Pemerintah Memberikan Penawaran Prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Kepada Organisasi Keagamaan
LANGKAH pemerintah memberikan penawaran prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan berbuntut polemik di tengah publik, terutama di kalangan internal ormas keagamaan itu sendiri. Sejumlah beleid disesuaikan untuk memberi landasan hukum atas langkah tersebut. Mulai dari perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024. Aturan lain yang juga diubah yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi, yang diubah menjadi Perpres Nomor 76 Tahun 2024.
Perubahan aturan itu bertujuan memberi dasar hukum bagi ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran prioritas dalam pengelolaan WIUP yang berasal dari perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Induk aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang disahkan saat awal pandemi Covid-19 melanda. Atas nama kewenangan bebas atau diskresi, pemerintah memiliki ruang untuk menerbitkan atau mengubah aturan sebagaimana dalam urusan pemberian penawaran izin tambang bagi ormas keagamaan. Meski kebijakan ini dari sisi filosofis-konstitusional terbuka untuk diperdebatkan. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023