;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

Pembatasan BBM Subsidi Berpotensi Menambah Inflasi

HR1 17 Sep 2024 Kontan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menggodok kebijakan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Jika tidak ada halangan, aturan ini akan dirilis pada 1 Oktober 2024. Artinya mulai awal Oktober nanti, tidak semua masyarakat bisa membeli Pertallite maupun Biosolar. Kelak, hanya konsumen yang berhak saja yang dapat menggunakan BBM subsidi tersebut. Pembatasan BBM subsidi tersebut berpeluang mengerek inflasi lebih tinggi lagi. Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet memprediksi inflasi bisa berada di kisaran 2,5% hingga 3,5% secara tahunan atau year-on-year (yoy) apabila pembatasan BBM bersubsidi dilakukan. Yusuf bilang, dampak yang dirasakan terhadap inflasi hampir mirip jika pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. "Permintaan produk BBM akan relatif tetap sama, asumsinya produk tersebut relatif terbatas pada harga yang dinikmati sebelumnya," tutur Yusuf kepada KONTAN, Senin (16/9). 

Yusuf mencatat, kontribusi BBM terhadap pembentukan inflasi secara umum berada di 1%-2% terhadap total komoditas yang dihitung dari pembentukan inflasi secara keseluruhan. Angka ini relatif besar, terutama dibandingkan dengan beberapa sub komoditas lain. Direktur Pengembangan Big Data Indef, Eko Listiyanto menilai, pembatasan BBM subsidi menjadi dilema. Sejatinya kebijakan ini baik untuk kesehatan fiskal dan memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Masyarakat mampu juga perlu didorong memakai BBM beroktan tinggi, sehingga lingkungan lebih terjaga. Eko menilai, apabila pembatasan BBM bersubsidi diberlakukan, maka kondisi daya beli masyarakat yang sedang menurun akan semakin tergerus.

Memprivatisasi BUMN yang Tidak Memiliki Peran Strategis

KT1 14 Sep 2024 Investor Daily (H)

Pemerintah sudah semestinya membatasi keterlibatannya sebagai pelaku usaha atau bisnis dan selanjutnya mendorong peran swasta secara lebih maksimal. Keterlibatan pemerintah dalam aktivasi usaha hanya diperlukan di sektor-sektor yang dianggap vital dan strategis seperti energi, infrastruktur, telekomunikasi, dan transportasi. Selebihnya, pemerintah sebaiknya berfokus untuk menjadi regulator yang baik. Oleh karena itu, rencana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memprivatisasi BUMN yang tidak memiliki peran strategis dinilai sebagai langkah yang positif dan perlu didukung. Selain akan memberi kesempatan kepada pihak swasta untuk merasakan  persaingan usaha lebih sehat, privatisasi juga menjadi jalan bagi pemerintah mendapatkan dana segar guna membiayai program-progarm prioritas. "(Privatisasi BUMN yang strategis) itu pemikiran yang bagus. Bila perlu pemerintah harus mangaudit ulang semua BUMN dan menentukan perusahaan mana saja yang memiliki posisi strategis dan yang tidak. Untuk BUMN yang tidak memiliki nilai strategis dan tidak menyangkut kepentingan hidup orang banyak, bisa dilakukan privatisasi," kata pengamat BUMN Herry Gunawan. (Yetede)

Pro dan kontra Komcad Berkekuatan 500 Anggota Membantu Pertahanan di IKN

KT1 14 Sep 2024 Tempo

MENTERI Pertahanan Prabowo Subianto membentuk Komponen Cadangan atau Komcad berkekuatan 500 anggota untuk membantu pertahanan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Rabu, 11 September 2024. Mereka terdiri atas warga sipil dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Penetapan Komcad tersebut untuk gelombang I tahun anggaran 2024. Pembentukan Komcad diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Komcad pertama dibentuk pada 2021. Saat itu, pada 7 Oktober 2021, sebanyak 3.103 orang dilantik sebagai Komcad di Batujajar, Jawa Barat. Jika dihitung sejak pertama kali dibentuk sampai September 2024, ada 9.074 warga sipil yang telah ditetapkan sebagai anggota Komcad.

“Ini momen bersejarah bagi Indonesia karena 500 orang ditetapkan sebagai anggota Komponen Cadangan Matra Darat gelombang pertama 2024,” ujar Prabowo dalam amanat yang dibacakan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu, 11 September 2024. Status Komcad bukanlah wajib militer, melainkan sukarela. Mereka disiapkan untuk dimobilisasi memperkuat komponen utama, yakni TNI, saat negara dalam keadaan darurat militer atau perang. Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk kepentingan pertahanan negara. (Yetede)

BAKN DPR Mengusulkan Tarif Cukai Minuman Kemasan Sebesar 2,5%

KT1 14 Sep 2024 Tempo

BADAN Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen. Tarif yang dikenakan bakal naik bertahap sampai 20 persen. Rencananya kebijakan ini mulai diterapkan pada 2025. Tarif cukai minuman berpemanis disepakati dalam rapat kerja BAKN bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024. Kebijakan ini bertujuan menekan dampak negatif konsumsi produk minuman berpemanis terhadap kesehatan.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, 47 persen penduduk di atas usia 3 tahun mengkonsumsi lebih dari satu kali produk minuman berpemanis dalam kemasan per hari. Sebanyak 43 persen mengkonsumsi 1-6 kali per minggu dan 9,2 persen mengkonsumsi kurang dari tiga kali per bulan. Konsumsi minuman berpemanis lebih dari satu porsi per hari akan meningkatkan risiko terkena diabetes melitus tipe 2 sebesar 18 persen, stroke 13 persen, dan serangan jantung 22 persen.

Kendati demikian, besaran tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan yang disepakati tak memuaskan pegiat perlindungan konsumen dan kesehatan. Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai tarif cukai 2,5 persen terlalu rendah. "Jika tarifnya terlalu rendah, itu namanya main-main saja. Jauh dari efektif," ucapnya kepada Tempo, kemarin, 13 September 2024. YLKI mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan minimal 20-25 persen. Pertimbangannya, konsumsi produk bergula di Tanah Air makin tinggi. Kelebihan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan pun berisiko menyebabkan diabetes yang menjadi salah satu penyebab utama kematian di Indonesia. (Yetede)

Lembaga Baru Ciptaan Prabowo yang Meragukan

KT1 13 Sep 2024 Tempo
RENCANA presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara bakal berjalan mulus setelah Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyetujui jumlah kementerian dalam kabinet tidak dibatasi. Pemerintah dan Baleg DPR sepakat mengubah ketentuan jumlah kementerian pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rapat panitia kerja Baleg dan pemerintah pada Senin, 9 September 2024.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan perubahan ini akan membuat presiden lebih leluasa menentukan jumlah kementerian dan lembaga. "Akan lebih fleksibel, termasuk untuk membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara," ujar Achmad saat dihubungi Tempo pada Kamis, 12 September 2024. Rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Hadirnya lembaga ini akan memisahkan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan.

Dalam janji kampanyenya, Prabowo berharap pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara mampu meningkatkan rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional menjadi 23 persen, dengan target awal rasio penerimaan pajak sebesar 10-12 persen pada 2025. Adapun rasio perpajakan Indonesia saat ini berada di angka 10,31 persen. Sedangkan rasio pendapatan negara terhadap PDB pada 2022 hanya 13,46 persen. (Yetede)

Gonjang-ganjing Pimpinan KPK Pilihan Jokowi

KT1 13 Sep 2024 Tempo
PRASWAD Nugraha terkejut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan uji materi syarat usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua IM57+ Institute itu menilai, secara materiil, hakim konstitusi MK mengamini hampir semua argumentasi hukum yang diajukannya agar bisa mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. 

Di antaranya, hakim konstitusi mempertimbangkan bahwa batas umur calon pimpinan KPK dapat memiliki motif politik yang menghalangi kalangan tertentu untuk maju mendaftar. Hakim konstitusi MK juga menerima sejumlah dalil yang diajukan eks pegawai KPK ini. Salah satunya, MK sepakat kondisi KPK sedang tidak baik-baik saja sehingga perlu perbaikan melalui proses pemilihan pimpinan KPK. “Namun putusannya berkata lain. Hakim justru berpandangan bahwa para pemohon tetap dapat berkontribusi melalui partisipasi masyarakat, bukan mendaftar sebagai calon pemimpin KPK,” katanya saat dihubungi, kemarin.

Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ Institute yang merupakan organisasi gerakan antikorupsi yang didirikan oleh para eks pegawai KPK. Praswad bersama 11 anggota IM57+ lainnya mengajukan permohonan uji materi syarat batas usia minimum calon pimpinan KPK ke MK. Permohonan ini diajukan setelah sejumlah anggota IM57+ yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK dinyatakan gugur oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. (Yetede)

Ekonomi Rakyat: Napas Berat di Tengah Krisis

HR1 13 Sep 2024 Bisnis Indonesia

Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan kebijakan fiskal baru mulai tahun depan, termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, peningkatan cukai rokok dan minuman berpemanis, serta tarif kereta rel listrik (KRL). Meski langkah ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara, Wakil Menteri Sudaryono mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat meningkatkan beban hidup masyarakat dan berisiko memperburuk inflasi serta mengurangi daya beli.

Kenaikan PPN dan cukai, meskipun dapat meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi konsumsi produk berbahaya, bisa berdampak negatif pada UMKM dan petani tembakau. Sudaryono menekankan pentingnya diversifikasi sumber pendapatan bagi petani dan dukungan bagi pelaku usaha kecil. Selain itu, kenaikan tarif KRL dianggap dapat membebani pengguna transportasi publik, yang seharusnya menjadi pilihan terjangkau untuk mengurangi kemacetan dan polusi.

Pemerintah perlu menyeimbangkan antara peningkatan penerimaan negara dan kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Tanpa kebijakan yang berpihak pada daya beli dan aksesibilitas, upaya ini berpotensi memicu ketidakpuasan dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Rencana Pemerintah Mewajibkan Iuran Pensiun Bukan Kebijakan yang Solutif

KT1 12 Sep 2024 Tempo
RENCANA pemerintah mewajibkan iuran dana pensiun tambahan bagi pekerja bisa menjadi kebijakan kontraproduktif. Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang rapuh saat ini, pemotongan gaji pekerja untuk iuran dana pensiun tambahan dapat menggerus daya beli masyarakat. Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan baru perihal dana pensiun tambahan wajib yang akan memotong upah pekerja. Pemerintah berdalih regulasi tersebut bertujuan meningkatkan akumulasi dana pensiun agar mencapai 20 persen dari total produk domestik bruto.

Argumentasi pemerintah jelas mengada-ada. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan mencatat manfaat yang diterima para pensiunan saat ini masih relatif kecil, yaitu 10-15 persen dari gaji terakhir mereka. Padahal standar ideal untuk perlindungan hari tua berdasarkan Organisasi Buruh Internasional (ILO) adalah 40 persen. Tujuan iuran pensiun tambahan wajib ini memang mulia, yakni untuk jaminan hari tua. Namun pemerintah seolah-olah tutup mata dengan situasi ekonomi saat ini yang sedang lesu. Dengan demikian, memaksakan penerapan kebijakan tersebut tidaklah tepat. 

Kondisi ekonomi kita sedang terpuruk yang mengakibatkan daya beli masyarakat menurun. Terjadi deflasi—penurunan harga-harga barang dan jasa—dalam empat bulan berturut-turut pada 2024. Lalu data terbaru yang dilansir Badan Pusat Statistik menunjukkan sekitar 9 juta orang dari kelas menengah, yang ada kemungkinan menjadi target kebijakan iuran pensiun tambahan wajib ini, sedang mengalami tekanan yang mengakibatkan turun kelas dalam lima tahun terakhir. (Yetede)


Kenapa Erick Thohir Merombak Jajaran Direksi Bulog?

KT1 12 Sep 2024 Tempo
SEBULAN menjelang berakhirnya masa kerja Kabinet Indonesia Maju, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir merombak jajaran direksi Perusahaan Umum Bulog. Erick melantik Wahyu Suparyono menjadi Direktur Utama Bulog menggantikan Bayu Krisnamurthi. Tidak hanya mengganti Wahyu, Erick juga mengangkat Sudarsono Hardjosoekarto sebagai Direktur Human Capital. Erick pun menambah jabatan baru, yakni Wakil Direktur Utama Bulog. Posisi ini diisi oleh Marga Taufiq. Pria 60 tahun tersebut sempat menjadi Ketua Pembina Tim Kemenangan Daerah Prabowo Subianto-Gibran Sulawesi Selatan. Dia juga sempat menjadi Staf Khusus Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan di Kementerian Pertahanan.

Sementara itu, Wahyu sebelumnya merupakan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pria 64 tahun ini bukan orang baru di Bulog. Pada 2015-2017, dia menduduki posisi Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum Perum Bulog. Perombakan direksi Bulog yang dilakukan Erick tergolong mendadak. Sebab, Bayu Krisnamurthi baru sembilan bulan menjabat. Bayu ditunjuk menjadi Direktur Utama Bulog pada 1 Desember 2023 menggantikan Budi Waseso, yang telah memimpin Bulog sekitar lima tahun.

Kementerian BUMN tidak menjelaskan secara rinci alasan penunjukan tiga pejabat baru Bulog tersebut. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan akan ada perubahan fungsi atau peran dari BUMN pangan tersebut ke depan. Karena itu, perlu ada penyelarasan dari sisi kelembagaan. “Jadi Pak Wahyu ditugaskan untuk ke sana,” ujarnya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin, 11 September 2024. Kartika tidak menjelaskan perubahan peran Bulog. Ia hanya mengatakan pola kelembagaan baru Bulog sedang digagas. Bekas Direktur Bank Mandiri itu juga enggan menanggapi pertanyaan mengapa perombakan terjadi begitu cepat. (Yetede)

Calon KPK Menu Pilihan istana

KT1 12 Sep 2024 Tempo
PANITIA seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan 20 nama calon pemimpin KPK 2024-2029 yang lolos tahap profile assessment. Mereka berasal dari berbagai kalangan. Namun calon pimpinan KPK itu lebih banyak berasal dari aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. Mereka yang berasal dari kepolisian seperti Didik Agung Widjanarko, Djoko Poerwanto, Sang Made Mahendra Jaya, dan Setyo Budiyanto. Lalu calon pimpinan KPK yang berasal dari kejaksaan antara lain Fitroh Rohcayanto, Harli Siregar, Johanis Tanak, Muhammad Yusuf, dan Sugeng Purnomo. Meski berasal dari berbagai kalangan, sebagian dari 20 nama yang lolos seleksi calon pemimpin KPK tersebut bertugas atau pernah bertugas di komisi antirasuah. Misalnya Didik Agung Widjanarko, Fitroh Rohcayanto, Johanis Tanak, Johan Budi Sapto Pribowo, Pahala Nainggolan, dan Wawan Wardiana.  (Yetede)