Tambahan Insentif Pajak ke 11 Sektor Usaha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tekanan perekonomian akibat Covid-19 menimbulkan persoalan sosial, utamanya kemiskinan dan pengangguran. Ia menambahkan dalam skenario terberat jumlah penduduk miskin akan bertambah 378 juta orang dan pengangguran bakal naik 52 juta orang.
Untuk itu dirinya dan Menko Perekonomian sudah memutuskan
untuk menambah 11 sektor usaha yang bisa menerima insentif pajak. Sektor usaha
ini berbeda dengan yang telah mendapatkan fasilitas pada paket insentif
sebelumnya. Tujuan insentif pajak untuk memperkuat tingkat ketahanan korporasi
di tengah tekanan pandemi Covid-19, demikian disampaikan Menkeu usai sidang
kabinet paripurna di Kantor Presiden, Selasa (14/4)
Ia menambahkan, selain itu para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja
(PHK) juga akan mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan lain juga disiapkan berupa dana desa
hingga dana dari kementerian dan lembaga (K/L) yang akan disalurkan dalam bentuk proyek-proyek padat karya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023