;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Beberapa Sektor Menggugat UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera

KT3 19 Sep 2024 Kompas
Sebanyak 11 serikat pekerja dari beberapa sektor menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang mewajibkan semua pekerja berpenghasilan setara atau lebih dari upah minimum menjadi pesertanya. Iuran dinilai akan semakin membebani pekerja yang gajinya sudah dipotong berbagai iuran yang sudah ada. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengubah sifat wajib iuran Tapera menjadi iuran yang dilaksanakan secara sukarela atau disepakati pekerja.

Ada tiga pasal di dalam UU Tapera yang diuji konstitusionalitasnya oleh para pekerja. Mereka didampingi kuasa hukum Denny Indrayana, advokat sekaligus ahli hukum tata negara. Ketiga pasal yang digugat itu adalah Pasal 7 Ayat (1) yang mengatur, ”Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesarupah minimum wajib menjadi peserta”. Selain itu, Pasal9Ayat (1) berbunyi, ”Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal7Ayat (1) wajib didaftarkan oleh pemberi kerja”. Terakhir, Pasal 64 Huruf a pada undang-undang yang sama berbunyi, ”Pemberi Kerja berkewajiban untuk: a. mendaftarkan pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal7Ayat(1) sebagai peserta”.

Adapun ke-11 serikat pekerja yang menggugat adalah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif KSPI, Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat, dan Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan. Selain itu, Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makan Minum, dan Asosisi Serikat Pekerja Indonesia. (Yoga)

Pembatasan BBM Subsidi dan Dampaknya pada Konsumsi Nasional

HR1 19 Sep 2024 Bisnis Indonesia

Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang akan diterapkan pemerintah pada 1 Oktober 2024 dinilai kurang tepat, terutama di tengah melemahnya daya beli masyarakat dan kondisi politik yang belum stabil. Arief Wibisono, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan, menekankan perlunya perencanaan matang dan sosialisasi yang tepat sebelum kebijakan ini dijalankan. Di sisi lain, lemahnya daya beli masyarakat tercermin dari data BPS yang menunjukkan deflasi dan penurunan pajak PPN dalam negeri.

Meskipun tujuan pemerintah adalah menyalurkan subsidi secara lebih tepat sasaran, kebijakan ini berisiko memicu inflasi dan menurunkan daya beli, terutama di kalangan masyarakat kelas menengah-bawah. Pemerintah perlu menunda kebijakan ini hingga transisi kepemimpinan selesai dan situasi ekonomi lebih stabil. Digitalisasi penerima BBM bersubsidi juga dianggap sebagai solusi untuk menghindari ketidaktepatan penyaluran subsidi.

Masa Depan Industri Berbasis SDA: Menatap Keberlanjutan

HR1 18 Sep 2024 Bisnis Indonesia

Selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, kebijakan untuk meningkatkan kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) telah menjadi prioritas utama. Langkah-langkah seperti deregulasi, pembaruan perundang-undangan, dan peluncuran Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi. Meski demikian, pada 2023, Indonesia baru mencapai peringkat 73 dalam EoDB, belum mencapai target peringkat 40 seperti yang diharapkan Kantor Staf Kepresidenan pada 2021.

Sektor industri berbasis sumber daya alam (SDA) seperti kehutanan, perkebunan, dan pertambangan masih menghadapi banyak tantangan. Kewenangan pengelolaan lahan terpisah antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) seringkali menyebabkan ketidakpastian hukum, konflik perizinan, dan tumpang tindih kewenangan. Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dihadapkan pada pekerjaan rumah besar untuk memperbaiki tata kelola perizinan dan meningkatkan kemudahan bisnis.

Salah satu wacana yang muncul adalah penyatuan kewenangan KLHK dan ATR/BPN. Tokoh penting dalam sektor bisnis, seperti pengusaha dan pelaku usaha SDA, berharap penyatuan ini dapat memperbaiki tata kelola lahan dan perizinan. Namun, perubahan ini diperkirakan tidak akan berjalan mudah, mengingat resistensi dari pihak-pihak yang telah nyaman dengan sistem yang ada.

Limbah Sapi Dampak Program Susu Gratis

KT1 17 Sep 2024 Tempo

PEMERINTAH mengalokasikan anggaran Rp 71 triliun untuk program makan siang dan susu gratis. Program ini menjadi andalan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dalam Pemilu 2024. Sayangnya, kendati anggaran sudah diketok, belum ada kejelasan hingga saat ini seputar detail program pemberian susu. Terakhir, program susu gratis membutuhkan impor 2,15 juta ekor sapi perah. Konsumsi susu memang baik untuk nutrisi masyarakat Indonesia. Pengembangan peternakan sapi perah pun berpeluang meningkatkan perekonomian peternak. Namun impor 2,15 juta ekor sapi jelas bukan angka yang sedikit. Selain berisiko menyedot anggaran, program susu yang tidak dilaksanakan secara hati-hati justru bisa menciptakan mudarat yang lebih besar ketimbang manfaatnya.

Sapi perah di peternakan jelas membutuhkan pakan untuk tetap hidup dan memproduksi susu. Di Indonesia, peternak acap memberi pakan rumput serta limbah pertanian, seperti jerami padi dan sisa panen sayuran, untuk sapi perah mereka. Ada juga pakan jadi hasil produksi industri pakan. Produk ini berasal dari campuran jagung, bungkil kedelai, dedak, dan limbah pengolahan pangan, misalnya ampas tahu, ampas singkong, serta ampas kecap. Sejumlah siswa mendapatkan susu sapi murni gratis dalam acara uji coba gerakan minum susu di SD Negeri 1 Sudagaran, Banyumas, Jawa Tengah, 5 Agustus 2024. ANTARA/Idhad Zakaria Sayangnya, sistem pencernaan sapi tidak menyerap nutrisi pakan ini secara sempurna. Sisa-sisa pakan yang tak tecerna kemudian dimakan oleh mikroba dalam perut sapi sehingga menghasilkan metana. Gas tersebut keluar saat sapi beserdawa ataupun keluar melalui kotorannya. Metana adalah gas rumah kaca yang paling berbahaya karena paling efektif memerangkap panas dibanding karbon dioksida (CO2). Walhasil, jika emisi metana makin banyak, suhu bumi bisa memanas lebih cepat. (Yetede)

Mendukung Pasar dan Industri Lokal di Tengah Persaingan Global

HR1 17 Sep 2024 Bisnis Indonesia

Kebijakan perdagangan Indonesia yang penting untuk menjaga persaingan sehat di pasar dalam negeri dan melindungi industri lokal dari produk impor. Meskipun Indonesia telah meratifikasi perjanjian World Trade Organization (WTO) melalui UU No. 7/1994 dan mengeluarkan UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, implementasi kebijakan tersebut belum optimal. Beberapa perangkat perdagangan seperti antidumping, tindakan pengamanan, pajak imbalan, tarif, Surat Keterangan Asal (SKA), serta aturan labeling dan packaging yang ada di Indonesia masih belum digunakan secara maksimal.

Tokoh penting dalam konteks ini adalah pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto, yang diharapkan dapat meninjau ulang kebijakan perdagangan agar lebih terencana dan sistematis. Kritik terhadap kebijakan sebelumnya, termasuk pemberlakuan pajak impor yang tiba-tiba serta peraturan yang tidak konsisten, telah menurunkan kepercayaan internasional. Oleh karena itu, ada harapan agar kebijakan perdagangan dapat disusun lebih baik, termasuk memperbaiki organisasi seperti Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), serta menegakkan perjanjian internasional yang telah disepakati.

Pembatasan BBM Subsidi Berpotensi Menambah Inflasi

HR1 17 Sep 2024 Kontan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menggodok kebijakan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Jika tidak ada halangan, aturan ini akan dirilis pada 1 Oktober 2024. Artinya mulai awal Oktober nanti, tidak semua masyarakat bisa membeli Pertallite maupun Biosolar. Kelak, hanya konsumen yang berhak saja yang dapat menggunakan BBM subsidi tersebut. Pembatasan BBM subsidi tersebut berpeluang mengerek inflasi lebih tinggi lagi. Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet memprediksi inflasi bisa berada di kisaran 2,5% hingga 3,5% secara tahunan atau year-on-year (yoy) apabila pembatasan BBM bersubsidi dilakukan. Yusuf bilang, dampak yang dirasakan terhadap inflasi hampir mirip jika pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. "Permintaan produk BBM akan relatif tetap sama, asumsinya produk tersebut relatif terbatas pada harga yang dinikmati sebelumnya," tutur Yusuf kepada KONTAN, Senin (16/9). 

Yusuf mencatat, kontribusi BBM terhadap pembentukan inflasi secara umum berada di 1%-2% terhadap total komoditas yang dihitung dari pembentukan inflasi secara keseluruhan. Angka ini relatif besar, terutama dibandingkan dengan beberapa sub komoditas lain. Direktur Pengembangan Big Data Indef, Eko Listiyanto menilai, pembatasan BBM subsidi menjadi dilema. Sejatinya kebijakan ini baik untuk kesehatan fiskal dan memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Masyarakat mampu juga perlu didorong memakai BBM beroktan tinggi, sehingga lingkungan lebih terjaga. Eko menilai, apabila pembatasan BBM bersubsidi diberlakukan, maka kondisi daya beli masyarakat yang sedang menurun akan semakin tergerus.

Memprivatisasi BUMN yang Tidak Memiliki Peran Strategis

KT1 14 Sep 2024 Investor Daily (H)

Pemerintah sudah semestinya membatasi keterlibatannya sebagai pelaku usaha atau bisnis dan selanjutnya mendorong peran swasta secara lebih maksimal. Keterlibatan pemerintah dalam aktivasi usaha hanya diperlukan di sektor-sektor yang dianggap vital dan strategis seperti energi, infrastruktur, telekomunikasi, dan transportasi. Selebihnya, pemerintah sebaiknya berfokus untuk menjadi regulator yang baik. Oleh karena itu, rencana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memprivatisasi BUMN yang tidak memiliki peran strategis dinilai sebagai langkah yang positif dan perlu didukung. Selain akan memberi kesempatan kepada pihak swasta untuk merasakan  persaingan usaha lebih sehat, privatisasi juga menjadi jalan bagi pemerintah mendapatkan dana segar guna membiayai program-progarm prioritas. "(Privatisasi BUMN yang strategis) itu pemikiran yang bagus. Bila perlu pemerintah harus mangaudit ulang semua BUMN dan menentukan perusahaan mana saja yang memiliki posisi strategis dan yang tidak. Untuk BUMN yang tidak memiliki nilai strategis dan tidak menyangkut kepentingan hidup orang banyak, bisa dilakukan privatisasi," kata pengamat BUMN Herry Gunawan. (Yetede)

Pro dan kontra Komcad Berkekuatan 500 Anggota Membantu Pertahanan di IKN

KT1 14 Sep 2024 Tempo

MENTERI Pertahanan Prabowo Subianto membentuk Komponen Cadangan atau Komcad berkekuatan 500 anggota untuk membantu pertahanan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Rabu, 11 September 2024. Mereka terdiri atas warga sipil dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Penetapan Komcad tersebut untuk gelombang I tahun anggaran 2024. Pembentukan Komcad diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Komcad pertama dibentuk pada 2021. Saat itu, pada 7 Oktober 2021, sebanyak 3.103 orang dilantik sebagai Komcad di Batujajar, Jawa Barat. Jika dihitung sejak pertama kali dibentuk sampai September 2024, ada 9.074 warga sipil yang telah ditetapkan sebagai anggota Komcad.

“Ini momen bersejarah bagi Indonesia karena 500 orang ditetapkan sebagai anggota Komponen Cadangan Matra Darat gelombang pertama 2024,” ujar Prabowo dalam amanat yang dibacakan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu, 11 September 2024. Status Komcad bukanlah wajib militer, melainkan sukarela. Mereka disiapkan untuk dimobilisasi memperkuat komponen utama, yakni TNI, saat negara dalam keadaan darurat militer atau perang. Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk kepentingan pertahanan negara. (Yetede)

BAKN DPR Mengusulkan Tarif Cukai Minuman Kemasan Sebesar 2,5%

KT1 14 Sep 2024 Tempo

BADAN Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen. Tarif yang dikenakan bakal naik bertahap sampai 20 persen. Rencananya kebijakan ini mulai diterapkan pada 2025. Tarif cukai minuman berpemanis disepakati dalam rapat kerja BAKN bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024. Kebijakan ini bertujuan menekan dampak negatif konsumsi produk minuman berpemanis terhadap kesehatan.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, 47 persen penduduk di atas usia 3 tahun mengkonsumsi lebih dari satu kali produk minuman berpemanis dalam kemasan per hari. Sebanyak 43 persen mengkonsumsi 1-6 kali per minggu dan 9,2 persen mengkonsumsi kurang dari tiga kali per bulan. Konsumsi minuman berpemanis lebih dari satu porsi per hari akan meningkatkan risiko terkena diabetes melitus tipe 2 sebesar 18 persen, stroke 13 persen, dan serangan jantung 22 persen.

Kendati demikian, besaran tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan yang disepakati tak memuaskan pegiat perlindungan konsumen dan kesehatan. Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai tarif cukai 2,5 persen terlalu rendah. "Jika tarifnya terlalu rendah, itu namanya main-main saja. Jauh dari efektif," ucapnya kepada Tempo, kemarin, 13 September 2024. YLKI mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan minimal 20-25 persen. Pertimbangannya, konsumsi produk bergula di Tanah Air makin tinggi. Kelebihan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan pun berisiko menyebabkan diabetes yang menjadi salah satu penyebab utama kematian di Indonesia. (Yetede)

Lembaga Baru Ciptaan Prabowo yang Meragukan

KT1 13 Sep 2024 Tempo
RENCANA presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara bakal berjalan mulus setelah Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyetujui jumlah kementerian dalam kabinet tidak dibatasi. Pemerintah dan Baleg DPR sepakat mengubah ketentuan jumlah kementerian pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rapat panitia kerja Baleg dan pemerintah pada Senin, 9 September 2024.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan perubahan ini akan membuat presiden lebih leluasa menentukan jumlah kementerian dan lembaga. "Akan lebih fleksibel, termasuk untuk membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara," ujar Achmad saat dihubungi Tempo pada Kamis, 12 September 2024. Rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Hadirnya lembaga ini akan memisahkan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan.

Dalam janji kampanyenya, Prabowo berharap pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara mampu meningkatkan rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional menjadi 23 persen, dengan target awal rasio penerimaan pajak sebesar 10-12 persen pada 2025. Adapun rasio perpajakan Indonesia saat ini berada di angka 10,31 persen. Sedangkan rasio pendapatan negara terhadap PDB pada 2022 hanya 13,46 persen. (Yetede)