;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Pemerintah Memberikan Penawaran Prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Kepada Organisasi Keagamaan

KT1 04 Oct 2024 Tempo
LANGKAH pemerintah memberikan penawaran prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan berbuntut polemik di tengah publik, terutama di kalangan internal ormas keagamaan itu sendiri. Sejumlah beleid disesuaikan untuk memberi landasan hukum atas langkah tersebut. Mulai dari perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024. Aturan lain yang juga diubah yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi, yang diubah menjadi Perpres Nomor 76 Tahun 2024.

Perubahan aturan itu bertujuan memberi dasar hukum bagi ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran prioritas dalam pengelolaan WIUP yang berasal dari perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Induk aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang disahkan saat awal pandemi Covid-19 melanda. Atas nama kewenangan bebas atau diskresi, pemerintah memiliki ruang untuk menerbitkan atau mengubah aturan sebagaimana dalam urusan pemberian penawaran izin tambang bagi ormas keagamaan. Meski kebijakan ini dari sisi filosofis-konstitusional terbuka untuk diperdebatkan. (Yetede)

Penundaan UU Antideforestasi: Kabar Baik untuk Hasil Hutan Indonesia

HR1 04 Oct 2024 Bisnis Indonesia

Komisi Eropa memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan Undang-Undang Antideforestasi (European Union Deforestation Regulation/EUDR) hingga setahun, yang awalnya dijadwalkan mulai berlaku pada 30 Desember 2024. Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, menyambut baik keputusan ini, yang memberi waktu bagi industri sawit Indonesia untuk melakukan persiapan lebih lanjut, termasuk peremajaan sawit dan peningkatan daya saing melalui pengurangan pajak ekspor.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Dida Gardera, menjelaskan bahwa kebijakan ini mendapat penentangan, termasuk dari Kanselir Jerman dan pengusaha Uni Eropa yang merasa kebijakan tersebut dapat memengaruhi mereka. Pihak Indonesia, seperti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan Kementerian Luar Negeri, juga menentang EUDR karena dianggap akan berdampak negatif pada petani kecil dan dibuat tanpa melibatkan negara produsen sawit.

Dagang Elektronik: Pengawasan Pemerintah Diperketat

HR1 03 Oct 2024 Bisnis Indonesia

Pemerintah Indonesia memastikan untuk menghalangi masuknya platform dagang online asal China, Temu, ke Tanah Air demi melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nasional. Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, menjelaskan bahwa kehadiran Temu bisa mengancam UMKM karena platform ini memungkinkan transaksi langsung antara pabrik di China dan konsumen, tanpa melibatkan perantara seperti seller atau reseller.

Temu, yang didirikan oleh Colin Huang, mantan insinyur Google, menawarkan produk dengan harga sangat murah berkat subsidi dari platform tersebut. Fiki menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencegah masuknya aplikasi ini. Sejak September 2022, Temu telah mencoba mendaftarkan merek di Indonesia, tetapi gagal karena ada perusahaan lokal dengan nama serupa.

Temu telah berhasil berekspansi ke 48 negara, termasuk Thailand dan Malaysia, dengan prestasi terbesar di AS, di mana 9% populasi berbelanja di platform tersebut dalam setahun terakhir. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga pelaku UMKM dalam negeri agar tetap berdaya saing di pasar yang semakin kompetitif.

Upaya DKI Jakarta Mengurangi Angka Pengangguran Usia Muda

KT3 03 Oct 2024 Kompas

Usia muda dan lulusan SMA/SMK menjadi prioritas dalam pelatihan kerja ataupun bursa kerja di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mengikis banyaknya jumlah penganggur pada kelompok tersebut. Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta melaporkan 355.000 orang menganggur di Jakarta padaAgustus 2023. Saat yang sama, tingkat pengangguran terbuka (TPT) 6,53 persen dengan jumlah angkatan kerja mencapai 5,43 juta jiwa. Data yang bersumber dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2022 dan 2023 itu juga menunjukkan penganggur terbanyak berasal dari kelompok usia 15-29 tahun (70,37 persen) dan TPT pada usia 15-29 tahun mencapai 17,59 persen. Sebagian besar penganggur ini berstatus lulusan SMA dengan persentase 34,24 persen (121.000 orang). Kemudian, berturut-turut lulusan SMK 25,25 persen (89.000 orang), lulusan perguruan tinggi 17,45 persen (62.000 orang), lulusan SMP 16,20 persen (57.000 orang), dan lulusan SD ke bawah 6,86 persen (24.000 orang).

TPT tertinggi berasal dari lulusan SMA (8,35 persen). Lalu, lulusan SMP (7,93 persen) dan lulusan SMK (7,39 persen). ”Secara umum semua usia dan pendidikan boleh mendaftar pelatihan kerja di PPKD (pusat pelatihan kerja daerah). Namun, yang menjadi skala prioritas adalah usia 19-24 tahun dan lulusan SMA/SMK,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho pada Rabu (2/10/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan sejumlah PPKD dengan fokus berbeda. PPKD Jakarta Pusat khusus pada bidang teknologi informasi dan komunikasi, Jakarta Selatan untuk tata graha (perhotelan), Jakarta Timur dalam bidang otomotif, Jakarta Utara fokus pada alat berat, dan Jakarta Barat khusus tata boga. Selain itu, terdapat pula pusat pelatihan kerja pengembangan industri dan pusat pelatihan kerja khusus pengembangan las. Keduanya terletak di Jakarta Timur.

Hari mengatakan, pihaknya juga membina lulusan SMK agar siap kerja.Wujudnya dalambursa kerja khusus dilembaga pendidikan SMK dan penyuluhan bimbingan jabatan atau penyuluhan informasi pasar kerja kepada alumni SMK. ”Ada juga pembinaan tenaga kerja mandiri atau kewirausahaan untuk pemuda,” ujarnya. Di samping itu berlangsung penyelenggaraan kegiatan informasi pasar kerja atau perekrutan bersama perusahaan (walk in interview) bagi lulusan SMA/SMK. Ini untuk melengkapi program pemagangan dalam negeri untuk lulusan sarjana dan SMA/SMK. Hari menambahkan, pameran kesempatan kerja atau job fair digalakkan di setiap wilayah administratif. Paling tidak tiga kali dalam setahun dengan target pencari kerja adalah lulusan SMA/SMK dan alumni pelatihan kerja. (Yoga)

Tiga Juta Rumah di Tinggal

KT1 02 Oct 2024 Tempo
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto akan merealisasi program 3 juta rumah setiap tahun pada masa pemerintahannya. Program tersebut merupakan janji Prabowo saat kampanye untuk menyediakan hunian murah dan berkualitas bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ketua Satuan Tugas Perumahan Hashim Djojohadikusumo mengatakan pemerintahan mendatang bakal membangun 2 juta rumah di perdesaan dan 1 juta apartemen di perkotaan. Saat ini tim transisi sedang menggodok sumber dana untuk merealisasi program tersebut.

Ada tiga sumber dana yang direncanakan, yaitu program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Hashim juga memastikan pembangunan 2 juta rumah di perdesaan akan dipercayakan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik desa. “Perusahaan kontraktor konglomerat dilarang masuk ke bidang ini!" kata Hashim pada 31 Agustus 2024 (Yetede)

Polemik Pencabutan Ketetapan di Tubuh MPR

KT1 02 Oct 2024 Tempo
SEBULAN menjelang pergantian anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019-2024, mereka mencabut tiga Ketetapan MPR atau Tap MPR. Ketiga Tap MPR yang dicabut itu berisi tentang pencabutan kekuasaan Presiden Sukarno; pengusutan Presiden Soeharto yang diduga terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme; serta pemberhentian Abdurrahman Wahid sebagai presiden.

Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno lebih dulu dicabut oleh MPR periode 2019-2024. Lalu menyusul dua ketetapan lagi, yaitu Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; serta Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid.

Ketua MPR 2019-2024 Bambang Soesatyo mengatakan penyebutan nama Presiden Soeharto dalam Pasal 4 Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 telah dilaksanakan tanpa mencabut Ketetapan MPR tersebut. Pasal 4 itu berisi upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap Presiden Soeharto dan pejabat negara, termasuk keluarga dan kroninya. (Yetede)

PSN dan KEK Dua Instrumen Kebijakan Ekonomi Pemerintah

KT1 02 Oct 2024 Investor Daily (H)

Proyek strategis nasional (PSN) dan kawasan ekonomi khusus (KEK) adalah dua instrumen kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan, yang selanjutnya berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui dua kebijakan ini, investasi dan pertumbuhan ekonomi diharapkan tidak hanya terakselerasi, melainkan juga lebih merata hingga menjangkau ke kawasan-kawasan di luar Pulau Jawa. Pelaksanaan PSN yang dimulai sejak tahun 2016 difokuskan pada upaya untuk mengatasi defisit infrastructur stock Indonesia  hanya berada di level 38% dari PDB, sedangkan rata-rata negara maju berada di sekitar 70%. Melalui PSN ini, infrastruktur yang dibutuhkan  untuk pertumbuhan ekonomi didorong dengan diberi sejumlah fasilitas. Proyek yang termasuk dalam daftar SN diberikan berbagai fasilitas seperti percepatan perizinan, prioritas percepatan  penyiapan proyek, dan penyederhanaan proses birokrasi. Dalam pelaksanaannya, PSN tidak serta merta memotong persyaratan perizinan. Sehingga, persyaratan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan feasibility study tetap harus dipenuhi , namun proses pengajuan dokumen untuk itu dikawal langsung oleh pemerintah. (Yetede)

Penambangan Pasir Laut, Berdampak Buruk Bagi Kelautan

KT1 01 Oct 2024 Tempo
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan tidak kendur dalam melanjutkan rencana membuka keran ekspor pasir laut melalui kebijakan pengelolaan sedimentasi laut. Kebijakan ini menuai kritik publik karena dapat merusak lingkungan. Bahkan kebijakan ekspor pasir laut dinilai bakal melenyapkan potensi karbon biru yang tersimpan dalam ekosistem pesisir dan laut. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menjelaskan, laut Indonesia berpotensi menyumbang 17 persen dari total cadangan karbon biru yang ada di bumi. “Artinya, kalau ada eksploitasi pasir laut, potensi karbon biru itu pasti berkurang. Penambangan pasir laut pasti berdampak pada ekosistem pesisir dan mangrove,” kata Bhima ketika dihubungi pada Senin, 30 September 2024.

Bhima lantas mengingatkan bahwa pemerintah memiliki target ambisius mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) nasional. Merujuk pada dokumen Nationally Determined Contributions (NDC), Indonesia menetapkan target pengurangan emisi sebesar 32 persen atau 912 juta ton setara dengan karbon dioksida (CO2e) dengan kemampuan sendiri pada 2030. Dokumen ini dibarengi peta jalan emisi nol bersih (net zero emission) yang akan dicapai pada 2060. NDC merupakan komponen utama Perjanjian Paris 2015 yang mensyaratkan negara-negara, tak terkecuali Indonesia, menahan peningkatan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat Celsius. Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) mewajibkan Indonesia menyampaikan dokumen Second NDC paling lambat pada Maret 2025. (Yetede)
  

Pembangunan 5 Destinasi Super Prioritas Termasuk Kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional

KT1 01 Oct 2024 Investor Daily (H)

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatf (Kemenparekraft/Baparekraft) fokus mengembangkan 5 Destinasi Super Prioritas di Indonesia, yaitu Borobudur, Likupang, Mandalika, Danau Toba, dan Labuan Bajo, sejak 2021. Program yang merupakan salah satu instruksi Presiden Jokowi ini dinilai positif  untuk meningkatkan pariwisata di Indonesia dan  mencipatakan ‘Bali Baru’ yang memiliki kualitas kelas dunia sehingga layak  untuk dikembangkan dan diteruskanlah pemerintahan mendatang.

Pembangunan 5 destinasi Super Prioritas termasuk kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  (RPJMN) Indonesia untuk 5 tahun masa jabatan periode kedua Presiden Joko Widodo. Untuk menyukseskan  program ini, telah banyak langkah yang  dilakukan Kemenparekraft seperti membangun dan memperbaiki infrastuktur, kualitas jaringan telekmunikasi, memasarkan produk ekonomi kreatif, hingga menyiapkan SDM unggulan setara Bali. Pembangunan Sirkuit Mandalika serta pelaksanaan MotoGP di kawasan tersebut juga salah satu langkah Kemeparekraft dalam mengembangkan program 5 Destenasi Super Prioritas. (Yetede)

Proteksi Impor Plastik Dinilai Belum Cukup Komprehensif

HR1 30 Sep 2024 Bisnis Indonesia

Regulasi baru terkait impor plastik, yang diatur dalam Permendag No. 8/2024, menimbulkan kontroversi di antara pelaku industri. Dampaknya, impor plastik meningkat drastis sejak regulasi ini diterapkan, merugikan industri hulu, terutama sektor petrokimia. Edi Rivai, Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), menjelaskan bahwa akibat dari aturan ini, utilitas industri petrokimia menurun ke level 50%-60%, jauh di bawah batas aman 80%-85%. Ia menekankan bahwa jika tidak ada penyesuaian, sektor petrokimia bisa mengalami kerugian lebih besar, bahkan memicu pemutusan hubungan kerja.

Sementara itu, Henry Chevalier, Sekjen Asosiasi Pengusaha Plastik Hilir Indonesia (Aphindo), mengakui bahwa industri hilir justru diuntungkan oleh pembukaan keran impor ini, terutama karena kemudahan akses bahan baku dari luar negeri yang lebih murah. Meski begitu, ia menekankan pentingnya kebijakan yang adil dan berimbang antara sektor hulu dan hilir agar tidak merugikan salah satu pihak dalam jangka panjang.

Menurut Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, pemerintah perlu segera mencari keseimbangan kebijakan yang mendukung kedua sektor ini. Industri petrokimia, sebagai salah satu "mother of industry," sangat penting bagi berbagai sektor lain, sehingga kebijakan yang mendukung pertumbuhannya harus diperhatikan agar industri dalam negeri tetap kompetitif di tengah membanjirnya produk impor.