Kebijakan
( 1341 )Untung atau Rugi Pemisahan PUPR
Untung atau Rugi Pemisahan PUPR
Pengalihan Fasilitas Rumah Dinas menjadi Tunjangan Perumahan Anggota DPR
Saat Kompas mengunjungi rumah dinas dua lantai berukuran 250 meter persegi itu, sejumlah perabot rumah tampak sudah tidak tertata rapi lagi setelah Luqman mengosongkan rumah dinas pada 27 September lalu. Secara umum perabotan rumah dan fasilitas lainnya tampak dalam kondisi baik, seperti pintu rumah hingga pintu lemari yang masih kokoh. Plafon atap rumah juga masih terawat baik. Demikian pula fasilitas di kamar mandi, seperti kloset, shower, hingga wastafel. Menurut pengakuan stafnya, rumah dinas yang ditempati Luqman sejak 2020 itu sudah pernah direnovasi pada 2021-2022. Saat itu, Luqman merenovasi tangga rumahnya menjadi keramik karena tangga lama dari kayu mulai di-gerogoti rayap. Luqman juga mengganti sejumlah pintu karena kualitasnya buruk, kemudian menambah lampu di ruang tamu lantai 1, memperbaiki cat tembok di semua ruangan, dan membeli gorden.
Formasi Kabinet Prabowo
Nomenklatur di Kabinet Prabowo
Transparansi dan Keadilan Kebijakan Tapera
Penerapan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menunggu regulasi di Kementerian Keuangan serta Kementerian Tenaga Kerja. Sejumlah pihak menilai pengerahan dan pemanfaatan dana Tapera perlu menerapkan transparansi dan prinsip keadilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pengelolaan dana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dilebur menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Aparatur sipil negara yang tercatat sebagai anggota Bapertarum-PNS kini otomatis menjadi peserta Tapera. Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Haryo Bekti Martoyoedo mengemukakan,BPTapera saat ini berperan mengelola dana aparatur sipil negara (ASN) ekspeserta Bapertarum-PNS. Namun, hingga kini belum ada pungutan Tapera atau kontribusi dana dari pekerja untuk dikelola oleh BP Tapera karena peraturan pelaksana Tapera belum terbit
Aturan pelaksana Tapera kini masih dalam proses, berupa peraturan Menteri Keuangan untuk pekerja yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD. Sementara pekerja yang tidak digaji oleh APBN/APBD nantinya terikat aturan Tapera dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan. ”(BP Tapera) Belum bisa pengerahan dana. Dana Tapera yang dikelola saat ini merupakan dana Bapertarum-PNS yang jumlahnya semakin berkurang karena tidak ada dana baru,” ujar Haryo dalam Forum Bakohumas ”Kenapa Harus Tapera?”, yang digelar secara hibrida, Kamis (3/10/2024). Ia menambahkan, kepemilikan rumah mencakup membeli rumah dari pengembang, membangun rumah sendiri pada lahan milik, ataupun memperbaiki rumah jika perlu direnovasi. Isu pembiayaan kepemilikan rumah selama ini mencakup keterjangkauan, ketersediaan dana, akses, dan keberlanjutan dana.(Yoga)
Komitmen Pemerintah Dalam Pengendalian Tembakau Diragukan
Komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi produk tembakau diragukan karena batal menaikkan tarif cukai rokok pada 2025. Kenaikan tarif cukai yang diiringi dengan kenaikan harga rokok merupakan strategi yang efektif untuk menekan konsumsi rokok di masyarakat, terutama kelompok masyarakat tidak mampu serta anak dan remaja. Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Hasbullah Thabrany dalam konferensi pers bertajuk ”Mendukung Kenaikan Tarif Cukai Rokok” menuturkan, kenaikan tarif cukai merupakan keniscayaan dalam upaya pengendalian produk tembakau di masyarakat. Tarif cukai rokok seharusnya terus naik sampai efektif untuk mengendalikan konsumsi tembakau. ”Kenaikan (tarif cukai) 10 persen yang diterapkan sebelumnya masih belum efektif menurunkan konsumsi tembakau pada orang miskin dan anak-anak.
Pemerintah pun sudah berkomitmen menaikkan cukai rokok 10 persen pada 2024 dan tahun berikutnya. Namun, kenapa pada 2025 ini cukai tidak jadi naik?” ujarnya. Mengutip siaran pers dari laman resmi Kementerian Keuangan yang dipublikasi pada 4 November 2022, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Dalam rilis itu disebutkan juga, cukai rokok elektrik akan ditingkatkan rata-rata 15 persen dan 6 persen untuk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya. Kenaikan ini berlaku setiap tahun dengan kenaikan 15 persen selama lima tahun kedepan. Menurut Hasbullah, rencana pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai pada 2025 menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap masyarakat luas. Sebab keputusan tersebut menguntungkan segelintir kelompok masyarakat, terutama industri tembakau, dan justru mempertaruhkan kepentingan sebagian besar masyarakat dari ancaman produk rokok.
"Seharusnya pemerintah lebih mendengar, mengutamakan dan melindungi 280 juta rakyat dengan mencegah mereka, khususnya anak-anak, agar tidak mudah membeli rokok yang udah dibuktikan secara ilmiah punya efek negatif bagi kesehatan dan ekonomi,” katanya. Rencana pembatalan kenaikan tarif cukai tersebut juga dipertanyakan oleh Founder & Chief Executive Officer Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih. Menurut dia, keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tidak sejalan dengan kebijakan dan target pemerintah dalam menekan konsumsi rokok di Indonesia, terutama pada anak-anak dan masyarakat tidak mampu. Keputusan ini juga bertentangan dengan target untuk menurunkan angka penyakit tidak menular yang sebagian besar terkait dengan rokok serta penyakit menular, seperti tuberkulosis, yang juga dipengaruhi oleh kebiasaan merokok. Akibatnya, beban biaya kesehatan yang harus dikeluarkan pemerintah semakin besar. (Yoga)
Pemerintah Memberikan Penawaran Prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Kepada Organisasi Keagamaan
Penundaan UU Antideforestasi: Kabar Baik untuk Hasil Hutan Indonesia
Komisi Eropa memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan Undang-Undang Antideforestasi (European Union Deforestation Regulation/EUDR) hingga setahun, yang awalnya dijadwalkan mulai berlaku pada 30 Desember 2024. Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, menyambut baik keputusan ini, yang memberi waktu bagi industri sawit Indonesia untuk melakukan persiapan lebih lanjut, termasuk peremajaan sawit dan peningkatan daya saing melalui pengurangan pajak ekspor.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Dida Gardera, menjelaskan bahwa kebijakan ini mendapat penentangan, termasuk dari Kanselir Jerman dan pengusaha Uni Eropa yang merasa kebijakan tersebut dapat memengaruhi mereka. Pihak Indonesia, seperti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan Kementerian Luar Negeri, juga menentang EUDR karena dianggap akan berdampak negatif pada petani kecil dan dibuat tanpa melibatkan negara produsen sawit.
Dagang Elektronik: Pengawasan Pemerintah Diperketat
Pemerintah Indonesia memastikan untuk menghalangi masuknya platform dagang online asal China, Temu, ke Tanah Air demi melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nasional. Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, menjelaskan bahwa kehadiran Temu bisa mengancam UMKM karena platform ini memungkinkan transaksi langsung antara pabrik di China dan konsumen, tanpa melibatkan perantara seperti seller atau reseller.
Temu, yang didirikan oleh Colin Huang, mantan insinyur Google, menawarkan produk dengan harga sangat murah berkat subsidi dari platform tersebut. Fiki menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencegah masuknya aplikasi ini. Sejak September 2022, Temu telah mencoba mendaftarkan merek di Indonesia, tetapi gagal karena ada perusahaan lokal dengan nama serupa.
Temu telah berhasil berekspansi ke 48 negara, termasuk Thailand dan Malaysia, dengan prestasi terbesar di AS, di mana 9% populasi berbelanja di platform tersebut dalam setahun terakhir. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga pelaku UMKM dalam negeri agar tetap berdaya saing di pasar yang semakin kompetitif.
Pilihan Editor
-
Sanofi-GSK Siapkan Vaksin Covid-19 untuk 2021
16 Apr 2020 -
Erick Usul Jatah Dividen
14 Apr 2020 -
Kredit Investasi Bisa Jadi Masalah
09 Apr 2020








