;

Tambahan Insentif Pajak ke 11 Sektor Usaha

Tambahan Insentif Pajak ke 11 Sektor Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tekanan perekonomian akibat Covid-19 menimbulkan persoalan sosial, utamanya kemiskinan dan pengangguran. Ia menambahkan dalam skenario terberat jumlah penduduk miskin akan bertambah 378 juta orang dan pengangguran bakal naik 52 juta orang.

Untuk itu dirinya dan Menko Perekonomian sudah memutuskan untuk menambah 11 sektor usaha yang bisa menerima insentif pajak. Sektor usaha ini berbeda dengan yang telah mendapatkan fasilitas pada paket insentif sebelumnya. Tujuan insentif pajak untuk memperkuat tingkat ketahanan korporasi di tengah tekanan pandemi Covid-19, demikian disampaikan Menkeu usai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Selasa (14/4)

Ia menambahkan, selain itu para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga akan mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan lain juga disiapkan berupa dana desa hingga dana dari kementerian dan lembaga (K/L) yang akan disalurkan dalam bentuk proyek-proyek padat karya.

Download Aplikasi Labirin :