Polemik Pencabutan Ketetapan di Tubuh MPR
SEBULAN menjelang pergantian anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019-2024, mereka mencabut tiga Ketetapan MPR atau Tap MPR. Ketiga Tap MPR yang dicabut itu berisi tentang pencabutan kekuasaan Presiden Sukarno; pengusutan Presiden Soeharto yang diduga terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme; serta pemberhentian Abdurrahman Wahid sebagai presiden.
Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno lebih dulu dicabut oleh MPR periode 2019-2024. Lalu menyusul dua ketetapan lagi, yaitu Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; serta Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid.
Ketua MPR 2019-2024 Bambang Soesatyo mengatakan penyebutan nama Presiden Soeharto dalam Pasal 4 Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 telah dilaksanakan tanpa mencabut Ketetapan MPR tersebut. Pasal 4 itu berisi upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap Presiden Soeharto dan pejabat negara, termasuk keluarga dan kroninya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023