;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

Cina akan Bantu Pendanaan Makan Bergizi Gratis

KT1 16 Nov 2024 Tempo
Pengajar Hubungan Internasional Universitas Paramadina, Peni Hanggarini, menilai bantuan pendanaan yang akan diberikan Cina kepada Indonesia dalam program makan bergizi gratis berpotensi menjadi ancaman. Pasalnya, menurut dia, utang bukan sekadar nominal yang harus dibayar, melainkan juga instrumen politik. "Ancaman bisa berubah menjadi ancaman yang nyata dan itu butuh waktu. Masalahnya hanya terwujud dalam waktu singkat atau tidak," kata Peni dalam diskusi yang disiarkan secara daring, Jumat, 15 November 2024. Dukungan dana dari pemerintah Cina merupakan hasil dari lawatan Presiden Prabowo Subianto ke Negeri Panda itu pada Jumat sampai Ahad, 8-10 November 2024. Kesepakatan itu dibacakan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan pemerintah China yang disaksikan langsung oleh Prabowo dan Xi Jinping.

Prabowo Kemungkinan Bakal Tambah Anggaran Makan Bergizi Gratis Peni berujar, utang dapat menjadi instrumen politik sebuah negara untuk memengaruhi negara lain. Ada kaitan erat antara ekonomi dan politik dalam konteks utang. Ketika semakin menumpuk dan sulit dibayar, ia mengatakan utang dari Cina akan menjadi ancaman yang nyata. Selain itu, Peni mengatakan ancaman akibat utang dapat bersifat spillover atau merambah ke ancaman-ancaman lainnya. Ia mencontohkan, utang yang awalnya hanya dianggap sebagai beban ekonomi yang besar lama-lama dapat menjadi ancaman dalam konteks keamanan atau human security. "Berbagai dimensinya nanti akan saling terkait. Kita tidak bisa memandang remeh utang," ucapnya. (Yetede)

Dampak Kenaikan PPN

KT1 16 Nov 2024 Tempo
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN tahun depan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Meski meningkat 1 persen dibanding pada tahun ini, sejumlah ekonom memperkirakan penerimaan negara tak otomatis ikut terdongkrak. Sri Mulyani memastikan kenaikan PPN mulai 1 Januari 2025 ini sudah melalui beragam pertimbangan. "Ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 13 November 2024.

Dia juga memastikan, dalam implementasinya, Kementerian Keuangan bakal berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat. "Sudah ada undang-undangnya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” kataya. PPN adalah pajak yang wajib dibayar konsumen saat melakukan transaksi jual-beli yang termasuk dalam obyek barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Perusahaan atau lembaga yang ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib menyetorkan PPN ke negara.

Barang yang kena PPN antara lain benda-benda elektronik, pakaian, tanah dan bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan yang diproduksi kemasan, serta kendaraan bermotor. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film, seperti Spotify serta Netflix, menjadi target pengenaan PPN. Adapun kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Dalam aturan itu disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025. (Yetede)

Menkomdigi Kerja Sama dengan OJK untuk Berantas Judol

KT1 16 Nov 2024 Tempo
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghadapi masalah pemblokiran situs judi online atau judol. Kerja sama tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan sistem pendukung pelaporan judi online Komdigi dan OJK. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan kerja sama itu merupakan upaya untuk meningkatkan layanan pelaporan praktik perjudian via daring. “Komdigi terus mengembangkan situs cekrekening.id, yang nanti insyaallah akan bekerja sama dengan anti-scam center yang digagas oleh OJK,” kata Meutya melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 16 November 2024.

Menurut Meutya, pusat pelaporan situs judi online yang terintegrasi akan memudahkan masyarakat mengenali rekening-rekening yang terindikasi terkait judi online. Dengan begitu, kata dia, modus-modus judi online akan lebih mudah dideteksi dan dihindari.  Meutya menyampaikan penggabungan sistem pelaporan merupakan salah satu wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online. “Arahan beliau adalah agar semua lembaga, instansi bekerjasama, bersatu-padu, khususnya terkait bagaimana peran kita sebagai negara melawan judi online,” ucap Meutya. Kepala Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan saat ini pusat anti-penipuan atau anti-scam center milik OJK saat ini masih dalam tahap finalisasi agar dapat terhubung dengan sarana pelayanan keuangan digital dan perniagaan daring. (Yetede)

Populisme Semu Gibran Lewat Lapor Mas Wapres

KT1 15 Nov 2024 Tempo
BELUM genap satu bulan menjadi Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka tampak sedang berupaya memaksa publik agar percaya bahwa dia adalah pejabat progresif. Upaya itu ia jalankan melalui sejumlah program dan kegiatan sebagaimana diberitakan di banyak media, antara lain menerima kunjungan Perdana Menteri Korea Selatan dan Wakil Presiden Cina serta menginspeksi proyek MRT Jakarta. Belum puas atas sederet pencitraan itu, pada awal pekan ini ia meluncurkan layanan pengaduan bernama "Lapor Mas Wapres”. Program ini ia umumkan melalui akun Instagram @gibran_rakabuming pada Senin, 11 November 2024. Tak hanya menerima aduan lewat nomor WhatsApp, ia juga menjanjikan masyarakat dapat mengunjunginya langsung di Istana Wakil Presiden setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat.  Namun, pada hari pertama peluncuran "Lapor Mas Wapres”, Gibran sendiri justru tak hadir dalam acara itu. Ketidakhadiran Gibran seolah-olah memperlihatkan bahwa program ini hanya memberi harapan palsu. Padahal, pada hari itu, dia sudah "banjir" aduan publik. 

Wakil Presiden tak mesti rutin turun langsung ke masyarakat. Apalagi kalau kita menengok banyaknya program kerja dan visi-misi Prabowo-Gibran yang digaungkan pada masa kampanye pemilihan presiden 2024. Tugas menerima aduan atau menemui masyarakat idealnya dilakukan oleh unit pelayanan publik di tingkat lokal, seperti kelurahan, kecamatan, atau dinas-dinas terkait di bawah pemerintah daerah. Mereka sudah memiliki struktur dan mekanisme untuk menangani aduan masyarakat di tingkat akar rumput.  Selain itu, negara sudah menyediakan platform seperti LAPOR! yang dapat diakses di situs web Lapor.go.id, yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Kalau memang Gibran benar-benar peduli terhadap keluhan masyarakat, seharusnya ia cukup memastikan platform serta sistem pengaduan ini berjalan efektif dan optimal ketimbang membuat program baru. Keberadaan platform LAPOR! akan mubazir jika berujung mangkrak karena adanya program Lapor Mas Wapres. (Yetede)


Indonesia Harus Memiliki Kurikulum Pendidikan yang Dinamis

KT1 13 Nov 2024 Investor Daily (H)

Indonesia harus memiliki kurikulum pendidikan yang dinamis sehingga bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk sejumlah tuntutan kebutuhan dari dunia usaha, industri, hingga sektor perdagangan. Meski demikian, setiap perubahan kurikulum sebagai respon atas dinamika yang terjadi, sebaiknya tidak dilakukan terlalu sering dan secara besar-besaran alias drastis. Untuk itu, perlu ada penjembatanan antara kurikulum lama dan kurikulum baru, sehingga setiap terjadi perubahan tidak timbul kekagetan dan kebingungan baik pada siswa, guru, maupun orang tua murid.

Untuk memastikan semua bisa terwujud, maka pemerintah perlu membuat koridor yang baku dan tetap sebagai pegangan dalam setiap penyusunan kurikulum pendidikan di Indonesia. Demikian benang merah yang mengemukakan dalam acara focus group discussion (FGD) bertema Mengunci Sistem Pendidikan Indonesia yang digelar B-Universe di Kantor B-Universe Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (12/11/2024). Sebagai narasumber FGD adalah pengamat pendidikan Darmaningtyas, psikolog anak dan remaja Vera Itabilina Hadiwidjojo, serta pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi DKI Jakarta Dadi Ardiansyah. Tururt hadir pula Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukito. (Yetede)

DPR Targetkan Capim dan Dewas KPK Disahkan sebelum Reses 6 Desember

KT1 12 Nov 2024 Tempo
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diparipurnakan sebelum 6 Desember 2024. Adapun nama-nama yang dikirimkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR sama dengan yang sebelumnya diusulkan oleh mantan presiden Joko Widodo. "Yang pasti kami masa reses sampai dengan 6 Desember. Kami berharap bisa diparipurnakan, kan rapat paripurna tiap selasa. Masih ada tanggal 19, ada 26, ada tanggal 5," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2024.

Prabowo sebelumnya telah mengirimkan Surpres mengenai capim dan dewas KPK ke pimpinan DPR pada 4 November 2024. "Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R.60/Pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029," kata Adies dalam rapat paripurna hari ini. Adies mengatakan DPR sudah menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Bamus dengan fraksi-fraksi. Dalam rapat tersebut, sudah diputuskan bahwa nama-nama capim dan dewas KPK diserahkan kepada Komisi III DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan. "Jadi, nanti kita tinggal tunggu Komisi III sebelum fit and proper akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan DPR. Kapan mau mulai fit and proper-nya, bagaimana teknisnya dan lain-lain," kata dia. (Yetede)

Kebijakan Hapus Utang, Macet UMKM Dipastikan tidak Akan Berdampak Terhadap Kinerja Keuangan Himbara

KT1 12 Nov 2024 Investor Daily (H)

Kebijakan mengenai penghapusan piutang , macet UMKM  dipastikan tidak akan berdampak terhadap kinerja keuangan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sebab, kredit tersebut sudah dihapus bukukan dan tidak  lagi masuk neraca bank. Presiden Prabowo telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada 5 November lalu. Pada Pasal 6 Ayat (1) tertulis bahwa bank/atau lembaga keuangan nonbank BUMN melakukan penghapus-bukukan berupa kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang bersumber dananya dari bank dan/atau lembaga keuangan  nonbank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya PP ini.

Kredit atau pembiayaan yang dapat dihapus tagih piutang macetnya harus memenuhi kriteria, antara lain nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur atau nasabah, telah dihapusbukukan minimal lima tahun pada saat PP ini mulai berlaku. Pada Pasat 7 Ayat (1) tertulis, kerugian yang dialami oleh bank dan/atau hapus tagih merupakan kerugiabn bank/atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang bersangkutan. Ayat (2) tertulis  bahwa kerugian sebagaimana dimaksud bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan berdasarkan itikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (Yetede)

Kalau Bulog Berada Dibawah Naungan Presiden Langsung

KT1 11 Nov 2024 Tempo
TELEPON seluler Wahyu Suparyono berdering pada Sabtu siang, 28 Agustus 2024, pukul 11.40 WIB. Panggilan telpon berasal dari presiden terpilih Prabowo Subianto. Wahyu bergegas mengangkatnya. Di ujung telepon, Prabowo meminta Wahyu, yang saat itu menjabat Direktur PT Asabri (Persero), pindah memimpin Perusahaan Umum (Perum) Bulog. "Mas Wahyu masuk Bulog, benahi semua," ujar Wahyu menirukan instruksi Prabowo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Tak lama kemudian, Rabu, 9 September 2024, Wahyu resmi ditunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menjadi Direktur Utama Bulog. Ia menggantikan Bayu Krisnamurthi yang menjabat sejak Desember 2023.

Wahyu mengatakan Prabowo memintanya menyiapkan transformasi kelembagaan Bulog. Perusahaan pelat merah di bawah Kementerian BUMN itu direncanakan kembali menjadi badan otonom atau lembaga pemerintah lain di bawah presiden. Artinya, secara kelembagaan, posisi Bulog akan kembali seperti pada masa Orde Baru. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, Bulog berstatus lembaga pemerintah non-departemen (LPND) di bawah presiden. Pada 2003, pemerintah mengubah status Bulog menjadi perusahaan pelat merah di bawah Kementerian BUMN.

Jaminan Stok jika Prabowo Lanjutkan Bantuan Pangan Menurut Wahyu, gagasan Prabowo menjadikan Bulog sebagai badan otonom tersebut bertujuan mengefektifkan kinerja lembaga. Sebab, posisi Bulog sebagai BUMN justru membatasi gerak lembaga tersebut dalam mengelola bidang pangan. Sejak berada di bawah Kementerian BUMN, Bulog hanya bertindak selaku operator yang menunggu perintah regulator. Salah satu contohnya, saat akan melakukan operasi pasar, Bulog harus menunggu hasil rapat koordinasi terbatas kementerian dan lembaga terkait. Sistem ini, menurut Wahyu, tidak efisien. Setelah menerima perintah Prabowo, Wahyu segera membentuk tim untuk menyusun rencana transformasi Bulog. Termasuk mengkaji Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum Bulog. (Yetede)

Kemenkeu Buka Suara Terkait Perubahan Nomenklatur Esalon 1

KT1 09 Nov 2024 Investor Daily (H)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait perubahan nomenklatur dalam susunan eselon I di Kemenkeu. Hal ini dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2024 serta penyesuaian terhadap peran Kemenkeu uang kian kritikal. Dalam regulasi tersebut dilakukan perubahan nomenklatur dimana ada penambahan direktorat baru dan satu badan yaitu Direktorat jenderal Startegi Ekonomi dan Fiskal, Direktorak jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi Informasi dan Intelejen Keuangan. Sri Mulyani mengatakan dengan adanya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal  maka badan Kebijakan Fiskal dihilangkan. Ini lantaran Kemenkeu harus mengikuti arahan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara  dan reformasi Birokarsi terkait susunan struktur kementerian. "Untuk Direktorat Jenderal Startegi Ekonomi dan Fiskal dilakukan perubahan nomenklatur  karena mengiktui norma dimana direktur  jenderal mengeluarkan kebijakan sementara kepala badan tidak," ucap Sri Mulyani. (Yetede)

Ketika Partai Politik Campur Tangan Pemilihan Kepala Desa

KT1 08 Nov 2024 Tempo
ARYA Jaya Wardhana kaget ketika mendengar wacana kepala desa dicalonkan lewat jalur partai politik. Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara itu merasakan ada yang janggal dari wacana tersebut. Ia yakin usulan tersebut hanyalah upaya lain memanfaatkan kepala desa sebagai obyek politik partai.  Kecurigaan Wardhana itu bukan tanpa sebab. Ketua asosiasi kepala desa ini mengatakan organisasinya sejak 2006 menuntut ke DPR agar aturan yang melarang kepala desa bergabung dengan partai politik direvisi. Namun tuntutan berulang itu ditolak berkali-kali sampai kemudian wacana tersebut muncul. Ia curiga partai politik memiliki kepentingan memobilisasi kepala desa dengan terlibat pemilihan kepala desa.

“Itu seperti kami hanya menjadi obyek. Rakyat desa seolah-olah dijadikan obyek saja dan tidak pernah diajak menjadi subyek,” katanya kepada Tempo, Kamis, 7 November 2024.  Kepala desa se-Indonesia melakukan aksi di depan gedung DPR, Jakarta, 17 Januari 2023. TEMPO/M. Taufan Rengganis Wardhana mengatakan pencalonan kepala desa lewat jalur politik harus disertai revisi undang-undang. Ia meminta DPR juga merevisi Pasal 29 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik.  “Aneh kalau kami mencalonkan diri pakai rekomendasi partai politik, tapi tidak bisa mendorong aspirasi karena kami bukan anggota parpol,” tuturnya. 

Tri Susatyo Handono juga menolak partai politik terlibat dalam pemilihan kepala desa. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) ini menduga wacana tersebut ingin menerapkan kembali praktik Orde Baru ketika birokrasi partai politik masuk sampai tingkat desa.  Handono mengatakan, pada prinsipnya, desa memiliki pemerintahan yang istimewa karena punya otonomi sendiri. Selain itu, masuknya partai politik ke dalam desa tidak sesuai dengan nilai desa adat. Menurut dia, meskipun kepala desa dipilih berdasarkan proses politik, fungsinya sebagai kepala adat tidak boleh berubah. “Artinya, dia sebagai kepala adat mengawal kebudayaan, sosial, dan budaya kearifan lokal." (Yetede)