;

Kalau Bulog Berada Dibawah Naungan Presiden Langsung

Kalau Bulog Berada  Dibawah Naungan Presiden Langsung
TELEPON seluler Wahyu Suparyono berdering pada Sabtu siang, 28 Agustus 2024, pukul 11.40 WIB. Panggilan telpon berasal dari presiden terpilih Prabowo Subianto. Wahyu bergegas mengangkatnya. Di ujung telepon, Prabowo meminta Wahyu, yang saat itu menjabat Direktur PT Asabri (Persero), pindah memimpin Perusahaan Umum (Perum) Bulog. "Mas Wahyu masuk Bulog, benahi semua," ujar Wahyu menirukan instruksi Prabowo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Tak lama kemudian, Rabu, 9 September 2024, Wahyu resmi ditunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menjadi Direktur Utama Bulog. Ia menggantikan Bayu Krisnamurthi yang menjabat sejak Desember 2023.

Wahyu mengatakan Prabowo memintanya menyiapkan transformasi kelembagaan Bulog. Perusahaan pelat merah di bawah Kementerian BUMN itu direncanakan kembali menjadi badan otonom atau lembaga pemerintah lain di bawah presiden. Artinya, secara kelembagaan, posisi Bulog akan kembali seperti pada masa Orde Baru. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, Bulog berstatus lembaga pemerintah non-departemen (LPND) di bawah presiden. Pada 2003, pemerintah mengubah status Bulog menjadi perusahaan pelat merah di bawah Kementerian BUMN.

Jaminan Stok jika Prabowo Lanjutkan Bantuan Pangan Menurut Wahyu, gagasan Prabowo menjadikan Bulog sebagai badan otonom tersebut bertujuan mengefektifkan kinerja lembaga. Sebab, posisi Bulog sebagai BUMN justru membatasi gerak lembaga tersebut dalam mengelola bidang pangan. Sejak berada di bawah Kementerian BUMN, Bulog hanya bertindak selaku operator yang menunggu perintah regulator. Salah satu contohnya, saat akan melakukan operasi pasar, Bulog harus menunggu hasil rapat koordinasi terbatas kementerian dan lembaga terkait. Sistem ini, menurut Wahyu, tidak efisien. Setelah menerima perintah Prabowo, Wahyu segera membentuk tim untuk menyusun rencana transformasi Bulog. Termasuk mengkaji Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum Bulog. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :