Kebijakan
( 1338 )Prospek Properti Melonjak Berkat Penghapusan Pajak
Rencana pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pembelian hunian diharapkan mampu meningkatkan penjualan properti di Indonesia. Wakil Presiden Komersial Sinar Mas Land, Christine N. Tanjungan, menjelaskan bahwa pembebasan pajak ini dapat mengurangi biaya hingga 16% dari total nilai pembelian rumah, sehingga masyarakat bisa memperoleh hunian dengan harga lebih terjangkau. Hal ini juga diyakini akan mendorong lebih banyak konsumen mengurus Akta Jual Beli (AJB), yang sebelumnya terkendala biaya BPHTB.
Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Bambang Eka Jaya, menyambut baik kebijakan ini tetapi menyoroti perlunya koordinasi dengan pemerintah daerah, mengingat BPHTB adalah pajak daerah. Hashim S. Djojohadikusumo, Ketua Satgas Perumahan Presiden Terpilih, menegaskan komitmen Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memudahkan kepemilikan hunian, termasuk lewat rekomendasi pembebasan BPHTB. Selain itu, rencana kebijakan ini telah memberikan katalis positif pada saham properti, dengan indeks saham properti naik 3,04% pada 11 Oktober 2024.
Analis Bareksa memperkirakan stimulus ini dapat berdampak baik bagi sektor properti, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi mereka menyarankan investor untuk tetap berhati-hati dan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan ini.
Royalti, Hak Musisi yang Masih Belum Terlindungi
Para Musisi Ramai-ramai Belajar Aturan Royalti
Prabowo Berencana Rombak APBN 2025
Pembentukan Badan Karbon Untuk Mendukung Ekonomi Hijau
Revisi Kebijakan Gas Murah: Menyusun Ulang Sektor Industri
Otoritas Energi Nasional telah mengubah regulasi terkait pengguna dan harga gas bumi tertentu (HGBT) berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Agus Chayono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menjelaskan bahwa perubahan ini mencakup pencabutan status sembilan perusahaan industri yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pengguna gas bumi tertentu, serta penambahan empat perusahaan baru yang akan diakui sebagai pengguna.
Pemerintah masih menetapkan tujuh sektor industri yang membutuhkan stimulus harga gas, termasuk industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Perubahan regulasi ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 255.K/MG.01/MEM.M/2024, yang merupakan revisi dari keputusan sebelumnya. Agus menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, sesuai dengan evaluasi dan kebutuhan yang terus berubah di sektor industri.
Apa Guna Aplikasi Temu Diblokir Pemerintah?
Emiten Rumah Sakit Diversifikasi ke Bisnis Suplemen Kesehatan
Kebijakan CBAM Uni Eropa: Kemendag Pastikan Eksportir Siap
Pelaku usaha diimbau untuk tidak terlalu khawatir mengenai penerapan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa yang akan efektif penuh pada 2026. CBAM, yang menargetkan produk besi, baja, aluminium, semen, pupuk, dan energi listrik, terutama akan berdampak pada ekspor ke Uni Eropa. Menurut Ferry Samuel Jacob, Analis Perdagangan Ahli Madya dari Kemendag, sebagian besar produk terkait CBAM dari Indonesia diekspor ke negara seperti China, India, dan Taiwan, dengan China menyumbang sekitar 63,53% dari ekspor. Ekspor ke Uni Eropa sendiri relatif kecil, menempatkan Indonesia pada peringkat ke-48 sebagai negara asal produk CBAM ke Eropa pada 2023.
Ferry menekankan agar pelaku usaha tetap waspada terhadap tren kebijakan lingkungan yang berkembang secara global, karena negara lain mungkin mengikuti jejak Uni Eropa. Ia juga menjelaskan bahwa fase awal CBAM yang dimulai pada 2023 hanya memerlukan pelaporan jumlah emisi dalam produk, sementara pembayaran pajak karbon baru akan diterapkan penuh pada 2026.
Kenaikan Gaji Hakim Setelah Prabowo Dilantik
Kendati telah menyatakan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, pemerintah belum juga memenuhi tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan yang diajukan para hakim dari seluruh Indonesia. Solidaritas Hakim Indonesia pun menunggu pemerintah memenuhi tuntutan mereka melalui kebijakan politik yang dibuat. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung akan mengawal sekaligus
mengadvokasi peningkatan kesejahteraan hakim agar dapat segera direalisasikan. Hingga hari ketiga cuti bersama hakim berlangsung, Rabu (9/10/2024), belum ada kepastian berapa besaran kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang akan diputuskan pemerintah. Belum ada pula kepastian kapan pemerintah akan merealisasikannya. Selama tiga hari aksi cuti bersama digelar, para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) telah beraudiensi dengan sejumlah pihak. Selain Mahkamah Agung
(MA) dan Komisi Yudisial (KY), SHI juga bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas serta pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Syamsurizal. Namun, SHI gagal bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Saat mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (8/10) sore, perwakilan SHI ditemui Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi dan sejumlah pejabat eselon II di kementerian tersebut. Agus Adhari, anggota SHI yang hadir dalam pertemuan dengan Kemenkeu, saat dihubungi, Rabu, mengatakan, SHI sebenarnya berharap bertemu langsung dengan Menkeu Sri
Mulyani untuk menyampaikan tuntutannya. Namun, Sri Mulyani tidak ikut menemui sehingga belumada kepastiansoal tuntutan hakim.
”Kami bertemu dengan Sekjen Kemenkeu sekitar satu jam kemarin. (Kemenkeu) sendiri belum secara terbuka menyatakan akan mengabulkan tuntutan kami karena perubahan anggaran itu adalah murni kebijakan menteri dan perubahan anggaran adalah kebijakan politik,” kata Agus. Semula, SHI menuntut pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim. Tuntutan mereka antara lain gaji pokok hakim tidak disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Mereka mendasarkan pada Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2018 yang menafsirkan bahwa gaji pokok hakim yang sama dengan PNS bertentangan dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan UU Aparatur Sipil Negara. Adapun untuk tunjangan jabatan hakim, mereka meminta kenaikan minimal 242 persen dari tunjangan jabatan tahun 2012. Kenaikan sebesar itu karena mempertimbangkan rata-rata inflasi per tahun sebesar 4,1 persen. Namun, setelah mempertimbangkan kemampuan anggaran negara, SHI mengubah
tuntutan mereka menjadi kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 142 persen dari yang diterima selama ini. Hasil kajian peningkatan gaji dan tunjangan itu sudah diserahkan kepada MA, KY, Kemenkeu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Peren-
canaan Pembangunan Nasional, dan DPR. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Maskapai Bersiap Terbangkan Penumpang Non-Mudik
07 May 2020 -
Otomotif Global Bersiap untuk Pulih
02 May 2020 -
Penyebab Kenaikan Harga Gula
30 Apr 2020 -
Penjualan Video Game Melejit
29 Apr 2020 -
20.018 WP Badan Ajukan Insentif Pajak
27 Apr 2020









