Revisi Kebijakan Gas Murah: Menyusun Ulang Sektor Industri
Otoritas Energi Nasional telah mengubah regulasi terkait pengguna dan harga gas bumi tertentu (HGBT) berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Agus Chayono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menjelaskan bahwa perubahan ini mencakup pencabutan status sembilan perusahaan industri yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pengguna gas bumi tertentu, serta penambahan empat perusahaan baru yang akan diakui sebagai pengguna.
Pemerintah masih menetapkan tujuh sektor industri yang membutuhkan stimulus harga gas, termasuk industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Perubahan regulasi ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 255.K/MG.01/MEM.M/2024, yang merupakan revisi dari keputusan sebelumnya. Agus menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, sesuai dengan evaluasi dan kebutuhan yang terus berubah di sektor industri.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023