Kebijakan
( 1327 )Politik Luar Negeri
Di masa awal kepemimpinannya pada 2014, Presiden Joko Widodo menyatakan akan lebih berfokus ke persoalan dalam negeri, karena hal itu adalah “keahliannya”. Dari pernyataan itu, Lowy Institute for International Policy memprediksi kebijakan politik luar negeri Indonesia pada masa pemerintahan Jokowi pun akan lebih banyak dijalankan oleh orang-orang di sekitar Presiden. Kala itu, Presiden dianggap tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup untuk menangani masalah luar negeri.
Faktanya, sepak terjang politik luar negeri Indonesia selama sepuluh tahun terakhir sangat "beraroma" Jokowi. Karakter dan orientasi politik luar negeri Indonesia menunjukkan personalisasi sang Presiden: pragmatis, populis, dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Jokowi teguh menggunakan kebijakan politik luar negeri sebagai alat untuk kepentingan dalam negeri. Upaya mengejar pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur secara masif adalah fokus perhatian pemerintahan Jokowi. Karena itu, kebijakan politik luar negeri Indonesia pun dikerahkan untuk mendukung fokus tersebut.
Salah satu kecenderungan kebijakan politik luar negeri pada masa pemerintahan Jokowi adalah penekanan pada hubungan bilateral, yang biasanya berhubungan dengan kerja sama konkret dan hasilnya bisa dirasakan cepat. Masalah untung dan rugi sebagaimana orientasi pelaku usaha menjadi kalkulasi utama dalam perumusan dan implementasi politik luar negeri Indonesia. Adapun masalah hubungan multilateral atau bahkan plurilateral yang biasanya menekankan pada pembangunan nilai-nilai “agung” tampak bukan jadi prioritas utama, kecuali untuk isu tertentu. (Yetede)
Prospek Properti Melonjak Berkat Penghapusan Pajak
Rencana pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pembelian hunian diharapkan mampu meningkatkan penjualan properti di Indonesia. Wakil Presiden Komersial Sinar Mas Land, Christine N. Tanjungan, menjelaskan bahwa pembebasan pajak ini dapat mengurangi biaya hingga 16% dari total nilai pembelian rumah, sehingga masyarakat bisa memperoleh hunian dengan harga lebih terjangkau. Hal ini juga diyakini akan mendorong lebih banyak konsumen mengurus Akta Jual Beli (AJB), yang sebelumnya terkendala biaya BPHTB.
Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Bambang Eka Jaya, menyambut baik kebijakan ini tetapi menyoroti perlunya koordinasi dengan pemerintah daerah, mengingat BPHTB adalah pajak daerah. Hashim S. Djojohadikusumo, Ketua Satgas Perumahan Presiden Terpilih, menegaskan komitmen Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memudahkan kepemilikan hunian, termasuk lewat rekomendasi pembebasan BPHTB. Selain itu, rencana kebijakan ini telah memberikan katalis positif pada saham properti, dengan indeks saham properti naik 3,04% pada 11 Oktober 2024.
Analis Bareksa memperkirakan stimulus ini dapat berdampak baik bagi sektor properti, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi mereka menyarankan investor untuk tetap berhati-hati dan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan ini.
Royalti, Hak Musisi yang Masih Belum Terlindungi
Para Musisi Ramai-ramai Belajar Aturan Royalti
Prabowo Berencana Rombak APBN 2025
Pembentukan Badan Karbon Untuk Mendukung Ekonomi Hijau
Revisi Kebijakan Gas Murah: Menyusun Ulang Sektor Industri
Otoritas Energi Nasional telah mengubah regulasi terkait pengguna dan harga gas bumi tertentu (HGBT) berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Agus Chayono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menjelaskan bahwa perubahan ini mencakup pencabutan status sembilan perusahaan industri yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pengguna gas bumi tertentu, serta penambahan empat perusahaan baru yang akan diakui sebagai pengguna.
Pemerintah masih menetapkan tujuh sektor industri yang membutuhkan stimulus harga gas, termasuk industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Perubahan regulasi ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 255.K/MG.01/MEM.M/2024, yang merupakan revisi dari keputusan sebelumnya. Agus menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, sesuai dengan evaluasi dan kebutuhan yang terus berubah di sektor industri.
Apa Guna Aplikasi Temu Diblokir Pemerintah?
Emiten Rumah Sakit Diversifikasi ke Bisnis Suplemen Kesehatan
Kebijakan CBAM Uni Eropa: Kemendag Pastikan Eksportir Siap
Pelaku usaha diimbau untuk tidak terlalu khawatir mengenai penerapan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa yang akan efektif penuh pada 2026. CBAM, yang menargetkan produk besi, baja, aluminium, semen, pupuk, dan energi listrik, terutama akan berdampak pada ekspor ke Uni Eropa. Menurut Ferry Samuel Jacob, Analis Perdagangan Ahli Madya dari Kemendag, sebagian besar produk terkait CBAM dari Indonesia diekspor ke negara seperti China, India, dan Taiwan, dengan China menyumbang sekitar 63,53% dari ekspor. Ekspor ke Uni Eropa sendiri relatif kecil, menempatkan Indonesia pada peringkat ke-48 sebagai negara asal produk CBAM ke Eropa pada 2023.
Ferry menekankan agar pelaku usaha tetap waspada terhadap tren kebijakan lingkungan yang berkembang secara global, karena negara lain mungkin mengikuti jejak Uni Eropa. Ia juga menjelaskan bahwa fase awal CBAM yang dimulai pada 2023 hanya memerlukan pelaporan jumlah emisi dalam produk, sementara pembayaran pajak karbon baru akan diterapkan penuh pada 2026.
Pilihan Editor
-
Hotel-Hotel yang Pantang Menyerah
17 May 2020 -
Sektor Keuangan Stabil
17 May 2020 -
Pemerintah Evaluasi Pembukaan Pusat Belanja
13 May 2020 -
Tokopedia Selidiki Kebocoran Data Pengguna
10 May 2020









