;

Revisi Kebijakan Gas Murah: Menyusun Ulang Sektor Industri

Lingkungan Hidup Hairul Rizal 14 Oct 2024 Bisnis Indonesia
Revisi Kebijakan Gas Murah: Menyusun Ulang Sektor Industri

Otoritas Energi Nasional telah mengubah regulasi terkait pengguna dan harga gas bumi tertentu (HGBT) berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Agus Chayono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menjelaskan bahwa perubahan ini mencakup pencabutan status sembilan perusahaan industri yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pengguna gas bumi tertentu, serta penambahan empat perusahaan baru yang akan diakui sebagai pengguna.

Pemerintah masih menetapkan tujuh sektor industri yang membutuhkan stimulus harga gas, termasuk industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Perubahan regulasi ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 255.K/MG.01/MEM.M/2024, yang merupakan revisi dari keputusan sebelumnya. Agus menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, sesuai dengan evaluasi dan kebutuhan yang terus berubah di sektor industri.

Download Aplikasi Labirin :