;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Agar Penghilirian Tak Sekedar Hembusan Angin

KT1 29 Oct 2024 Tempo

RENCANA pemerintah memperluas program penghiliran terhadap 26 komoditas di bidang sumber daya non-mineral, terutama sektor kelautan, perikanan, dan kehutanan, bisa menjadi angin segar bagi perekonomian nasional. Namun perlu ada kajian mendalam terhadap risiko pasar dan investasi, perubahan preferensi, serta perkembangan teknologi agar program tersebut tidak meleset. Buruknya program "hilirisasi" di era Joko Widodo yang berdampak buruk bagi perekonomian dan lingkungan dapat menjadi pelajaran. Misalnya dalam program hilirisasi nikel untuk baterai kendaraan listrik, yang bisa menimbulkan risiko disrupsi teknologi ketika preferensi pasar bergeser ke bahan baku lain, seperti lithium iron phosphate. Imbasnya, permintaan nikel di masa depan akan berkurang sehingga penghiliran di sektor ini perlahan-lahan bakal sia-sia. Jokowi juga jorjoran menggenjot penghiliran berbagai barang tambang lain, tapi hanya menyentuh turunan pertama dan kedua. Padahal investor asing—yang "ditunggangi" pejabat cum pebisnis—telah mendapat pelbagai insentif fiskal. Semua produk hasil setengah penghiliran itu diekspor ke luar negeri. Imbasnya, penghiliran di Indonesia tidak mampu memberi daya ungkit yang signifikan terhadap perekonomian. Justru negara-negara tujuan ekspor produk tersebut yang mendapat keuntungan melimpah. Industrialisasi mereka tumbuh pesat. Sedangkan industri manufaktur di Indonesia justru melempem.

Menurut data Kementerian Keuangan, kontribusi manufaktur terhadap pendapatan pajak terus menurun pada periode kedua pemerintahan Jokowi. Pada 2017, kontribusi manufaktur terhadap rasio pajak di Indonesia mencapai 32 persen. Angkanya makin merosot pada 2023 yang hanya mencapai 27,4 persen dan terus menunjukkan tren turun. Hingga Juli 2024, kontribusi manufaktur terhadap rasio pajak hanya sebesar 25,3 persen. Berkaca pada kegagalan program penghiliran era Jokowi, rencana memperkuat penghiliran di sektor sumber daya non-mineral ini sejatinya bisa menjadi langkah strategis dalam menggenjot perekonomian. Apalagi industri sektor pertanian, perikanan, dan kelautan biasanya membutuhkan banyak tenaga kerja. Di samping itu, keterampilan yang dibutuhkan industri di sektor ini juga relatif lebih mudah diakses oleh masyarakat dengan pendidikan menengah ke bawah. Maka peluang penduduk lokal terserap sebagai tenaga kerja di industri tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dengan sektor tambang. Dengan demikian, program penghiliran di bidang sumber daya non-mineral ini bakal mempercepat pertumbuhan ekonomi, terutama di perdesaan. (Yetede)

Industri Tekstil Membutuhkan Kebijakan yang Sinkron

HR1 28 Oct 2024 Bisnis Indonesia

Pentingnya penyesuaian kebijakan antarkementerian dan lembaga untuk menyelamatkan industri tekstil yang tengah tertekan. Redma G. Wirawasta, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), menyoroti perlunya koordinasi yang lebih baik antar kementerian, terutama antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan. Dia mencatat bahwa kebijakan impor, seperti Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024, justru membebani industri tekstil nasional, yang dapat mengakibatkan penurunan kinerja sektor ini.

Redma juga menegaskan bahwa tantangan seperti pengelolaan impor ilegal dan rencana kenaikan pajak perlu diatasi untuk mendukung perbaikan industri manufaktur. Dia mengingatkan bahwa untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ambisius, sektor industri harus tumbuh secara signifikan, sementara dalam lima tahun terakhir pertumbuhannya hanya mencapai 4% hingga 4,5%. Opsi kebijakan yang diajukan untuk menyelamatkan industri tekstil termasuk penerapan safeguard dan bea masuk tindakan pengamanan. Secara keseluruhan, upaya kolaboratif antara kementerian sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan industri tekstil di Indonesia.


Program-program Ala Prabowo Subianto

KT1 28 Oct 2024 Tempo

SEPERTI janjinya dalam kampanye, Presiden Prabowo Subianto tak akan mundur dalam tiga hal: program makan siang gratis, swasembada pangan, dan penghiliran atau hilirisasi sumber daya alam. Karena itu, dalam sidang kabinet pertama, Prabowo menginstruksikan para menterinya mencari pendanaan untuk menggenjot hilirisasi. Hilirisasi ala Prabowo akan lebih luas cakupannya dibanding hilirisasi era Presiden Joko Widodo. Hilirisasi Prabowo menyasar sektor nonminyak dan gas, nonmineral, serta sektor-sektor lain yang memberikan nilai tambah ekonomi. Pada era Jokowi, hilirisasi baru sebatas pembuatan smelter atau pabrik pemurnian sumber daya alam. Investor, teknologi, hingga pekerjanya datang dari luar Indonesia. Akibatnya, hilirisasi ala Jokowi terjadi di negara penampung bijih sumber daya manusia di Indonesia pun hanya bisa mengekspor barang setengah mentah. Sedangkan Cina, penampung terbesar komoditas sumber daya alam Indonesia, mengolahnya menjadi barang jadi sehingga bisa mengimpornya kembali ke Indonesia dalam bentuk baterai kendaraan serta sepeda motor dan mobil listrik. (Yetede)

Swasembada Pangan Bukan Hal yang Sulit

KT1 28 Oct 2024 Investor Daily (H)

Komitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang berswasembada pangan telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye pemilihan presiden 2024. Itu kemudian kembali ia tegaskan pada pidato pertamanya pada usai pengucapan sumpah sebabai Presiden Republik Indonesia di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Minggu (20/10/2024). Pada kesempatan yang terakhir itu, Presiden meyakini, paling lambat empat  sampai lima tahun ke depan Indonesia akan berswasembada pangan. Bahkan, Indonesiapun siap menjadi lumbung pangan dunia. "Saya telah mencanangkan bahwa Indonesia harus segera swasembada pangan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Kita tidak boleh bergantung dari sumber makanan dari luar," tegas Presiden. Untuk mengetahui lebih jauh upaya pemerintah dalam merealisasikan target swasmebada itu, B-Universe berkesempatan  mewawancarai Andi Amran Sulaiman yang kembali terpilih menjadi menteri pertanian di kantornya, Rabu (23/10/2024). Salah satu pengemban tugas utama untuk mewujudkan gagasan besar presiden tersebut menyebut bahwa  visi presiden itu sudah tepat karena ketahanan pangan identik dengan ketahanan negara. (Yetede)

Perlindungan Data Masih Belum Maksimal

HR1 28 Oct 2024 Bisnis Indonesia (H)

Masa transisi selama dua tahun tidak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mempersiapkan instrumen pendukung yang diperlukan untuk implementasi UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Akibatnya, kebijakan yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2024 menjadi tidak efektif, karena regulasi teknis yang diperlukan belum dirilis dan Lembaga Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagai pengawas belum terbentuk. Hal ini menyebabkan fungsi pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pelanggar menjadi lumpuh. Pelaku industri mendesak pemerintah untuk lebih responsif dan memastikan adanya dukungan yang memadai untuk melindungi data pribadi masyarakat.

Agar Kembali Menghidupkan Lembaga UKP4

KT1 26 Oct 2024 Tempo
BERDISKUSI selama sekitar 60 menit, Presiden Prabowo Subianto memperoleh banyak masukan dari presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Dalam diskusi yang berlangsung di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, pada 19 September 2024, Prabowo menanyakan kepada sekondannya di akademi militer tersebut ihwal lembaga yang perlu dibentuk untuk mendukung kerja kabinetnya. Menurut seorang politikus Gerindra yang mengetahui pertemuan tersebut, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu mengusulkan kepada Prabowo untuk menghidupkan kembali lembaga yang pernah dioperasikan pada masa pemerintahannya. Lembaga yang dimaksudkan adalah Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan atau UKP4 yang beroperasi pada periode kedua pemerintahan SBY. "Tujuannya agar Prabowo terbantu dalam mengawasi dan mengendalikan proyek pembangunan yang dikerjakan para menteri di kabinet," ujar politikus dari kubu Prabowo-Gibran itu saat dihubungi pada Jumat, 25 Oktober 2024.

UKP4 dibentuk pada periode kedua pemerintahan SBY. Namun UKP4 dibubarkan oleh presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, pada tahun awal menjabat. Jokowi meleburkan lembaga ini ke dalam Sekretariat Kabinet dan membentuk Kantor Staf Presiden (KSP). Presiden Prabowo Subianto serta Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aries Marsudiyanto (ketiga dari kanan) di Istana Negara, Jakarta, 22 Oktober 2024. Dok. BPMI Setpres/Muchlis Jr. Narasumber ini menuturkan Prabowo sejalan dengan usulan SBY. Walhasil, Prabowo membentuk Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Prabowo mesti memiliki lembaga pembantu untuk mengoptimalkan jalannya pemerintahan. Menurut narasumber ini, pembentukan badan pengendalian ini bertujuan agar pengawasan terhadap dugaan pelanggaran proyek bisa dideteksi lebih dini di lingkup internal sebelum terendus badan otonom pengawas eksternal. "Dengan begitu, Prabowo bisa menjaga citra pemerintahannya meski harus mendepak jajarannya di kabinet yang bermasalah,” ujar narasumber itu. (Yetede)



Pembentukan Badan Haji

KT1 26 Oct 2024 Tempo
KEPALA Badan Penyelenggara Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menggelar rapat dengan jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama di Ruang Sidang I, gedung Kementerian Agama, Jakarta, dua hari lalu. Mereka membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. “Pembahasan masih umum, belum terlalu teknis,” kata Irfan, Kamis, 24 Oktober 2024.  Dalam pertemuan itu, Irfan hendak menyamakan persepsi soal penyelenggaraan ibadah haji. Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah lantas memberi tahu bahwa tahapan penyelenggaraan ibadah haji 2025 sudah dimulai. “Persiapan penyelenggaraan haji sudah dilakukan PHU sejak jauh-jauh hari,” ujar Irfan. 

Irfan sengaja membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji satu hari setelah lembaga itu terbentuk. Badan Haji dan Umrah merupakan lembaga baru, yang diumumkan pembentukannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024.  Pada hari yang sama, Prabowo melantik Irfan sebagai kepala badan dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakil kepala badan. Keduanya merupakan politikus Partai Gerindra, partai politik yang dipimpin Prabowo. Menurut Irfan, tujuan pembentukan Badan Haji adalah agar pemerintah dapat berkonsentrasi meningkatkan keamanan dan kenyamanan ibadah haji. Sejumlah kalangan menilai pembentukan Badan Haji itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan pembentukan Badan Haji tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebab, undang-undang ini mengatur bahwa urusan penyelenggaraan ibadah haji merupakan tanggung jawab Kementerian Agama.  Ia juga mempertanyakan proses pembentukan Badan Haji. Herdiansyah berpendapat, eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah lebih dulu, barulah membentuk Badan Haji. Hasil revisi itu akan mengatur keberadaan Badan Haji dan menyerahkan pengelolaan ibadah haji dari Kementerian Agama ke badan tersebut. (Yetede)


Empat Kementerian Secara Khusus Langsung di Bawah Presiden

KT1 25 Oct 2024 Tempo
PEMERINTAHAN Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka membentuk 48 kementerian di Kabinet Merah Putih. Dari puluhan kementerian tersebut, terdapat empat kementerian yang secara khusus berada di bawah presiden langsung. Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Sekretariat Negara. Prabowo mengatur agar Menteri Keuangan langsung berkoordinasi dengan presiden. Dalam pemerintahan-pemerintahan sebelumnya, kementerian tersebut berada di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Lewat Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029, ia mengubah tradisi. Beleid tersebut mengatur kementerian koordinator itu membawahkan tujuh kementerian, tanpa ada Kementerian Keuangan dalam daftarnya.

Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, mengatakan gagasan melepaskan Kementerian Keuangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk selanjutnya berada di bawah koordinasi langsung presiden itu sudah lama digagas Prabowo. Salah satu alasannya adalah untuk mempermudah pengawasan fiskal. "Pak Prabowo memang mempunyai pandangan bahwa urusan fiskal, yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan, langsung diawasi presiden," katanya kepada Tempo, 24 Oktober 2024. Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengungkapkan bahwa perubahan struktur ini didasarkan pada fungsi dan tugas kementerian yang kembali dipimpin Sri Mulyani Indrawati tersebut. "Kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor," ujarnya seperti dilansir Antara pada Selasa, 22 Oktober 2024. (Yetede)

Pembentukan Badan Haji Bertentangan dengan Undang-Undang

KT1 25 Oct 2024 Tempo
KEPALA Badan Penyelenggara Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menggelar rapat dengan jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama di Ruang Sidang I, gedung Kementerian Agama, Jakarta, dua hari lalu. Mereka membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. Pembahasan masih umum, belum terlalu teknis,” kata Irfan, Kamis, 24 Oktober 2024.  Dalam pertemuan itu, Irfan hendak menyamakan persepsi soal penyelenggaraan ibadah haji. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah lantas memberi tahu bahwa tahapan penyelenggaraan ibadah haji 2025 sudah dimulai. “Persiapan penyelenggaraan haji sudah dilakukan PHU sejak jauh-jauh hari,” ujar Irfan. 

Irfan sengaja membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji satu hari setelah lembaga itu terbentuk. Badan Haji dan Umrah merupakan lembaga baru, yang diumumkan pembentukannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024.  Pada hari yang sama, Prabowo melantik Irfan sebagai kepala badan dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakil kepala badan. Keduanya merupakan politikus Partai Gerindra, partai politik yang dipimpin Prabowo. Menurut Irfan, tujuan pembentukan Badan Haji adalah agar pemerintah dapat berkonsentrasi meningkatkan keamanan dan kenyamanan ibadah haji.

Sejumlah kalangan menilai pembentukan Badan Haji itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan pembentukan Badan Haji tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebab, undang-undang ini mengatur bahwa urusan penyelenggaraan ibadah haji merupakan tanggung jawab Kementerian Agama. (Yetede)

Hulu dan Hilir dalam Satu Komando

KT1 25 Oct 2024 Investor Daily
Wacana untuk memasukkan PT Pupuk Indonesia dan Bulog di bawah koordinasi Kementerian Pertanian (Kementan) dinilai langkah yang potensial dan  strategis untuk mendukung pencapaian target swasembada pangan. Ide ini dinilai logis karena menyatukan aktor-aktor kunci dalam rantai pasok pangan dibawah satu atap, sehingga dapat meningkatkan koordinasi dan mempercepat pengambilan keputusan. Wacana tersebut sebelumnya dikemukakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dan mengorkestrasi  lintas sektor mulai pupuk hingga menjadi offtaker untuk mewujudkan swasembada pangan. Untuk mewujudkan swasembada pangan perlu kolaborasi dengan Bulog, PI, ID Food. "Jujur harus satu komando, kalau dualisme sulit. Kalau ini perintah dari Pak Presiden bahwa harus satu komando. Hulu hilir harus satu komando. Contoh, pertanian ada ditengah, hulunya ada di pupuk, hilirnya ada di Bulog," ujarnya dalam wawancara dengan B-Universe, Rabu (23/10/2024). (Yetede)