Akal-akalan Merombak Dewan Pertimbangan Presiden
BUANG-BUANG waktu saja Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Selain tidak penting bagi publik, usulan revisi tersebut lebih didorong oleh motif bagi-bagi kekuasaan ketimbang niatan memperbaiki struktur ketatanegaraan. Usulan revisi itu bergulir melalui keputusan Badan Legislasi DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Prosesnya berlangsung sangat cepat, hanya dalam hitungan hari, tanpa ada perdebatan dari sembilan fraksi di DPR yang menyetujui inisiatif ini. Selanjutnya, nasib usulan tersebut berada di tangan presiden. Bila gayung bersambut, presiden akan menerbitkan surat untuk menentukan wakil pemerintah selama proses pembahasan.
Revisi kali ini tidak banyak mengubah hal substantif selain urusan penamaan dan struktur personalia. Wantimpres nantinya berganti nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun dewan tersebut tidak sama dengan konsep DPA pada masa Orde Baru, yang kedudukannya setara dengan lembaga tinggi negara. Nomenklatur DPA tak ubahnya Wantimpres yang dibentuk sebagai organ pendukung kerja presiden.
Draf revisi hanya mengubah ketentuan jumlah anggota yang sebelumnya dibatasi delapan orang. DPR mengusulkan agar jumlah anggota DPA edisi revisi diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Adapun tugas dan kewenangan lama mereka tetap dipertahankan. Orang-orang yang ditunjuk presiden menduduki posisi tersebut diberi ruang untuk memberikan saran kebijakan kepada presiden. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023