Kebijakan
( 1327 )Kenaikan Gaji Hakim Setelah Prabowo Dilantik
Kendati telah menyatakan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, pemerintah belum juga memenuhi tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan yang diajukan para hakim dari seluruh Indonesia. Solidaritas Hakim Indonesia pun menunggu pemerintah memenuhi tuntutan mereka melalui kebijakan politik yang dibuat. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung akan mengawal sekaligus
mengadvokasi peningkatan kesejahteraan hakim agar dapat segera direalisasikan. Hingga hari ketiga cuti bersama hakim berlangsung, Rabu (9/10/2024), belum ada kepastian berapa besaran kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang akan diputuskan pemerintah. Belum ada pula kepastian kapan pemerintah akan merealisasikannya. Selama tiga hari aksi cuti bersama digelar, para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) telah beraudiensi dengan sejumlah pihak. Selain Mahkamah Agung
(MA) dan Komisi Yudisial (KY), SHI juga bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas serta pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Syamsurizal. Namun, SHI gagal bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Saat mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (8/10) sore, perwakilan SHI ditemui Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi dan sejumlah pejabat eselon II di kementerian tersebut. Agus Adhari, anggota SHI yang hadir dalam pertemuan dengan Kemenkeu, saat dihubungi, Rabu, mengatakan, SHI sebenarnya berharap bertemu langsung dengan Menkeu Sri
Mulyani untuk menyampaikan tuntutannya. Namun, Sri Mulyani tidak ikut menemui sehingga belumada kepastiansoal tuntutan hakim.
”Kami bertemu dengan Sekjen Kemenkeu sekitar satu jam kemarin. (Kemenkeu) sendiri belum secara terbuka menyatakan akan mengabulkan tuntutan kami karena perubahan anggaran itu adalah murni kebijakan menteri dan perubahan anggaran adalah kebijakan politik,” kata Agus. Semula, SHI menuntut pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim. Tuntutan mereka antara lain gaji pokok hakim tidak disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Mereka mendasarkan pada Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2018 yang menafsirkan bahwa gaji pokok hakim yang sama dengan PNS bertentangan dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan UU Aparatur Sipil Negara. Adapun untuk tunjangan jabatan hakim, mereka meminta kenaikan minimal 242 persen dari tunjangan jabatan tahun 2012. Kenaikan sebesar itu karena mempertimbangkan rata-rata inflasi per tahun sebesar 4,1 persen. Namun, setelah mempertimbangkan kemampuan anggaran negara, SHI mengubah
tuntutan mereka menjadi kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 142 persen dari yang diterima selama ini. Hasil kajian peningkatan gaji dan tunjangan itu sudah diserahkan kepada MA, KY, Kemenkeu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Peren-
canaan Pembangunan Nasional, dan DPR. (Yoga)
Aplikasi Temu Akan Diblokir Kemenkominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan, Temu, aplikasi belanja daring lintas batas dari China, belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. Karena itu, Kemenkominfo siap memblokir aplikasi itu. Penegasan ini disampaikan karena Temu sudah tersedia di Google Play Store dan Apple Store sehingga memungkinkan masyarakat Indonesia mengunduhnya. ”Temu yang memiliki model bisnis perdagangan secara elektronik atau e-dagang lintas batas negara jelas-jelas dilarang di Indonesia. Temu hingga saat ini juga belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Makanya, kami akan segera tindak (karena sudah tersedia di Google Play Store dan Apple Store yang memungkinkan masyarakat Indonesia mengunduh),” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi seusai penandatanganan kerja sama Kemenkominfo dengan perusahaan teknologi IBM, Rabu (9/10/2024), di Indonesia.
Budi menjelaskan, model bisnis Temu yang memfasilitasi e-dagang lintas batas negara dapat merugikan pelaku industri lokal terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemerintah sudah melarang model bisnis seperti itu lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. ”Model bisnis Temu memungkinkan konsumen membeli langsung barang dari pabrik di China. Tugas pemerintah Indonesia melindungi pelaku usaha dalam negeri. Kami akan take down,” imbuh Budi. Bersamaan dengan aplikasi Temu yang sudah tersedia di GooglePlay Store danApple Store muncul rumor bahwaTemu akan mencaplok Bukalapak supaya bisa beroperasi di Indonesia. Karena rumor itu, harga saham dikabarkan melonjak pada Senin (7/10). Meski demikian, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (8/10), Sekretaris Perusahaan PT Bukalapak.com Tbk Cut Fika Lutfi mengatakan, perseroan tidak mengetahui informasiterkait rencana akuisisi perseroan oleh Temu. (Yoga)
Visa Bebas Khusus Pemegang Izin Tinggal Singapura
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan visa kunjungan bagi warga negara asing pemegang izin tinggal di Singapura untuk melancong ke sejumlah wilayah di Kepulauan Riau. Hal ini diharapkan bisa mengungkit
kunjungan turis di provinsi perbatasan itu. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024, pemegang izin tinggal (permanent resident) di Singapura dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan untuk tinggal paling lama selama empat hari. Layanan itu telah dibuka di delapan pelabuhan di Batam, Bintan, dan Karimun sejak Selasa (8/10/2024).
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyatakan, tujuan kebijakan itu untuk menarik kedatangan wisatawan Singa pura ke Batam, Bintan, dan Karimun. Kepri yang memiliki sejumlah destinasi pariwisata potensial diharapkan dapat tumbuh menjadi salah satu destinasi utama pariwisata di Asia Tenggara.
”(Kebijakan) Ini akan semakin memudahkan mereka (pemegang izin tinggal Singapura) yang ingin menghabiskan akhir pekan atau short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner, atau berbelanja di Kepri,” kata Silmy lewat pernyataan tertulis pada 8 Oktober.
Pemegang izin tinggal adalah warga negara asing yang diberi status oleh Pemerintah Singapura untuk menetap di negara itu. Selain itu, ada warga negara asing yang bermukim di Singapura dengan memegang employment pass atau visa untuk tenaga kerja profesional dan student’s pass atau visa bagi siswa yang belajar di sana. Kepala Dinas Pariwisata Kepri Guntur Sakti mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri mengapresiasi terobosan kebijakan oleh Ditjen Imigrasi tersebut. Kebijakan bebas visa kunjungan bagi pemegang izin tinggal Singapura diyakini bakal mengungkit kunjungan turis secara signifikan. ”Kebijakan yang segmented, customized, dan localized ini amat menguntungkan bagi Kepri sebagai daerah strategis di perbatasan. Selain bisa
mengungkit pariwisata, semoga kebijakan ini bisa menggairahkan investasi dan ekonomi,” ujar Guntur, Rabu (9/10).
Jika ke depan kebijakan ini terbukti dapat mengungkit kunjungan turis secara signifikan, Guntur berharap Ditjen Imigrasi dapat memperluas cakupan bebas visa kunjungan. Kebijakan serupa idealnya juga bisa diterapkan bagi warga negara asing pemegang employment pass dan student’s pass di Singapura. ”Pemegang employment pass dan student’s pass jumlahnya juga banyak. Kalau mereka diberi kemudahan, maka kunjungan turis ke Kepri bakal meningkat. Itu harapan kami,” ucap Guntur. Saat berkunjung ke Kepri pada Januari 2024, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menargetkan provinsi ini dapat menarik 3 juta kunjungan turis. Angka itu dua kali lipat dari realisasi pada 2023 sebanyak 1,5 juta. Guntur menyebutkan hingga September 2024, kunjungan turis di Kepri masih di angka sekitar 1 juta. Menurut dia, hampir mustahil di sisa waktu tiga bulan ini bisa mengejar target yang diminta Sandiaga meskipun ada kebijakan baru bebas visa kunjungan bagi pe megang izin tinggal di Singapura. (Yoga)
Keuntungan Kebijakan Antidumping Menutup Tahun
Penerapan Bea Masuk Antidumping (BMAD) pada produk impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari China dan Malaysia dipandang akan menguntungkan industri dalam negeri, terutama bagi produsen plastik. Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono, menyatakan bahwa kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2024 ini akan mulai berdampak signifikan pada November atau Desember, seiring habisnya stok impor lama yang belum terkena BMAD.
Fajar menilai, kebijakan ini akan membantu industri plastik BOPP dalam negeri yang selama ini merugi akibat banjir produk impor murah dari China dan Malaysia. Tarif antidumping yang dikenakan berkisar 6,36% hingga 18,60% tergantung produsennya, dan diharapkan akan meningkatkan utilitas produksi BOPP dalam negeri dari 50% menuju idealnya di atas 65%.
Di sisi lain, beberapa industri, terutama makanan dan minuman, sedikit keberatan karena tarif baru ini dapat menaikkan biaya komponen produksi. Namun, Fajar optimistis dampaknya tidak akan terlalu menekan industri pengguna secara signifikan. Hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia mendukung langkah ini karena ditemukan bahwa dumping produk BOPP dari kedua negara tersebut memang telah merugikan industri domestik, sehingga langkah antidumping ini dianggap sebagai kebijakan yang tepat untuk mendukung pertumbuhan industri nasional.
Penjualan iPhone 16 Tersendat Aturan TKDN
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan syarat bagi Apple agar dapat menjual iPhone 16 series di Indonesia, yakni dengan memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) melalui pembangunan Apple Developer Academy. Menurut juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, sertifikasi TKDN akan diberikan jika Apple merealisasikan investasi ini di Tanah Air. Sebelumnya, CEO Apple Tim Cook telah mengumumkan rencana peningkatan investasi di Indonesia dengan membangun program pengembangan talenta IT di Bali.
Saat ini, Apple memiliki empat akademi di Indonesia, yaitu di Jakarta, Surabaya, Batam, dan Denpasar, dengan total investasi mencapai Rp1,6 triliun. Meskipun demikian, iPhone 16 series masih dianggap ilegal di Indonesia karena sertifikasi TKDN-nya belum selesai diproses. Kemenperin menegaskan bahwa setiap perangkat telematika, termasuk handphone yang menggunakan frekuensi publik, wajib memiliki sertifikasi TKDN untuk dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia.
Survei Bisnis: Permintaan Pebisnis Akan Badan Logistik
Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diharapkan membentuk kementerian atau lembaga khusus yang menangani logistik nasional sebagai langkah penting dalam mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Angga Purnama, anggota tim peneliti National Logistics Community, mengungkapkan bahwa berdasarkan survei terhadap 117 pelaku usaha logistik, mayoritas responden mendukung pembentukan kementerian atau lembaga ini untuk memperbaiki sistem logistik Indonesia. Menurutnya, saat ini fungsi logistik masih terpecah di beberapa kementerian/lembaga (K/L), seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Perhubungan, dan Kemenko Bidang Perekonomian.
Angga juga menyatakan bahwa 78% responden menganggap pembentukan K/L khusus logistik dalam kabinet Prabowo-Gibran sebagai hal mendesak. Menurutnya, masalah utama logistik di Indonesia meliputi tarif yang tidak seragam, koordinasi antar-K/L yang kurang baik, dan tingginya biaya logistik. Tantangan regulasi dan perizinan yang rumit serta luasnya geografi Indonesia juga menghambat daya saing nasional. Angga menekankan pentingnya peran negara untuk hadir lebih kuat dalam sektor logistik guna mengatasi kendala ini dan mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045.
Tantangan di Balik Penundaan EUDR hingga Akhir 2025
Kinerja DPR Terganggu Polemik Tunjangan Perumahan
Untung atau Rugi Pemisahan PUPR
Untung atau Rugi Pemisahan PUPR
Pilihan Editor
-
Maskapai Bersiap Terbangkan Penumpang Non-Mudik
07 May 2020 -
Otomotif Global Bersiap untuk Pulih
02 May 2020 -
Penyebab Kenaikan Harga Gula
30 Apr 2020 -
Penjualan Video Game Melejit
29 Apr 2020 -
20.018 WP Badan Ajukan Insentif Pajak
27 Apr 2020








