;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

Meletakkan Fondasi Awal Bagi Program Transisi Energi

KT1 23 Aug 2024 Tempo
MENJELANG ujung masa kekuasaannya, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah meletakkan fondasi awal bagi program transisi energi dengan target netral karbon atau net zero emission (NZE) yang harus dipenuhi Indonesia pada 2060 mendatang. Program ini akan diwariskan kepada pemerintahan presiden terpilih berikutnya, bersama dengan segala permasalahan yang melekat di dalamnya. Jokowi memulai program transisi energi dan target NZE dengan mengumumkannya dalam konferensi tingkat tinggi G20 di Bali pada 2022. Pengumuman ini ditindaklanjuti dengan inaugurasi kerja sama Just Energy Transition Partnership (JETP) dalam acara yang sama. JETP merupakan urunan ide beberapa negara maju untuk peta jalan transisi energi di Indonesia.

Awalnya JETP diharapkan tidak sekadar menjadi wahana urun ide, tapi juga urun biaya dan risiko. Tapi apa daya, ternyata niat menyelamatkan bumi tidak semudah yang dibayangkan. Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan negara maju lain nyatanya tidak siap urun biaya dan risiko untuk mensukseskan transisi energi di Indonesia ini. Mereka hanya bisa menawarkan hibah berskala mungil dan pinjaman dengan bunga komersial, yang tentu saja tak menarik bagi Indonesia. Minimnya dukungan pembiayaan itu membuat Jokowi berpikir ulang untuk mempensiunkan sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara yang memicu polusi udara. Dalam dokumen Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) yang dipublikasikan oleh Sekretariat JETP, dibutuhkan setidaknya US$ 25 miliar untuk mengganti semua pembangkit listrik berbahan bakar fosil dengan pembangkit listrik energi bersih. (Yetede)

DMO Minyak Goreng Sawit: Penurunan yang Tepat

HR1 22 Aug 2024 Bisnis Indonesia

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyambut positif penurunan volume domestic market obligation (DMO) minyak goreng dari 300.000 ton per bulan menjadi 250.000 ton per bulan. Eddy Martono, Ketua Umum Gapki, menilai bahwa volume DMO yang baru sudah ideal dan menganggap bahwa penurunan ini adalah langkah yang tepat.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2024 yang mengubah kebijakan sebelumnya, termasuk memberikan insentif tambahan seperti faktor pengali hak ekspor untuk wilayah distribusi tertentu. Eddy juga mengapresiasi insentif tambahan yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan, terutama untuk daerah-daerah pelosok yang memerlukan biaya transportasi lebih tinggi. Dengan tambahan insentif ini, diharapkan produsen akan lebih termotivasi dalam menjalankan DMO dan menyalurkan MinyaKita ke wilayah yang lebih luas.

Rapat Pembahasan Revisi Ketiga Undang-Undang

KT1 21 Aug 2024 Tempo
BADAN Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat secara tiba-tiba menjadwalkan rapat pada Rabu ini, 21 Agustus 2024. Rapat pembahasan revisi ketiga Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu digelar sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. “Betul, besok pagi,” ujar anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, melalui pesan pendek saat dimintai konfirmasi pada Selasa malam, 20 Agustus 2024.

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyebutkan partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di dewan perwakilan rakyat daerah atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.

Menurut beberapa sumber Tempo, rapat Baleg DPR ditengarai bukan hanya untuk menindaklanjuti putusan MK, tapi juga menganulirnya. Ada dua skenario yang disebut disiapkan di Baleg DPR. Pertama, mengembalikan putusan MK dengan tetap menerapkan Pasal 40 tentang syarat ambang batas, yaitu 20 persen kursi DPRD bagi partai atau gabungan partai untuk mengusung calon. Kedua, memberlakukan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu di pilkada 2029. (Yetede)
 

Tarif PPN & Kenaikan Komoditas Andalan

HR1 21 Aug 2024 Kontan

Target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dipatok Rp 2.189.31 triliun. Angka ini tumbuh 13,91% dibandingkan outlook tahun ini yang sebesar Rp 1.921,9 triliun. Meski demikian, langkah pemerintah tidak mudah untuk memenuhi target tersebut. Pasalnya, tahun ini saja penerimaan pajak diproyeksikan mencatatkan shortfall Rp 67 triliun, setelah melampaui target selama tiga tahun berturut-turut. Berdasarkan Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, penerimaan pajak tahun depan bertumpu pada dua jenis pajak. Pertama, penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang ditargetkan Rp 1.209,3 triliun atau naik 13,8% dibandingkan outlook 2024 sebesar Rp 1.062,3 triliun. Kedua, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 945,1 triliun. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suryo Utomo menyampaikan, pertumbuhan target PPh sejalan dengan harapan perbaikan kondisi perekonomian, terutama kenaikan harga komoditas. Sedangkan kenaikan target PPN sejalan dengan adanya rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025. "(Strategi penerimaan pajak melalui) ekstensifikasi dan intensifikasi," tambah Suryo. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpendapat, kenaikan target setoran PPN dan PPnBM pada tahun depan merupakan hal yang wajar. Proyeksi ini sejalan dengan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2025 yang ditargetkan 5,2%. Ditambah lagi, ada rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Meski demikian, ia melihat masih ada opsi kebijakan yang dapat dilakukan, seperti pengurangan fasilitas PPN maupun PPh. Pemerintah juga masih bisa melakukan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.

Suka-suka Merombak Kabinet

KT1 20 Aug 2024 Tempo (H)
PRESIDEN Joko Widodo kembali merombak kabinetnya kendati kekuasaannya tinggal dua bulan lagi. Penggantian menteri pada Senin kemarin lebih banyak untuk mengakomodasi kepentingan Prabowo Subianto. Enam orang yang masuk dalam pemerintahan Jokowi pada reshuffle kabinet kemarin merupakan orang-orang di lingkaran Prabowo. Salah satunya politikus Partai Gerindra, Supratman Andi Atgas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jokowi juga membentuk lembaga baru untuk menopang pemerintahan anaknya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia melantik dosen IPB University Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional untuk mendukung program makan siang gratis Prabowo. (Yetede)

Jaga Kepercayaan Investor dengan Resuffle Kabinet

KT1 20 Aug 2024 Investor Daily (H)

Reshuffle Kabinet Indonesia Maju (KIM) yang dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keberlanjutan dan efisiensi proses transisi pemerintahan dinilai sebagai langkah positif. Karenanya keputusan Presiden Joko Widodo yang diambil di akhir periode kedua  pemerintahan itu berpotensi menjaga kepercayaan investor terhadap perekonomian maupun iklim berusaha di Indonesia. Penunjukkan Roslan Reoslani sebagai menteri investasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) misalnya, diperkirakan akan direspons positif oleh investor dan pasar. Apalagi, Rosan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang memilki pemahaman mendalam tentang iklim investasi di Indonesia. "Tentunya menjalin relasi yang baik (juga) dengan pelaku usaha," ujar Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede. Sedangkan penunjukkan Bahlil Lahdahlia sebagai menteri ESDM- sebelumnya adalah menteri investasi/kepala BKPM-dianggap memiliki pengalaman yang relevan untuk meningkatkan investasi, terutama untuk proyek-proyek strategis sektor energi. (Yetede)

Potensi Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12% di Tahun Depan

HR1 19 Aug 2024 Kontan

Pemerintah bakal menggali lebih dalam lagi potensi pajak tahun depan. Rencana itu tecermin dari target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 yang senilai Rp 2.490,9 triliun. Angka ini lebih tinggi 12,28% dibandingkan outlook APBN 2024 sebesar Rp 2.218,4 triliun. Penerimaan perpajakan tercatat paling dominan, yakni setara 83,12% total target pendapatan negara 2025 yang mencapai Rp 2.996,9 triliun. Adapun porsi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 505,4 triliun atau 16,86% total target pendapatan negara 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah merancang target penerimaan negara dalam RAPBN 2025. "Penerimaan negara akan naik 6,4% dari target tahun 2024 dengan rasio pajak 2025 sebesar 12,32%," jelas dia dalam konferensi pers, Jumat (16/8). Dari total target penerimaan perpajakan 2025 yang sebesar Rp 2.490,9 triliun, porsi setoran pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 1.209,3 triliun. Sedangkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan menyumbang Rp 945,12 triliun.

Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran menyatakan, target penerimaan perpajakan tersebut sudah memperhitungkan rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengonfirmasi bahwa tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Kenaikan tarif ini sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12% kurang tepat. Saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia masih melambat, yakni di level 5,05% pada kuartal II-2024. "Pertumbuhan ekonomi memang masih 5%, tapi itu lebih rendah dibandingkan kuartal I-2024 yaitu 5,11%," kata dia, Jumat (16/8). Jika dilihat dalam jangka pendek, menurut Eko, kenaikan tarif PPN 12% dapat mendongkrak penerimaan pajak. Namun dalam jangka panjang, minimal dalam tempo satu tahun, justru hal itu berisiko menurunkan penerimaan negara. Hal itu disebabkan kenaikan PPN 12% akan berdampak pada semua produk.

Perbaikan Supply dan Demand

KT1 15 Aug 2024 Investor Daily (H)
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menerangkan, perlu ada perbaikan dari sisi ketersediaan (suppply) dan pemintaan (demand) didalam negeri, sehingga bisa memacu kembali Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur ke level ekspansi. Perbaikan tersebut bisa dilakukan  melalui pemberian insentif  fiskal, penerapan suku bunga acuan yag tak membebani pelaku industri yang dikeluarkan oleh lembaga moneter, serta regulasi yang berkelanjutan (sustainable). "Karena kalau kita lihat studi dari Apindo itu melihat bahwa untuk scaling up bisnis butuh waktu 5-10 menit. Artinya dibutuhkan sebuah sustainable  regulasi, sehingga dunia usaha itu bisa mengikuti regulasi yang ada dan mereka bisa naik kelas dengan baik sebelum regulasi itu berubah-ubah," kata dia. (Yetede)

Ruang Gerak Penghindaran Pajak Makin Terbatas

HR1 13 Aug 2024 Kontan (H)

Celah wajib pajak perorangan maupun korporasi nakal menghindari kewajiban perpajakan makin sempit. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini punya kewenangan kuat atas praktik anti penghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memberikan kewenangan  itu. Selama ini, Ditjen Pajak berwenang mengintip rekening keuangan milik orang pribadi dengan saldo minimal Rp 1 miliar. Bahkan, Ditjen Pajak bisa memelototi rekening keuangan entitas tak ada batas nominal. Lembaga keuangan wajib melaporkan informasi itu kepada Ditjen Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kini pemerintah mempertegas hal tersebut. Lewat Pasal 30A PMK 47/2024 terbaru, pemerintah menegaskan larangan kesepakatan atau praktik yang bertujuan menghindari kewajiban atas akses informasi keuangan untuk keperluan perpajakan. Bahkan, Ditjen Pajak juga punya kewenangan menentukan kesepakatan yang termasuk dalam penghindaran itu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti juga bilang, PMK 47/2024 menambah satu tahapan baru, yaitu penelitian yang diatur Pasal 31. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan, sudah saatnya Ditjen Pajak melakukan pengawasan berdasar rekening keuangan. Sebab, "Selama ini data rekening keuangan sulit untuk dibantah oleh wajib pajak, dan sedikit sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak jika berdasarkan rekening bank," jelas dia. Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mewanti-wanti petugas pajak agar lebih objektif dan terukur. Sebab melalui PMK ini, mereka punya kewenangan lebih luas dalam menetapkan kesepakatan atau praktik penghindaran kewajiban perpajakan. "Jangan sampai menimbulkan abuse dari kewenangan ini," kata Fajry.

Patutkah Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai Bersitegang

KT1 09 Aug 2024 Tempo
KEMENTERIAN Perindustrian tak gentar menagih data muatan 26.415 kontainer berisi barang impor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Peti kemas tersebut pernah tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta; serta Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, dan berujung memicu munculnya kebijakan pelonggaran impor. 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terjadi penumpukan 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak pada 10 Maret-18 Mei 2024. Peristiwa ini merupakan buntut berlakunya kebijakan pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut antara lain membatasi impor untuk sejumlah komoditas dengan menerapkan beberapa persyaratan, seperti pertimbangan teknis yang merupakan usulan Kementerian Perindustrian. 

Sri Mulyani menyebutkan kehadiran ketentuan baru itu membuat barang-barang impor tersebut sulit masuk ke Indonesia. "Sehingga dari sisi volume ataupun dari sisi alur barang sangat tertahan dengan adanya penumpukan tersebut," ujarnya pada Sabtu, 18 Mei 2024. (Yetede)