Kebijakan
( 1333 )Agar Penghilirian Tak Sekedar Hembusan Angin
RENCANA pemerintah memperluas program penghiliran terhadap 26 komoditas di bidang sumber daya non-mineral, terutama sektor kelautan, perikanan, dan kehutanan, bisa menjadi angin segar bagi perekonomian nasional. Namun perlu ada kajian mendalam terhadap risiko pasar dan investasi, perubahan preferensi, serta perkembangan teknologi agar program tersebut tidak meleset. Buruknya program "hilirisasi" di era Joko Widodo yang berdampak buruk bagi perekonomian dan lingkungan dapat menjadi pelajaran. Misalnya dalam program hilirisasi nikel untuk baterai kendaraan listrik, yang bisa menimbulkan risiko disrupsi teknologi ketika preferensi pasar bergeser ke bahan baku lain, seperti lithium iron phosphate. Imbasnya, permintaan nikel di masa depan akan berkurang sehingga penghiliran di sektor ini perlahan-lahan bakal sia-sia. Jokowi juga jorjoran menggenjot penghiliran berbagai barang tambang lain, tapi hanya menyentuh turunan pertama dan kedua. Padahal investor asing—yang "ditunggangi" pejabat cum pebisnis—telah mendapat pelbagai insentif fiskal. Semua produk hasil setengah penghiliran itu diekspor ke luar negeri. Imbasnya, penghiliran di Indonesia tidak mampu memberi daya ungkit yang signifikan terhadap perekonomian. Justru negara-negara tujuan ekspor produk tersebut yang mendapat keuntungan melimpah. Industrialisasi mereka tumbuh pesat. Sedangkan industri manufaktur di Indonesia justru melempem.
Menurut data Kementerian Keuangan, kontribusi manufaktur terhadap pendapatan pajak terus menurun pada periode kedua pemerintahan Jokowi. Pada 2017, kontribusi manufaktur terhadap rasio pajak di Indonesia mencapai 32 persen. Angkanya makin merosot pada 2023 yang hanya mencapai 27,4 persen dan terus menunjukkan tren turun. Hingga Juli 2024, kontribusi manufaktur terhadap rasio pajak hanya sebesar 25,3 persen. Berkaca pada kegagalan program penghiliran era Jokowi, rencana memperkuat penghiliran di sektor sumber daya non-mineral ini sejatinya bisa menjadi langkah strategis dalam menggenjot perekonomian. Apalagi industri sektor pertanian, perikanan, dan kelautan biasanya membutuhkan banyak tenaga kerja. Di samping itu, keterampilan yang dibutuhkan industri di sektor ini juga relatif lebih mudah diakses oleh masyarakat dengan pendidikan menengah ke bawah. Maka peluang penduduk lokal terserap sebagai tenaga kerja di industri tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dengan sektor tambang. Dengan demikian, program penghiliran di bidang sumber daya non-mineral ini bakal mempercepat pertumbuhan ekonomi, terutama di perdesaan. (Yetede)
Industri Tekstil Membutuhkan Kebijakan yang Sinkron
Pentingnya penyesuaian kebijakan antarkementerian dan lembaga untuk menyelamatkan industri tekstil yang tengah tertekan. Redma G. Wirawasta, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), menyoroti perlunya koordinasi yang lebih baik antar kementerian, terutama antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan. Dia mencatat bahwa kebijakan impor, seperti Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024, justru membebani industri tekstil nasional, yang dapat mengakibatkan penurunan kinerja sektor ini.
Redma juga menegaskan bahwa tantangan seperti pengelolaan impor ilegal dan rencana kenaikan pajak perlu diatasi untuk mendukung perbaikan industri manufaktur. Dia mengingatkan bahwa untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ambisius, sektor industri harus tumbuh secara signifikan, sementara dalam lima tahun terakhir pertumbuhannya hanya mencapai 4% hingga 4,5%. Opsi kebijakan yang diajukan untuk menyelamatkan industri tekstil termasuk penerapan safeguard dan bea masuk tindakan pengamanan. Secara keseluruhan, upaya kolaboratif antara kementerian sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan industri tekstil di Indonesia.
Program-program Ala Prabowo Subianto
SEPERTI janjinya dalam kampanye, Presiden Prabowo Subianto tak akan mundur dalam tiga hal: program makan siang gratis, swasembada pangan, dan penghiliran atau hilirisasi sumber daya alam. Karena itu, dalam sidang kabinet pertama, Prabowo menginstruksikan para menterinya mencari pendanaan untuk menggenjot hilirisasi. Hilirisasi ala Prabowo akan lebih luas cakupannya dibanding hilirisasi era Presiden Joko Widodo. Hilirisasi Prabowo menyasar sektor nonminyak dan gas, nonmineral, serta sektor-sektor lain yang memberikan nilai tambah ekonomi. Pada era Jokowi, hilirisasi baru sebatas pembuatan smelter atau pabrik pemurnian sumber daya alam. Investor, teknologi, hingga pekerjanya datang dari luar Indonesia. Akibatnya, hilirisasi ala Jokowi terjadi di negara penampung bijih sumber daya manusia di Indonesia pun hanya bisa mengekspor barang setengah mentah. Sedangkan Cina, penampung terbesar komoditas sumber daya alam Indonesia, mengolahnya menjadi barang jadi sehingga bisa mengimpornya kembali ke Indonesia dalam bentuk baterai kendaraan serta sepeda motor dan mobil listrik. (Yetede)
Swasembada Pangan Bukan Hal yang Sulit
Komitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang berswasembada pangan telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye pemilihan presiden 2024. Itu kemudian kembali ia tegaskan pada pidato pertamanya pada usai pengucapan sumpah sebabai Presiden Republik Indonesia di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Minggu (20/10/2024). Pada kesempatan yang terakhir itu, Presiden meyakini, paling lambat empat sampai lima tahun ke depan Indonesia akan berswasembada pangan. Bahkan, Indonesiapun siap menjadi lumbung pangan dunia. "Saya telah mencanangkan bahwa Indonesia harus segera swasembada pangan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Kita tidak boleh bergantung dari sumber makanan dari luar," tegas Presiden. Untuk mengetahui lebih jauh upaya pemerintah dalam merealisasikan target swasmebada itu, B-Universe berkesempatan mewawancarai Andi Amran Sulaiman yang kembali terpilih menjadi menteri pertanian di kantornya, Rabu (23/10/2024). Salah satu pengemban tugas utama untuk mewujudkan gagasan besar presiden tersebut menyebut bahwa visi presiden itu sudah tepat karena ketahanan pangan identik dengan ketahanan negara. (Yetede)
Perlindungan Data Masih Belum Maksimal
Masa transisi selama dua tahun tidak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mempersiapkan instrumen pendukung yang diperlukan untuk implementasi UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Akibatnya, kebijakan yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2024 menjadi tidak efektif, karena regulasi teknis yang diperlukan belum dirilis dan Lembaga Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagai pengawas belum terbentuk. Hal ini menyebabkan fungsi pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pelanggar menjadi lumpuh. Pelaku industri mendesak pemerintah untuk lebih responsif dan memastikan adanya dukungan yang memadai untuk melindungi data pribadi masyarakat.
Agar Kembali Menghidupkan Lembaga UKP4
Pembentukan Badan Haji
Empat Kementerian Secara Khusus Langsung di Bawah Presiden
Pembentukan Badan Haji Bertentangan dengan Undang-Undang
Hulu dan Hilir dalam Satu Komando
Pilihan Editor
-
Mencegah Korona Tak Masuk Bank
06 Jun 2020 -
Mendorong Ekonomi atau Menjaga Kesehatan
06 Jun 2020 -
BNI Syariah Perluas Jangkauan Internasional
31 May 2020 -
Mal dan Retail Siapkan Rencana Buka 8 Juni
31 May 2020 -
Menggulirkan New Normal dari Sudut Mal
28 May 2020









