mencoba membatasi masuknya barang murah dari luar negeri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu. Ketentuannya antara lain mengatur syarat pengajuan pertimbangan teknis untuk impor sejumlah barang tekstil dan produk tekstil.

Namun, sejumlah importir memprotes pengajuan pertimbangan teknis ini sehingga pemerintah memutuskan menghapus ketentuan itu. Ketentuannya diatur dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku pada Mei lalu. Sebelumnya, pemerintah merevisi Permendag Nomor 36 menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perubahan regulasi menjadi tantangan bagi industri manufaktur. "Sebab, perubahan-perubahan tersebut membuat bingung para pelaku industri," kata dia dalam keterangan tertulis kemarin, 10 Juli 2024. Menurut Agus, revisi ketiga Permendag Nomor 36 ini justru memperburuk kondisi industri tekstil dan produk tekstil. Salah satu indikatornya adalah penurunan utilisasi industri konveksi dan alas kaki sebesar rata-rata 70 persen sejak Permendag Nomor 8 berlaku. (Yetede)

Program Gas Murah Industri Diperpanjang Lagi

HR1 10 Jul 2024 Kontan (H)

Industri pengguna gas bumi kini bisa berlega hati. Pemerintah akhirnya  memutuskan memperpanjang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT),  yang seharusnya berakhir 2024 ini. Perpanjangan HGBT ini diputuskan dalam rapat terbatas atas harga gas untuk sektor tertentu di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) lalu. Kepastian disebut setelah melalui  pembahasan panjang dan tarik ulur kepentingan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini mengaku menyiapkan payung hukum baru sebagai dasar perpanjangan HGBT. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, payung hukum tersebut masih berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) gas bumi untuk kebutuhan domestik, yang didalamnya mengatur HGBT. "Porsi DMO gas bumi akan dinaikkan dari sebelumnya sebesar 25% menjadi 60%," sebut Agus Gumiwang, Selasa, kemarin (9/7). Saat ini,  DMO gas bumi hanya sebesar 25%, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010. Agus beralasan, kewajiban pasok dalam negeri  yang lebih besar adalah sebagai upaya untuk menjaga keamanan pasokan gas untuk kebutuhan domestik. Jika merujuk penggunaan gas bumi, kebutuhan domestik lebih jumbo ketimbang ekspor.

Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan menyebut, kepastian berlanjutnya harga gas untuk industri tertentu sebagai langkah untuk mengembalikan kepercayaan pelaku usaha dan investor. Saat ini, tujuh sektor industri penerima HGBT, yaitu sektor pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet. Mereka menerima pasokan HGBT dengan harga US$ 6 per million british thermal unit (MMBTU). Dari tujuh sektor itu, total perusahaan penerima harga gas yang ditentukan pemerintah sepanjang  tahun 2023 berjumlah 321 perusahaan. Perinciannya, sebanyak 265 perusahaan  manufaktur dan 56 perusahaan kelistrikan. Ketua Umum Ikatan Perusahaan Gas Indonesia (IPGI), Eddy Asmanto mengingatkan, kebijakan  HGBT  sebelumnya dibuat untuk menolong industri yang terdampak pandemi Covid-19. Menurut Eddy, peninjauan kembali struktur pembentuk harga gas bumi perlu dilakukan lantaran HGBT telah menggerus pendapatan produsen gas, khususnya di sektor hilir. Sementara untuk sektor hulu, pendapatan yang tergerus adalah pendapatan negara, bukan pendapatan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), Moshe Rizal juga mengkritisi rencana penerapan DMO gas bumi sebesar 60%. Ia menyatakan, kebijakan itu membuat iklim investasi di sektor hulu migas menjadi tidak menarik.