;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Survei Bisnis: Permintaan Pebisnis Akan Badan Logistik

HR1 07 Oct 2024 Bisnis Indonesia

Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diharapkan membentuk kementerian atau lembaga khusus yang menangani logistik nasional sebagai langkah penting dalam mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Angga Purnama, anggota tim peneliti National Logistics Community, mengungkapkan bahwa berdasarkan survei terhadap 117 pelaku usaha logistik, mayoritas responden mendukung pembentukan kementerian atau lembaga ini untuk memperbaiki sistem logistik Indonesia. Menurutnya, saat ini fungsi logistik masih terpecah di beberapa kementerian/lembaga (K/L), seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Perhubungan, dan Kemenko Bidang Perekonomian.

Angga juga menyatakan bahwa 78% responden menganggap pembentukan K/L khusus logistik dalam kabinet Prabowo-Gibran sebagai hal mendesak. Menurutnya, masalah utama logistik di Indonesia meliputi tarif yang tidak seragam, koordinasi antar-K/L yang kurang baik, dan tingginya biaya logistik. Tantangan regulasi dan perizinan yang rumit serta luasnya geografi Indonesia juga menghambat daya saing nasional. Angga menekankan pentingnya peran negara untuk hadir lebih kuat dalam sektor logistik guna mengatasi kendala ini dan mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045.

Tantangan di Balik Penundaan EUDR hingga Akhir 2025

KT3 07 Oct 2024 Kompas
Komisi Uni Eropa merilis rencana penundaan penerapan aturan produk bebas deforestasi dan degradasi hutan atau EUDR hingga akhir 2025. Meski memberi angin segar bagi industri dan petani sawit, hal ini bisa memperlambat perbaikan tata kelola sawit. Pada 2 Oktober 2024 Komisi Uni Eropa (UE) mengusulkan penundaan EUDR sebagai respons atas keberatan sejumlah negara pengekspor produk berbasis lahan, termasuk Indonesia, terhadap regulasi itu. Aturan tersebut dinilai diskriminatif dan menekan petani kecil. Penundaan penerapan aturan itu harus menanti persetujuan Parlemen UE. Jika disetujui Parlemen dan Dewan UE, aturan ini bakal berlaku 30 Desember 2025 bagi perusahaan besar serta 30 Juni 2026 untuk usaha mikro dan kecil demi memastikan penerapan regulasi itu tepat dan efektif.

Sebelumnya Uni Eropa mengesahkan EUDR awal Desember 2022 dan penerapannya mulai akhir 2024. Namun, penerapan regulasi tersebut menuai kritik dari sejumlah negara pengekspor produk berbasis lahan seperti sawit, termasuk dari Indonesia (Kompas.id, 5/10/2024). Aturan dalam EUDR mewajibkan produk ataupun komoditas yang masuk ke pasar UE tidak berasal dari aktivitas deforestasi dan degradasi lahan. Penerapan regulasi ini akan berbasis pada sistem uji tuntas yang wajib dimiliki semua operator yang menempatkan produknya di pasar UEDR Setiap operator mesti mempunyai dokumen yang menyatakan produk atau komoditas itu legal dan bebas dari kegiatan deforestasi. Untuk memastikannya, UE akan menelusuri hingga bidang tanah tempat komoditas diproduksi.

Aspek lain EUDR adalah transparansi data peredaran produk hasil hutan ke Uni Eropa. Publik bisa melihat pihak yang mematuhi aturan ini dan produknya bebas dari aktivitas deforestasi dan degradasi lahan. Mekanisme pemulihan hutan akibat ekspansi perkebunan sawit pun diatur. Tentu regulasi ini bakal berdampak bagi Indonesia sebagai negara pengekspor utama sawit dan kayu ke UE. Beberapa pekerjaan rumah mesti dikerjakan, yakni mengharmonisasikan regulasi di Indonesia dengan UE, antara lain data lokasi dan standardisasi produk bebas deforestasi. Di dalam negeri ada beda pendapat antara pemerintah danpelaku industri terkait keterbukaan data geospasial atau identifikasi letak geografis, obyek, atau fenomena komoditas yang disyaratkan EUDR. Persoalan lain yang mesti diatasi adalah maraknya perkebunan sawit ilegal dalam hutan. Meski memberi angin segar bagi produsen produk sawit dan kayu, rencana penundaan pemberlakuan aturan ini bisa memperlambat proses pembenahan tata kelola sawit berkelanjutan dari negara produsen ke negara konsumen. (Yoga)

Kinerja DPR Terganggu Polemik Tunjangan Perumahan

KT3 07 Oct 2024 Kompas
Pemberian tunjangan perumahan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dibuat mendadak dan menimbulkan polemik dikhawatirkan berdampak pada ketidakpastian kinerja parlemen. Pemberian tunjangan itu juga menimbulkan kesenjangan dengan Dewan Perwakilan Daerah yang tidak mendapatkan fasilitas tempat tinggal. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan, pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR semestinya sudah dikaji secara matang. Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR seharusnya telah mendalami usulan kebijakan tersebut sebelum masa jabatan DPR 2019-2024 berakhir.

Apalagi, kondisi rumah dinas DPR sudah diketahui baik oleh Setjen maupun BURT selama setahun terakhir. Menurut Hidayat, implementasi kebijakan yang berbarengan dengan pengkajiannya seperti saat ini bakal berdampak pada kinerja parlemen. Hal itu akan menambah ketidakpastian kerja para anggota DPR yang juga masih menunggu kepastian ihwal penambahan alat yang sudah memiliki rumah pribadi di Jakarta diberikan opsi untuk menempati rumah dinas atau rumah pribadinya. Dihubungi terpisah, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Erwin Aksa, menilai, pemberian tunjangan perumahan akan lebih efektif ketimbang rumah dinas. Sebab, fasilitas dalam bentuk tunjangan lebih bisa digunakan secara bertanggung jawab ketimbang rumah dinas.

Berkaca pada pengalaman selama ini, para anggota DPR cenderung tidak menempati rumah dinasnya. ”Anggota DPR kebanyakan sudah punya rumah dan anggota DPR ingin privacy family,” katanya mengenai alasan banyak anggota DPR yang tak menempati rumah dinasnya. Rencana untuk mengubah fasilitas rumah dinas anggota DPR menjadi tunjangan perumahan tertuang dalam surat edaran Setjen DPR kepada anggota DPR2019-2024 Nomor B/733/RT.01/09/2024. Surat tersebut ditandatangani Sekjen DPR Indra Iskandar pada 25 September 2024 atau lima hari sebelum masa jabatan DPR 2019-2024 berakhir. Dalam surat itu disebutkan bahwa anggota DPR 2024-2029. akan mendapat tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas rumah jabatan anggota. Hal itu merupakan hasil keputusan rapat pimpinan DPR, pimpinan fraksi-fraksi partai politik di DPR, dan Setjen DPR pada 24 September 2024. (Yoga)

Untung atau Rugi Pemisahan PUPR

KT1 07 Oct 2024 Tempo
JOKO Suranto antusias menanti kepemimpinan presiden terpilih Prabowo Subianto. Ia menanti gebrakan calon pemimpin baru: pendirian Kementerian Perumahan Rakyat dengan memecah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR hingga program pembangunan 3 juta rumah. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) ini menyebutkan dua gebrakan tersebut sangat krusial untuk mendorong industri, khususnya menjawab masalah penyediaan rumah di dalam negeri. "Dengan adanya rencana pembentukan Kementerian Perumahan dan program 3 juta rumah, berarti sudah ada keberpihakan," ujar Joko kepada Tempo, kemarin.

Setelah dilantik menjadi Ketua Umum REI pada Agustus 2023, Joko berinisiatif memetakan kondisi industri, khususnya untuk sektor perumahan. Asosiasi menyoroti masalah seperti adanya backlog atau kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dan rumah yang dibutuhkan rakyat. Survei Sosial-Ekonomi Nasional yang digelar Badan Pusat Statistik pada 2023 menunjukkan angka backlog perumahan sebesar 9,9 juta unit. Lebih dari satu dekade ini, angkanya tak banyak berkurang. Survei yang sama pada 2010 menunjukkan angka backlog sebesar 13,5 juta unit.

Selain itu, REI mengidentifikasi saat ini ada 56 persen dari total penduduk yang tinggal di perkotaan. Jumlahnya akan meningkat menjadi 66 persen pada 2035. Artinya, kebutuhan terhadap perumahan makin tinggi. Sementara itu, di sisi lain, masyarakat makin kesulitan membeli rumah di perkotaan, baik karena keterbatasan lahan maupun harga yang melonjak.  Kemampuan pemerintah untuk mengintervensi terbatas, seperti melalui program pembiayaan untuk masyarakat berpendapatan rendah, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tahun ini saja pemerintah mengurangi anggaran program FLPP hanya untuk 166 ribu unit rumah dari sebelumnya pada 2023 sebanyak 229 ribu unit. (Yetede)

Untung atau Rugi Pemisahan PUPR

KT1 07 Oct 2024 Tempo
JOKO Suranto antusias menanti kepemimpinan presiden terpilih Prabowo Subianto. Ia menanti gebrakan calon pemimpin baru: pendirian Kementerian Perumahan Rakyat dengan memecah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR hingga program pembangunan 3 juta rumah. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) ini menyebutkan dua gebrakan tersebut sangat krusial untuk mendorong industri, khususnya menjawab masalah penyediaan rumah di dalam negeri. "Dengan adanya rencana pembentukan Kementerian Perumahan dan program 3 juta rumah, berarti sudah ada keberpihakan," ujar Joko kepada Tempo, kemarin.

Setelah dilantik menjadi Ketua Umum REI pada Agustus 2023, Joko berinisiatif memetakan kondisi industri, khususnya untuk sektor perumahan. Asosiasi menyoroti masalah seperti adanya backlog atau kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dan rumah yang dibutuhkan rakyat. Survei Sosial-Ekonomi Nasional yang digelar Badan Pusat Statistik pada 2023 menunjukkan angka backlog perumahan sebesar 9,9 juta unit. Lebih dari satu dekade ini, angkanya tak banyak berkurang. Survei yang sama pada 2010 menunjukkan angka backlog sebesar 13,5 juta unit.

Selain itu, REI mengidentifikasi saat ini ada 56 persen dari total penduduk yang tinggal di perkotaan. Jumlahnya akan meningkat menjadi 66 persen pada 2035. Artinya, kebutuhan terhadap perumahan makin tinggi. Sementara itu, di sisi lain, masyarakat makin kesulitan membeli rumah di perkotaan, baik karena keterbatasan lahan maupun harga yang melonjak.  Kemampuan pemerintah untuk mengintervensi terbatas, seperti melalui program pembiayaan untuk masyarakat berpendapatan rendah, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tahun ini saja pemerintah mengurangi anggaran program FLPP hanya untuk 166 ribu unit rumah dari sebelumnya pada 2023 sebanyak 229 ribu unit. (Yetede)

Pengalihan Fasilitas Rumah Dinas menjadi Tunjangan Perumahan Anggota DPR

KT3 05 Oct 2024 Kompas
Dengan adanya tambahan tunjangan perumahan, anggota DPR berpotensi memperoleh penghasilan yang lebih besar. Pengalihan fasilitas rumah dinas menjadi tunjangan perumahan pun berpotensi memboroskan anggaran. Tiga orang staf anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa, Luqman Hakim, tengah mengemas barang-barang tersisa, seperti buku, alat elektronik, dan karpet, yang masih berada di rumah dinas anggota DPR, di Kalibata, Jakarta, Jumat (4/10/2024) siang. Barang-barang milik pribadi tersebut akan segera dibawa pulang ke daerah Magelang, Jawa Tengah, tempat tinggal Luqman Hakim dan tiga anggota stafnya tersebut. 

Saat Kompas mengunjungi rumah dinas dua lantai berukuran 250 meter persegi itu, sejumlah perabot rumah tampak sudah tidak tertata rapi lagi setelah Luqman mengosongkan rumah dinas pada 27 September lalu. Secara umum perabotan rumah dan fasilitas lainnya tampak dalam kondisi baik, seperti pintu rumah hingga pintu lemari yang masih kokoh. Plafon atap rumah juga masih terawat baik. Demikian pula fasilitas di kamar mandi, seperti kloset, shower, hingga wastafel. Menurut pengakuan stafnya, rumah dinas yang ditempati Luqman sejak 2020 itu sudah pernah direnovasi pada 2021-2022. Saat itu, Luqman merenovasi tangga rumahnya menjadi keramik karena tangga lama dari kayu mulai di-gerogoti rayap. Luqman juga mengganti sejumlah pintu karena kualitasnya buruk, kemudian menambah lampu di ruang tamu lantai 1, memperbaiki cat tembok di semua ruangan, dan membeli gorden.

Saat dihubungi, Luqman mengatakan kondisi rumah dinas DPR masih layak karena dirawat secara berkala. Setiap tahun rumah diperbaiki. Ketika ada kerusakan ringan, seperti bocor, pengelola pun bergerak cepat memperbaikinya. Tak hanya itu, di awal masa jabatan DPR 2019-2024, setiap rumah dinas direnovasi agar layak ditinggali. Saat ini, rumah dinas anggota DPR ada di Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat. Menurut Luqman, rencana untuk memberikan tunjangan perumahan sudah terdengar menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPR 2019-2024. Ia pun mendengar besaran tunjangan sekitar Rp 55 juta per bulan. (Yoga)

Formasi Kabinet Prabowo

KT1 05 Oct 2024 Tempo
KABINET pemerintahan Prabowo Subianto ditengarai bakal menjadi kabinet dengan porsi besar dibanding pemerintahan sebelumnya. Pembentukan komposisi kabinet ini berjalan mulus setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat merevisi Undang-Undang Kementerian Negara pada 9 September 2024.  Salah satu poin penting dari revisi tersebut adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Isinya, batasan jumlah kementerian. Jumlah keseluruhan kementerian sebelum regulasi itu diubah paling banyak 34. Pasal tersebut kemudian diubah dengan kalimat, "Sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan". Perumusan demi perumusan dilakukan Prabowo bersama orang-orang dekatnya untuk mengakomodasi pembentukan kabinet. Salah satunya membuat nomenklatur baru untuk meleburkan sejumlah kementerian yang ada. Sejak awal Mei lalu, setelah penetapan presiden terpilih, sudah disebut-sebut jumlah kementerian dari 34 menjadi 41 atau 44. (Yetede)

Nomenklatur di Kabinet Prabowo

KT1 05 Oct 2024 Tempo
MENJELANG pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih, orang-orang kepercayaan Prabowo menggelar rapat secara maraton. Orang kepercayaan yang dimaksudkan itu adalah para petinggi Partai Gerindra, seperti Ketua Harian Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sugiono.

Mereka merumuskan jumlah nomenklatur kementerian yang dibutuhkan kabinet Prabowo. Hasil rapat intens tersebut dilaporkan secara rutin dan berkala kepada Prabowo di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan. Sufmi Dasco mengatakan perumusan jumlah nomenklatur kementerian di kabinet Prabowo bakal disampaikan setidaknya lima hari sebelum pelantikan Prabowo. Rumusan dan hasil perkembangan kajian nomenklatur rutin disampaikan kepada Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. “Rumusan disampaikan sekaligus untuk meminta masukan dari Prabowo,” ujar Sufmi Dasco melalui pesan pendek yang diterima Tempo, kemarin.

Seorang narasumber di kubu Prabowo-Gibran mengatakan rumusan nomenklatur kementerian di kabinet Prabowo akan bertambah dari jumlah kementerian pada era pemerintahan sebelumnya. Hal itu untuk mengakomodasi partai pendukung Prabowo, khususnya partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) saat pemilihan presiden 2024. Anggota KIM terdiri atas Partai Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, serta partai non-parlemen, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Gelora, Garuda, dan Prima. (Yetede)

Transparansi dan Keadilan Kebijakan Tapera

KT3 04 Oct 2024 Kompas

Penerapan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menunggu regulasi di Kementerian Keuangan serta Kementerian Tenaga Kerja. Sejumlah pihak menilai pengerahan dan pemanfaatan dana Tapera perlu menerapkan transparansi dan prinsip keadilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pengelolaan dana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dilebur menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Aparatur sipil negara yang tercatat sebagai anggota Bapertarum-PNS kini otomatis menjadi peserta Tapera. Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Haryo Bekti Martoyoedo mengemukakan,BPTapera saat ini berperan mengelola dana aparatur sipil negara (ASN) ekspeserta Bapertarum-PNS. Namun, hingga kini belum ada pungutan Tapera atau kontribusi dana dari pekerja untuk dikelola oleh BP Tapera karena peraturan pelaksana Tapera belum terbit

Aturan pelaksana Tapera kini masih dalam proses, berupa peraturan Menteri Keuangan untuk pekerja yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD. Sementara pekerja yang tidak digaji oleh APBN/APBD nantinya terikat aturan Tapera dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan. ”(BP Tapera) Belum bisa pengerahan dana. Dana Tapera yang dikelola saat ini merupakan dana Bapertarum-PNS yang jumlahnya semakin berkurang karena tidak ada dana baru,” ujar Haryo dalam Forum Bakohumas ”Kenapa Harus Tapera?”, yang digelar secara hibrida, Kamis (3/10/2024). Ia menambahkan, kepemilikan rumah mencakup membeli rumah dari pengembang, membangun rumah sendiri pada lahan milik, ataupun memperbaiki rumah jika perlu direnovasi. Isu pembiayaan kepemilikan rumah selama ini mencakup keterjangkauan, ketersediaan dana, akses, dan keberlanjutan dana.(Yoga)

Komitmen Pemerintah Dalam Pengendalian Tembakau Diragukan

KT3 04 Oct 2024 Kompas

Komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi produk tembakau diragukan karena batal menaikkan tarif cukai rokok pada 2025. Kenaikan tarif cukai yang diiringi dengan kenaikan harga rokok merupakan strategi yang efektif untuk menekan konsumsi rokok di masyarakat, terutama kelompok masyarakat tidak mampu serta anak dan remaja. Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Hasbullah Thabrany dalam konferensi pers bertajuk ”Mendukung Kenaikan Tarif Cukai Rokok” menuturkan, kenaikan tarif cukai merupakan keniscayaan dalam upaya pengendalian produk tembakau di masyarakat. Tarif cukai rokok seharusnya terus naik sampai efektif untuk mengendalikan konsumsi tembakau. ”Kenaikan (tarif cukai) 10 persen yang diterapkan sebelumnya masih belum efektif menurunkan konsumsi tembakau pada orang miskin dan anak-anak. 

Pemerintah pun sudah berkomitmen menaikkan cukai rokok 10 persen pada 2024 dan tahun berikutnya. Namun, kenapa pada 2025 ini cukai tidak jadi naik?” ujarnya. Mengutip siaran pers dari laman resmi Kementerian Keuangan yang dipublikasi pada 4 November 2022, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Dalam rilis itu disebutkan juga, cukai rokok elektrik akan ditingkatkan rata-rata 15 persen dan 6 persen untuk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya. Kenaikan ini berlaku setiap tahun dengan kenaikan 15 persen selama lima tahun kedepan. Menurut Hasbullah, rencana pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai pada 2025 menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap masyarakat luas. Sebab keputusan tersebut menguntungkan segelintir kelompok masyarakat, terutama industri tembakau, dan justru mempertaruhkan kepentingan sebagian besar masyarakat dari ancaman produk rokok. 

"Seharusnya pemerintah lebih mendengar, mengutamakan dan melindungi 280 juta rakyat dengan mencegah mereka, khususnya anak-anak, agar tidak mudah membeli rokok yang udah dibuktikan secara ilmiah punya efek negatif bagi kesehatan dan ekonomi,” katanya. Rencana pembatalan kenaikan tarif cukai tersebut juga dipertanyakan oleh Founder & Chief Executive Officer Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih. Menurut dia, keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tidak sejalan dengan kebijakan dan target pemerintah dalam menekan konsumsi rokok di Indonesia, terutama pada anak-anak dan masyarakat tidak mampu. Keputusan ini juga bertentangan dengan target untuk menurunkan angka penyakit tidak menular yang sebagian besar terkait dengan rokok serta penyakit menular, seperti tuberkulosis, yang juga dipengaruhi oleh kebiasaan merokok. Akibatnya, beban biaya kesehatan yang harus dikeluarkan pemerintah semakin besar. (Yoga)