Kebijakan
( 1327 )Pembatasan BBM Subsidi Berpotensi Menambah Inflasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menggodok kebijakan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Jika tidak ada halangan, aturan ini akan dirilis pada 1 Oktober 2024. Artinya mulai awal Oktober nanti, tidak semua masyarakat bisa membeli Pertallite maupun Biosolar. Kelak, hanya konsumen yang berhak saja yang dapat menggunakan BBM subsidi tersebut. Pembatasan BBM subsidi tersebut berpeluang mengerek inflasi lebih tinggi lagi. Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet memprediksi inflasi bisa berada di kisaran 2,5% hingga 3,5% secara tahunan atau year-on-year (yoy) apabila pembatasan BBM bersubsidi dilakukan. Yusuf bilang, dampak yang dirasakan terhadap inflasi hampir mirip jika pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. "Permintaan produk BBM akan relatif tetap sama, asumsinya produk tersebut relatif terbatas pada harga yang dinikmati sebelumnya," tutur Yusuf kepada KONTAN, Senin (16/9).
Yusuf mencatat, kontribusi BBM terhadap pembentukan inflasi secara umum berada di 1%-2% terhadap total komoditas yang dihitung dari pembentukan inflasi secara keseluruhan. Angka ini relatif besar, terutama dibandingkan dengan beberapa sub komoditas lain.
Direktur Pengembangan Big Data Indef, Eko Listiyanto menilai, pembatasan BBM subsidi menjadi dilema. Sejatinya kebijakan ini baik untuk kesehatan fiskal dan memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Masyarakat mampu juga perlu didorong memakai BBM beroktan tinggi, sehingga lingkungan lebih terjaga.
Eko menilai, apabila pembatasan BBM bersubsidi diberlakukan, maka kondisi daya beli masyarakat yang sedang menurun akan semakin tergerus.
Memprivatisasi BUMN yang Tidak Memiliki Peran Strategis
Pemerintah sudah semestinya membatasi keterlibatannya sebagai pelaku usaha atau bisnis dan selanjutnya mendorong peran swasta secara lebih maksimal. Keterlibatan pemerintah dalam aktivasi usaha hanya diperlukan di sektor-sektor yang dianggap vital dan strategis seperti energi, infrastruktur, telekomunikasi, dan transportasi. Selebihnya, pemerintah sebaiknya berfokus untuk menjadi regulator yang baik. Oleh karena itu, rencana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memprivatisasi BUMN yang tidak memiliki peran strategis dinilai sebagai langkah yang positif dan perlu didukung. Selain akan memberi kesempatan kepada pihak swasta untuk merasakan persaingan usaha lebih sehat, privatisasi juga menjadi jalan bagi pemerintah mendapatkan dana segar guna membiayai program-progarm prioritas. "(Privatisasi BUMN yang strategis) itu pemikiran yang bagus. Bila perlu pemerintah harus mangaudit ulang semua BUMN dan menentukan perusahaan mana saja yang memiliki posisi strategis dan yang tidak. Untuk BUMN yang tidak memiliki nilai strategis dan tidak menyangkut kepentingan hidup orang banyak, bisa dilakukan privatisasi," kata pengamat BUMN Herry Gunawan. (Yetede)
Pro dan kontra Komcad Berkekuatan 500 Anggota Membantu Pertahanan di IKN
MENTERI Pertahanan Prabowo Subianto membentuk Komponen Cadangan atau Komcad berkekuatan 500 anggota untuk membantu pertahanan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Rabu, 11 September 2024. Mereka terdiri atas warga sipil dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Penetapan Komcad tersebut untuk gelombang I tahun anggaran 2024. Pembentukan Komcad diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Komcad pertama dibentuk pada 2021. Saat itu, pada 7 Oktober 2021, sebanyak 3.103 orang dilantik sebagai Komcad di Batujajar, Jawa Barat. Jika dihitung sejak pertama kali dibentuk sampai September 2024, ada 9.074 warga sipil yang telah ditetapkan sebagai anggota Komcad.
“Ini momen bersejarah bagi Indonesia karena 500 orang ditetapkan sebagai anggota Komponen Cadangan Matra Darat gelombang pertama 2024,” ujar Prabowo dalam amanat yang dibacakan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu, 11 September 2024. Status Komcad bukanlah wajib militer, melainkan sukarela. Mereka disiapkan untuk dimobilisasi memperkuat komponen utama, yakni TNI, saat negara dalam keadaan darurat militer atau perang. Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk kepentingan pertahanan negara. (Yetede)
BAKN DPR Mengusulkan Tarif Cukai Minuman Kemasan Sebesar 2,5%
BADAN Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen. Tarif yang dikenakan bakal naik bertahap sampai 20 persen. Rencananya kebijakan ini mulai diterapkan pada 2025. Tarif cukai minuman berpemanis disepakati dalam rapat kerja BAKN bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024. Kebijakan ini bertujuan menekan dampak negatif konsumsi produk minuman berpemanis terhadap kesehatan.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, 47 persen penduduk di atas usia 3 tahun mengkonsumsi lebih dari satu kali produk minuman berpemanis dalam kemasan per hari. Sebanyak 43 persen mengkonsumsi 1-6 kali per minggu dan 9,2 persen mengkonsumsi kurang dari tiga kali per bulan. Konsumsi minuman berpemanis lebih dari satu porsi per hari akan meningkatkan risiko terkena diabetes melitus tipe 2 sebesar 18 persen, stroke 13 persen, dan serangan jantung 22 persen.
Kendati demikian, besaran tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan yang disepakati tak memuaskan pegiat perlindungan konsumen dan kesehatan. Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai tarif cukai 2,5 persen terlalu rendah. "Jika tarifnya terlalu rendah, itu namanya main-main saja. Jauh dari efektif," ucapnya kepada Tempo, kemarin, 13 September 2024. YLKI mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan minimal 20-25 persen. Pertimbangannya, konsumsi produk bergula di Tanah Air makin tinggi. Kelebihan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan pun berisiko menyebabkan diabetes yang menjadi salah satu penyebab utama kematian di Indonesia. (Yetede)
Lembaga Baru Ciptaan Prabowo yang Meragukan
Gonjang-ganjing Pimpinan KPK Pilihan Jokowi
Ekonomi Rakyat: Napas Berat di Tengah Krisis
Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan kebijakan fiskal baru mulai tahun depan, termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, peningkatan cukai rokok dan minuman berpemanis, serta tarif kereta rel listrik (KRL). Meski langkah ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara, Wakil Menteri Sudaryono mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat meningkatkan beban hidup masyarakat dan berisiko memperburuk inflasi serta mengurangi daya beli.
Kenaikan PPN dan cukai, meskipun dapat meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi konsumsi produk berbahaya, bisa berdampak negatif pada UMKM dan petani tembakau. Sudaryono menekankan pentingnya diversifikasi sumber pendapatan bagi petani dan dukungan bagi pelaku usaha kecil. Selain itu, kenaikan tarif KRL dianggap dapat membebani pengguna transportasi publik, yang seharusnya menjadi pilihan terjangkau untuk mengurangi kemacetan dan polusi.
Pemerintah perlu menyeimbangkan antara peningkatan penerimaan negara dan kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Tanpa kebijakan yang berpihak pada daya beli dan aksesibilitas, upaya ini berpotensi memicu ketidakpuasan dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.









