Kebijakan
( 1327 )Cina akan Bantu Pendanaan Makan Bergizi Gratis
Dampak Kenaikan PPN
Menkomdigi Kerja Sama dengan OJK untuk Berantas Judol
Populisme Semu Gibran Lewat Lapor Mas Wapres
Indonesia Harus Memiliki Kurikulum Pendidikan yang Dinamis
Indonesia harus memiliki kurikulum pendidikan yang dinamis sehingga bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk sejumlah tuntutan kebutuhan dari dunia usaha, industri, hingga sektor perdagangan. Meski demikian, setiap perubahan kurikulum sebagai respon atas dinamika yang terjadi, sebaiknya tidak dilakukan terlalu sering dan secara besar-besaran alias drastis. Untuk itu, perlu ada penjembatanan antara kurikulum lama dan kurikulum baru, sehingga setiap terjadi perubahan tidak timbul kekagetan dan kebingungan baik pada siswa, guru, maupun orang tua murid.
Untuk memastikan semua bisa terwujud, maka pemerintah perlu membuat koridor yang baku dan tetap sebagai pegangan dalam setiap penyusunan kurikulum pendidikan di Indonesia. Demikian benang merah yang mengemukakan dalam acara focus group discussion (FGD) bertema Mengunci Sistem Pendidikan Indonesia yang digelar B-Universe di Kantor B-Universe Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (12/11/2024). Sebagai narasumber FGD adalah pengamat pendidikan Darmaningtyas, psikolog anak dan remaja Vera Itabilina Hadiwidjojo, serta pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi DKI Jakarta Dadi Ardiansyah. Tururt hadir pula Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukito. (Yetede)
DPR Targetkan Capim dan Dewas KPK Disahkan sebelum Reses 6 Desember
Kebijakan Hapus Utang, Macet UMKM Dipastikan tidak Akan Berdampak Terhadap Kinerja Keuangan Himbara
Kebijakan mengenai penghapusan piutang , macet UMKM dipastikan tidak akan berdampak terhadap kinerja keuangan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sebab, kredit tersebut sudah dihapus bukukan dan tidak lagi masuk neraca bank. Presiden Prabowo telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada 5 November lalu. Pada Pasal 6 Ayat (1) tertulis bahwa bank/atau lembaga keuangan nonbank BUMN melakukan penghapus-bukukan berupa kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang bersumber dananya dari bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya PP ini.
Kredit atau pembiayaan yang dapat dihapus tagih piutang macetnya harus memenuhi kriteria, antara lain nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur atau nasabah, telah dihapusbukukan minimal lima tahun pada saat PP ini mulai berlaku. Pada Pasat 7 Ayat (1) tertulis, kerugian yang dialami oleh bank dan/atau hapus tagih merupakan kerugiabn bank/atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang bersangkutan. Ayat (2) tertulis bahwa kerugian sebagaimana dimaksud bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan berdasarkan itikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (Yetede)
Kalau Bulog Berada Dibawah Naungan Presiden Langsung
Kemenkeu Buka Suara Terkait Perubahan Nomenklatur Esalon 1
Ketika Partai Politik Campur Tangan Pemilihan Kepala Desa
Pilihan Editor
-
Penjualan Sepeda Melonjak
09 Jul 2020 -
Ponsel Pintar Menggerus Penjualan Kamera Digital
06 Jul 2020 -
Sepeda Listrik SLIS Ngebut di New Normal
07 Jul 2020









