Para Musisi Ramai-ramai Belajar Aturan Royalti
Persoalan royalti lagu/musik di Indonesia masih seperti pita kaset yang kusut. Mesti diurai satu per satu. Sejauh ini, regulasi soal royalti lagu sudah ada, tetapi ruang lingkupnya masih terbatas dan pelaksanaannya di lapangan masih terkendala. Harian Kompas edisi Minggu (13/10/2024) mengangkat kisah pencipta lagu dangdut pantura era 1980-an hingga 2000-an, Carli Nuryaman (85), yang hidup sengsara di hari tua. Lima tahun terakhir tubuhnya digerogoti penyakit. Kini, ia hanya bisa terbaring lemah di rumahnya yang beratap terpal di Indramayu, Jawa Barat. Tak punya uang untuk berobat. Carli menghasilkan puluhan lagu dangdut selama 1980-an hingga awal 2000-an. Sebagian lagu ciptaannya populer dan masuk dapur rekaman di Jakarta. Namun, lagu-lagu itu tak menghasilkan royalti karena dulu ia menjualnya dengan sistem pembayaran sekali putus (flat pay) kepada label.
Lagu-lagunya masih kerap ditampilkan di panggung komersial dan media sosial sampai sekarang. Di Youtube, lagu ciptaannya, ”Awan Abang” dan ”Jam Siji Bengi”, yang dinyanyikan orang lain sudah dilihat ratusan ribu kali. Namun, tak sepeser pun uang mengalir ke kantongnya. Kisah Carli hanya satu dari sekian banyak kisah serupa yang menimpa pencipta lagu dan penampil. Indra Lesmana, pencipta dan penyanyi top Indonesia yang berkarier sejak 1978, menyaksikan dan mengalami sendiri ketidakadilan seperti itu. Dia menilai, urusan pembagian hak ekonomi bagi pencipta karya musik dari dulu sampai sekarang tidak beres-beres. ”Sepertinya (urusan royalti) ini sengaja dibuat ruwet. Indonesia sudah sangat terlambat mengatasi masalah ini,” kata Indra sebelum tampil dalam sebuah acara di Jakarta Selatan, Minggu (13/10).
Sumber ketidakberesan itu, pada 1980-an, lanjut Indra, adalah pembajakan. Dia menceritakan, salah satu album tenarnya, Aku Ingin, keluaran tahun 1990, dibungkus dengan sampul khusus agar tidak dibajak. Ternyata, album dengan cetakan biasa juga dijual di toko kaset resmi. Ia juga pernah mendapati albumnya dijual dalam kaset bekas. Persoalan lainnya, perusahaan rekaman atau label tidak transparan soal penjualan album. ”Label rekaman paling membiayai ongkos produksi di awal. Setelah jadi kaset atau CD, aku enggak pernah tahu persis berapa albumku yang terjual. Royalti juga enggak dihitung secara transparan. Ini sam kami (musisi) dibajak oleh label sendiri,” katanya. Mirisnya, label rekaman menguasai master album Indra. Dengan begitu, label berkuasa penuh atas pemanfaatan hak ekonominya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023