;

Ketika Partai Politik Campur Tangan Pemilihan Kepala Desa

Ketika Partai Politik Campur Tangan Pemilihan Kepala Desa
ARYA Jaya Wardhana kaget ketika mendengar wacana kepala desa dicalonkan lewat jalur partai politik. Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara itu merasakan ada yang janggal dari wacana tersebut. Ia yakin usulan tersebut hanyalah upaya lain memanfaatkan kepala desa sebagai obyek politik partai.  Kecurigaan Wardhana itu bukan tanpa sebab. Ketua asosiasi kepala desa ini mengatakan organisasinya sejak 2006 menuntut ke DPR agar aturan yang melarang kepala desa bergabung dengan partai politik direvisi. Namun tuntutan berulang itu ditolak berkali-kali sampai kemudian wacana tersebut muncul. Ia curiga partai politik memiliki kepentingan memobilisasi kepala desa dengan terlibat pemilihan kepala desa.

“Itu seperti kami hanya menjadi obyek. Rakyat desa seolah-olah dijadikan obyek saja dan tidak pernah diajak menjadi subyek,” katanya kepada Tempo, Kamis, 7 November 2024.  Kepala desa se-Indonesia melakukan aksi di depan gedung DPR, Jakarta, 17 Januari 2023. TEMPO/M. Taufan Rengganis Wardhana mengatakan pencalonan kepala desa lewat jalur politik harus disertai revisi undang-undang. Ia meminta DPR juga merevisi Pasal 29 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik.  “Aneh kalau kami mencalonkan diri pakai rekomendasi partai politik, tapi tidak bisa mendorong aspirasi karena kami bukan anggota parpol,” tuturnya. 

Tri Susatyo Handono juga menolak partai politik terlibat dalam pemilihan kepala desa. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) ini menduga wacana tersebut ingin menerapkan kembali praktik Orde Baru ketika birokrasi partai politik masuk sampai tingkat desa.  Handono mengatakan, pada prinsipnya, desa memiliki pemerintahan yang istimewa karena punya otonomi sendiri. Selain itu, masuknya partai politik ke dalam desa tidak sesuai dengan nilai desa adat. Menurut dia, meskipun kepala desa dipilih berdasarkan proses politik, fungsinya sebagai kepala adat tidak boleh berubah. “Artinya, dia sebagai kepala adat mengawal kebudayaan, sosial, dan budaya kearifan lokal." (Yetede)


Download Aplikasi Labirin :